Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Kamis (5/9/2019).
Ternate – Ada anggapan media mainstream seperti TV dan Radio akan segera ditinggalkan masyarakat yang diakibatkan dampak berkembangnya teknologi informasi saat ini. Padahal TV dan Radio merupakan media arus utama dalam mencari kebenaran akan suatu informasi atau berita. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara program literasi media yang diselenggarakan Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (05/09/2019).
Andre, panggilan akrabnya, mengingatkan ratusan mahasiswa yang hadir untuk tetap menjadikan media mainstream sebagai sumber informasi. “Perkembangan media baru yang cepat menyebakan informasi yang beredar sering kali merupakan berita palsu atau hoax. Hal ini sangat jarang ditemukan mengingat berita yang ada di media mainstream harus melalui editor agar tidak ada penyimpangan informasi,”ujar nya.
Dia mengingatkan kaum millennial jangan menjadi antipati terhadap media baru mengingat banyaknya potensi yang diberikan media ini pada penggunanya. “Jika kita bijak dan pintar dalam menggunakan media baru, maka hal itu dapat menjadi sarana yang tepat untuk mengaktualisasi diri dan menyalurkan bakat kita,” tutut Andre.
Pria asal yang banyak bergelut di bidang kepemudaan ini, memberi cara tentang menggunakan media dengan bijak yaitu melalui literasi media. Bekal literasi ini membuat kita memiliki kemampuan untuk melakukan self-cencorship dan mencegah untuk turut serta menyebarkan berita palsu.
Dalam kegiatan yang dibuka Rektor UMMU, Saiful Deni, serta dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Syaiful Madjid, serta Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Wahyuni Bailussy, Andre turut menjelaskan peran dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran yang bekerja pasca tayang.
“Saat ini banyak yang beranggapan bahwa sensor dalam program acara dilakukan oleh KPI. Padahal sesuai tupoksi, KPI bekerja pasca tayang sehingga sudah jelas bahwa KPI tidak melakukan sensor,” pungkas andre sekaligus menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa. **
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengajak mahasiswa berperan aktif membantu mengawasi tayangan televisi dan radio yang ada di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Literasi Media yang digelar KPID Sumbar, Rabu (4/9/2019) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang. Kegiatan yang dibuka Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri tersebut mengangkat tema memperkuat ketahanan mahasiswa di era konvergensi media.
Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting yang hadir sebagai Narasumber mengatakan, di era kemajuan internet dan konvergensi media, begitu mudah masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang diperoleh tidak semua bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Pada umumnya,saat ini masyarakat sudah menggunakan smartphone, dan aktif menggunakan media sosial, tapi jika tidak ada filter, maka informasi yang menyesatkan akan dikonsumsi oleh masyarakat," kata mantan ketua Kammi Sumbar tersebut.
Lebih lanjut Jimmy menuturkan, KPID Sumbar lewat program kerjanya, terus menggelar literasi media kepada masyarakat dan para mahasiswa, agar semakin banyak masyarakat dan generasi milenial yang paham terhadap efek buruk yang kesalahan penggunaan media di era konvergensi.
Selain literasi media dalam bentuk talkshow, pada kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasikan mahasiswa anti hoaks. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Barat, Yeflin Luandri yang juga hadir sebagai narasumber mendukung upaya KPID membentuk forum masyarakat dan mahasiswa peduli penyiaran. "Saya berharap gerakan mahasiswa peduli penyiaran sehat ini tidak putus sampai ke peserta kegiatan saja, namun kedepan ada yang meneruskan ke mahasiswa baru", katanya.
Lanjutnya, Yeflin berharap dengan aktifnya mahasiswa berperan dalam mengawasi konten acara di media, minimal ada satu laporan sehari yang masuk ke KPID Sumbar, membuktikan masyarakat peduli terhadap penyiaran tanah air, sekaligus membantu kerja KPID yang memiliki keterbatasan personil dan anggaran dalam pengawasan. Selain Jimmi Syah Putra Ginting, dan Yeflin Luandri, Koordinator Bidang Kelembagaan, Mardhatillah, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan literasi media dihadiri sekitar seratus mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di kota Padang. (infopubli.id)
Ternate – Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk kritis terhadap media, salah satu caranya melalui literasi media. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, saat membuka acara Literasi Media yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Ternate, Kamis (05/09/19).
Dalam sambutannya, Abdul Ghani juga menekankan pentingnya peran KPI dalam menciptakan tayangan yang berkualitas. “KPI dengan aturan yang dimiliki akan mampu mewujudkan penyiaran yang mendidik dan mengedukasi. Namun tetap dibutuhkan peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti orang tua untuk mengajarkan anak mereka menonton tayangan yang baik,” imbuhnya.
Setelah sambutan dari Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, yang mejadi penanggung jawab kegiatan literasi media KPI Pusat, menjelaskan pentingnya literasi bagi masyarakat dan salah satunya melalui literasi media yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPID.
