Nunukan - Mengantisipasi luberan nilai-nilai asing melalui penyiaran, maka keberadaan penyiaran nasional di daerah perbatasan menjadi penting dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya siaran TV dan Radio penting didorong agar ideologi tetap terjaga di wilayah batas negara. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Launching Penyiaran Digital di Perbatasan, di Nunukan, MInggu (31/8/2019). 

"Penyiaran di perbatasan adalah upaya mensosialisasikan nilai-nilai ideologi bangsa," tuturnya dalam acara yang mengangkat tema "Menjahit Indonesia dari Perbatasan" itu.

Pria yang akrab disapa Agung ini juga mengatakan bahwa digitalisai sudah bergema dan harus disambut dengan kolaboratif. "Sistem penyiaran di perbatasan kita akan semakin baik melalui digitalisasi. Informasi akan semakin merata. Tentu saja ini tidak lepas dari kerja-kerja kolaboratif antar pihak," lanjut Agung.

Selain Agung, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Kordinator dan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza dan Aswar Hasan.

Selain menghadiri acara Digital di Perbatasan, KPI juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan penting keberadaan KPID di Kaltara. "Kalimantan Utara menjadi satu-satunya Provinsi yang belum ada KPI Daerah-nya," ujar Mulyo. 

Irsal Ambia menambahkan, jika KPID Kaltara terbentuk akan semakin memudahkan koordinasi antara KPI Pusat dan daerah. "Ada banyak hal yang menjadi fokus KPI saat ini. Jika KPID sudah ada di Kaltara tata kelola penyiaran akan semakin baik. Ini juga sesuai amanat Undang-undang Penyiaran," kata Irsal.

Senada dengan Mulyo dan Irsal, Mohamad Reza menyampaikan tentang perlunya kehadiran KPID di setiap Provinsi. "Kalimantan Utara ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Sehingga isu-isu penyiaran perbatasan juga harus diperhatikan. Ini juga alasan kenapa KPID Kaltara harus dibentuk," ungkap Komisioner dari Gorontalo ini. 

Terkait hal itu, Dinas Kominfo Kaltara mengatakan kendala pembentukan KPI Daerah di Kaltara adalah PP 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan penyiaran sebagai kewenangan pusat.  Karena itu, Kepala Dinas Kominfo Kaltara, Syahrullah Mursalin berharap kendala ini segera dicarikan solusi agar KPID Kaltara segera terbentuk. 

"Kami sadar meskipun tidak banyak, penyiaran di wilayah Kaltara  penting dikelola agar bukan penyiaran negara tetangga yang justru leluasa mengisi ruang-ruang keluarga di Kaltara ini," ungkapnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.