Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengajak mahasiswa berperan aktif membantu mengawasi tayangan televisi dan radio yang ada di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Literasi Media yang digelar KPID Sumbar, Rabu (4/9/2019) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang. Kegiatan yang dibuka Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri tersebut mengangkat tema memperkuat ketahanan mahasiswa di era konvergensi media.

Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting yang hadir sebagai Narasumber mengatakan, di era kemajuan internet dan konvergensi media, begitu mudah masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang diperoleh tidak semua bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Pada umumnya,saat ini masyarakat sudah menggunakan smartphone, dan aktif menggunakan media sosial, tapi jika tidak ada filter, maka informasi yang menyesatkan akan dikonsumsi oleh masyarakat," kata mantan ketua Kammi Sumbar tersebut.

Lebih lanjut Jimmy menuturkan, KPID Sumbar lewat program kerjanya, terus menggelar literasi media kepada masyarakat dan para mahasiswa, agar semakin banyak masyarakat dan generasi milenial yang paham terhadap efek buruk yang kesalahan penggunaan media di era konvergensi.

Selain literasi media dalam bentuk talkshow, pada kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasikan mahasiswa anti hoaks. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Barat, Yeflin Luandri yang juga hadir sebagai narasumber mendukung upaya KPID membentuk forum masyarakat dan mahasiswa peduli penyiaran. "Saya berharap gerakan mahasiswa peduli penyiaran sehat ini tidak putus sampai ke peserta kegiatan saja, namun kedepan ada yang meneruskan ke mahasiswa baru", katanya.

Lanjutnya, Yeflin berharap dengan aktifnya mahasiswa berperan dalam mengawasi konten acara di media, minimal ada satu laporan sehari yang masuk ke KPID Sumbar, membuktikan masyarakat peduli terhadap penyiaran tanah air, sekaligus membantu kerja KPID yang memiliki keterbatasan personil dan anggaran dalam pengawasan. Selain Jimmi Syah Putra Ginting, dan Yeflin Luandri, Koordinator Bidang Kelembagaan, Mardhatillah, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan literasi media dihadiri sekitar seratus mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di kota Padang. (infopubli.id)

Suasana klarifikasi Mola TV dan Matrik TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/9/2019).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang PT Garuda Media Nusantara atau LPB Matrix dan PT Global Media Visual atau Mola TV untuk diminta penjelasan terkait somasi siaran EPL yang ditembuskan ke KPI Pusat dan beberapa KPID, Kamis (5/9/2019) di Kantor KPI Pusat. Audiensi ini dihadiri beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Membuka pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan MMM. mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari surat Matrix dan Mola TV yang ditembuskan ke sejumlah KPID terkait penayangan konten siaran sepakbola EPL. Menurutnya, surat yang ditembuskan ke KPID tersebut menjadi polemik karena kewenangan KPID telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran.

“Karena itu, kami perlu mendengarkan penjelasan dari Matrix dan Mola untuk mendapatkan keterangan rinci serta jelas sehingga bisa menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan. Pertemuan ini juga mengundang KPID agar bisa menjelaskan kondisi di daerahnya terkait dengan somasi tersebut” kata Aswar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan aspek legalitas sangat penting dimiliki sebuah lembaga penyiaran berlangganan termasuk pemberitahuan dan persetujuan atas konten atau saluran baru yang disiarkan dalam LPB. Setiap ada perubahan konten dan saluran baru di LPB harus juga mendapat persetujuan KPI karena hal ini menyangkut persoalan perizinan awal, pengawasan, dan keamanan isi siaran, sesuai peraturan KPI tentang LPB.

Menurut Mulyo, surat tembusan yang disampaikan agar  KPID menghentikan aktivitas nonton bareng EPL di kafe dan sejenisnya bukan menjadi kewenangan KPI Pusat atau pun KPID. Berkaitan dengan somasi untuk LPB Kabel di beberapa tempat, KPI belum bisa menindaklanjuti karena Matrix tidak pernah melaporkan adanya saluran Mola, baik sebagai saluran baru atau penggantian saluran. “Setiap ada kanal baru harus dilaporkan ke Kominfo dan mendapat persetujuan KPI. Keperluannya agar tidak ada konten illegal atau konten tidak aman dalam saluran LPB yang berizin,” katanya.

Penyataan senada disampaikan Komisioner KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra. Menurutnya, saluran baru dalam siaran LPB harus dilaporkan ke KPI. Hal ini untuk memastikan saluran tersebut resmi menjadi bagian kanal yang ditayangkan  Matrix. Kanal Mola Movie dan Mola Kids juga tersedia di dalam kanal Matrix. Hingga ada penyebutan Mola- Matrix. 

Sementara itu, perwakilan Matrix dan Mola menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan adanya saluran baru ke Kementerian Kominfo tetapi belum ke KPI. “Kami sudah melaporkan ke Kominfo tetapi belum ada jawaban balik. Kami akan ikuti semua prosedur legalitas yang berlaku agar kami legal,” jelasnya. 