“KPID memiliki peran penting untuk meliterasi masyarakat agar dapat memilah tayangan yang sehat, oleh karena itu peran KPID harus mendapat penguatan dari pemerintah Provinsi,” ujar Nuning
Nuning panggilan akrabnya menyampaikan, literasi media merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk memilah informasi yang benar dan terhindar dari berita palsu yang sedang marak. “Dengan literasi media diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah informasi. Oleh karena itu, literasi media harus terus ditingkatkan ke depannya dan menjadi tanggung jawab berbagai pihak,” pungkasnya
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dengan narasumber diantaranya Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, dan Hardly Stefano, Akademisi yang juga menjabat Anggota DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif serta Ketua KPID Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, menjelaskan tentang peran serta fungsi KPI Pusat selaku regulator penyiaran. “Sebagai regulator yang mengawasi tayangan TV serta radio, KPI bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat asal Aceh ini berpesan ke peserta untuk menjadi pengguna media yang cerdas. Menurutnya, pengguna media dituntut untuk mampu memfilter segala informasi yang didapat. Jangan kita menelan mentah informasi yang didapat. Setelah kita mencari kebenaran akan suatu informasi, barulah kita membagikan informasi tersebut ke orang lain,” tuturnya.
Pentingnya soal literasi turut disampaikan Nurlaela Syarif. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat makin masifnya informasi yang beredar dan salah satu cara agar masyarakat dapat menggunakan media dengan benar adalah melalui literasi media.
Anggota DPRD ini menerangkan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi informasi adalah hoax. Ternate yang masuk daerah rawan bencana masih ditemukan peredaran berita hoax di masyarakat tentang bencana di sini. “Ini disebabkan adanya budaya meneruskan informasi tanpa kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan salah satu cara mencegah hal itu melalui litarasi media seperti ini,” tegasnya.
Di akhir sesi, Nurlaela mengajak semua pihak untuk aktif menggiatkan program literasi media kepada masyarakat dan hal itu dimulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “DPRD Kota Ternate akan menjadikan literasi media sebagai pokok pembahasan di parlemen. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sini semakin melek media,” tutupnya.
Ajakan untuk menjadi pengguna media yang baik turut disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, menjadi penonton cerdas yang dapat memilih tayangan yang berkualitas akan mendorong lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang berkualitas juga.
Hardly, panggilan akrabnya, memaparkan beberapa langkah agar masyarakat dapat menjadi penonton yang cerdas, diantaranya dengan memperhatikan klasifikasi usia yang ada disetiap tayangan. “Batasi dan damping anak dalam menonton tayagan TV, pilih siaran yang bermanfaat, serta mulai menerapkan langkah untuk menceritakan yang baik dan laporkan yang buruk untuk tayangan TV,” jelasnya.
Saat sesi tanya jawab, salah satu siswa SMA Islam Ternate, Rahmat, menanyakan perihal dampak dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Menanggapai hal itu, Hardly menjawab bahwa jika sebuah program acara mendapat sanksi pemberhentian sementara akan membuat kerugian besar bagi lembaga penyiaran tersebut.
“Salah satunya kerugian materiil karena berkurangnya pendapatan iklan. Sedangkan untuk teguran tertulis merupakan kartu kuning agar acara tersebut segera melakukan perbaikan,” ujar Hardly sekaligus menutup acara. Tim peliputan literasi media Ternate
Suasana klarifikasi Mola TV dan Matrik TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/9/2019).
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang PT Garuda Media Nusantara atau LPB Matrix dan PT Global Media Visual atau Mola TV untuk diminta penjelasan terkait somasi siaran EPL yang ditembuskan ke KPI Pusat dan beberapa KPID, Kamis (5/9/2019) di Kantor KPI Pusat. Audiensi ini dihadiri beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Membuka pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan MMM. mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari surat Matrix dan Mola TV yang ditembuskan ke sejumlah KPID terkait penayangan konten siaran sepakbola EPL. Menurutnya, surat yang ditembuskan ke KPID tersebut menjadi polemik karena kewenangan KPID telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
“Karena itu, kami perlu mendengarkan penjelasan dari Matrix dan Mola untuk mendapatkan keterangan rinci serta jelas sehingga bisa menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan. Pertemuan ini juga mengundang KPID agar bisa menjelaskan kondisi di daerahnya terkait dengan somasi tersebut” kata Aswar.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan aspek legalitas sangat penting dimiliki sebuah lembaga penyiaran berlangganan termasuk pemberitahuan dan persetujuan atas konten atau saluran baru yang disiarkan dalam LPB. Setiap ada perubahan konten dan saluran baru di LPB harus juga mendapat persetujuan KPI karena hal ini menyangkut persoalan perizinan awal, pengawasan, dan keamanan isi siaran, sesuai peraturan KPI tentang LPB.
Menurut Mulyo, surat tembusan yang disampaikan agar KPID menghentikan aktivitas nonton bareng EPL di kafe dan sejenisnya bukan menjadi kewenangan KPI Pusat atau pun KPID. Berkaitan dengan somasi untuk LPB Kabel di beberapa tempat, KPI belum bisa menindaklanjuti karena Matrix tidak pernah melaporkan adanya saluran Mola, baik sebagai saluran baru atau penggantian saluran. “Setiap ada kanal baru harus dilaporkan ke Kominfo dan mendapat persetujuan KPI. Keperluannya agar tidak ada konten illegal atau konten tidak aman dalam saluran LPB yang berizin,” katanya.
Penyataan senada disampaikan Komisioner KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra. Menurutnya, saluran baru dalam siaran LPB harus dilaporkan ke KPI. Hal ini untuk memastikan saluran tersebut resmi menjadi bagian kanal yang ditayangkan Matrix. Kanal Mola Movie dan Mola Kids juga tersedia di dalam kanal Matrix. Hingga ada penyebutan Mola- Matrix.
Sementara itu, perwakilan Matrix dan Mola menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan adanya saluran baru ke Kementerian Kominfo tetapi belum ke KPI. “Kami sudah melaporkan ke Kominfo tetapi belum ada jawaban balik. Kami akan ikuti semua prosedur legalitas yang berlaku agar kami legal,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza, berharap pertemuan ini dapat memberi ruang komunikasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan surat yang disampaikan Matrix dan Mola ke KPID. “KPID dan kami kaget dengan surat itu. Pasalnya kita tidak masuk dalam urusan bisnis to bisnis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Reza mengimbau, seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi aturan pennyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***
Pihak Trans TV dan KPI Pusat sedang menyaksikan tayangan yang diduga melanggar di Kantor KPI Pusat, Rabu (4/9/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi tayangan di tiga program siaran yang diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Rabu (4/9/2019). Sesuai dengan P3-SPS, klarifikasi dilakukan sebagai tahapan sebelum dijatuhkannya sanksi administratif.
Adapun tiga program siaran itu yakni Gank Prank, Pagi-pagi Pasti Happy, dan Brownis.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan undangan klarifikasi ini untuk mendengarkan penjelasan Trans TV atas dugaan pelanggaran yang terdapat di tiga program siaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan Trans TV akan menjadi bahan pertimbangan KPI sebelum memutuskan penjatuhan sanksi kepada tiga program siaran yang diduga melanggar.
“Dugaan pelanggaraan yang dilakukan dalam tiga program tersebut soal perseteruan pribadi, saling mengejek dan membuka aib. Ada ruang privasi yang tidak pantas disampaikan dalam ruang publik penyiaran. Karenanya, kami butuh klarifikasi langsung Trans TV terkait hal itu,” kata Mulyo yang diamini Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti menyatakan, pemantauan KPI telah menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat pada tiga program tersebut di beberapa tanggal penayangan antara bulan Juli hingga Agustus 2019. Temuan dugaan pelanggaran itu selaras dengan pengaduan yang datang dari masyarakat ke KPI.
“Selain temuan dari pemantauan juga ada laporan pengaduan masyarakat. Prinsipnya, dari temuan pemantauan dan pengaduan masyarakat ada yang sama,” kata Santi, panggilan akrabnya.
Santi juga meminta lembaga penyiaran agar berhati-hati saat memastikan siarannya aman dan pantas disajikan ke masyarakat. Menurut dia, konten acara harus memiliki kaitan dengan kebutuhan publik atau kepentingan masyarakat lebih luas ketimbang unsur pribadi. “Fungsi media tidak hanya untuk hiburan tapi juga mendidik. Unsur edukasinya harus diutamakan,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Trans TV, Freddy Melmambessy menyatakan meminta maaf atas tayangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, tidak ada niat kesengajaan dari pihak melakukan itu. “Kami minta maaf jika ada adegan tersebut. Kami akan perbaiki dan hal ini tidak terulang kembali. Secara prinsip, kami selalu melakukan kontrol dan evaluasi internal. Termasuk menyampaikan rambu-rambu seperti yang terdapat dalam P3-SPS” katanya. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Tirta Kusumah
Terus dukung dan tayangkan acara tv untuk anak anak yang ramah anak,daripada yang isinya sinetron tidak jelas,tetap dukung dan tayangkan film/acara anak kartun agar anak anak dewasa sesuai waktunya. Dan tidak kehilangan masa kecilnya.
Mohon untuk ketua KPI menindak lanjuti sinetron yang ada di stasiun televisi yang membuat anak anak bodoh.
Lebih baik acara seperti doraemon,shincan,Spongebob tetap tayang karena anak dapat berimajinasi.
Terimakasih