Menutup pertemuan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza, berharap pertemuan ini dapat memberi ruang komunikasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan surat yang disampaikan Matrix dan Mola ke KPID. “KPID dan kami kaget dengan surat itu. Pasalnya kita tidak masuk dalam urusan bisnis to bisnis,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza mengimbau, seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi aturan pennyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***

 

Pihak Trans TV dan KPI Pusat sedang menyaksikan tayangan yang diduga melanggar di Kantor KPI Pusat, Rabu (4/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi tayangan di tiga program siaran yang diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Rabu (4/9/2019). Sesuai dengan P3-SPS, klarifikasi dilakukan sebagai tahapan sebelum dijatuhkannya sanksi administratif.

Adapun tiga program siaran itu yakni Gank Prank, Pagi-pagi Pasti Happy, dan Brownis. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan undangan klarifikasi ini untuk mendengarkan penjelasan Trans TV atas dugaan pelanggaran yang terdapat di tiga program siaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan Trans TV akan menjadi bahan pertimbangan KPI sebelum memutuskan penjatuhan sanksi kepada tiga program siaran yang diduga melanggar.

“Dugaan pelanggaraan yang dilakukan dalam tiga program tersebut soal perseteruan pribadi, saling mengejek dan membuka aib. Ada ruang privasi yang tidak pantas disampaikan dalam ruang publik penyiaran. Karenanya, kami butuh klarifikasi langsung Trans TV terkait hal itu,” kata Mulyo yang diamini Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti menyatakan,  pemantauan KPI telah menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat pada tiga program tersebut di beberapa tanggal penayangan antara bulan Juli hingga Agustus 2019. Temuan dugaan pelanggaran itu selaras dengan pengaduan yang datang dari masyarakat ke KPI. 

“Selain temuan dari pemantauan juga ada  laporan pengaduan masyarakat. Prinsipnya, dari temuan pemantauan dan pengaduan masyarakat ada yang sama,” kata Santi, panggilan akrabnya.

Santi juga meminta lembaga penyiaran agar berhati-hati saat memastikan siarannya aman dan pantas disajikan ke masyarakat. Menurut dia, konten acara harus memiliki kaitan dengan kebutuhan publik atau kepentingan masyarakat lebih luas ketimbang unsur pribadi. “Fungsi media tidak hanya untuk hiburan tapi juga mendidik. Unsur edukasinya harus diutamakan,” tegasnya. 

Sementara itu, mewakili Trans TV, Freddy Melmambessy menyatakan meminta maaf atas tayangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, tidak ada niat kesengajaan dari pihak melakukan itu. “Kami minta maaf jika ada adegan tersebut. Kami akan perbaiki dan hal ini tidak terulang kembali. Secara prinsip, kami selalu melakukan kontrol dan evaluasi internal. Termasuk menyampaikan  rambu-rambu seperti yang terdapat dalam P3-SPS” katanya. ***

 

 

Ternate – Di tengah derasnya arus informasi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk kritis terhadap media, salah satu caranya melalui literasi media. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, saat membuka acara Literasi Media yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Ternate, Kamis (05/09/19). 

Dalam sambutannya, Abdul Ghani juga menekankan pentingnya peran KPI dalam menciptakan tayangan yang berkualitas. “KPI dengan aturan yang dimiliki akan mampu mewujudkan penyiaran yang mendidik dan mengedukasi. Namun tetap dibutuhkan peran aktif berbagai elemen masyarakat seperti orang tua untuk mengajarkan anak mereka menonton tayangan yang baik,” imbuhnya. 

Setelah sambutan dari Gubernur Maluku Utara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, yang mejadi penanggung jawab kegiatan literasi media KPI Pusat, menjelaskan pentingnya literasi bagi masyarakat dan salah satunya melalui literasi media yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPID. 

“KPID memiliki peran penting untuk meliterasi masyarakat agar dapat memilah tayangan yang sehat, oleh karena itu peran KPID harus mendapat penguatan dari pemerintah Provinsi,” ujar Nuning 

Nuning panggilan akrabnya menyampaikan, literasi media merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk memilah informasi yang benar dan terhindar dari berita palsu yang sedang marak. “Dengan literasi media diharapkan masyarakat semakin bijak dan cerdas dalam memilah informasi. Oleh karena itu, literasi media harus terus ditingkatkan ke depannya dan menjadi tanggung jawab berbagai pihak,” pungkasnya 

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dengan narasumber diantaranya Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, dan Hardly Stefano, Akademisi yang juga menjabat Anggota DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif serta Ketua KPID Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia, menjelaskan tentang peran serta fungsi KPI Pusat selaku regulator penyiaran. “Sebagai regulator yang mengawasi tayangan TV serta radio, KPI bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya.  

Komisioner KPI Pusat asal Aceh ini berpesan ke peserta untuk menjadi pengguna media yang cerdas. Menurutnya, pengguna media dituntut untuk mampu memfilter segala informasi yang didapat. Jangan kita menelan mentah informasi yang didapat. Setelah kita mencari kebenaran akan suatu informasi, barulah kita membagikan informasi tersebut ke orang lain,” tuturnya. 

Pentingnya soal literasi turut disampaikan Nurlaela Syarif. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat makin masifnya informasi yang beredar dan salah satu cara agar masyarakat dapat menggunakan media dengan benar adalah melalui literasi media. 

Anggota DPRD ini menerangkan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi informasi adalah hoax. Ternate yang masuk daerah rawan bencana masih ditemukan peredaran berita hoax di masyarakat tentang bencana di sini. “Ini disebabkan adanya budaya meneruskan informasi tanpa kita mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan salah satu cara mencegah hal itu melalui litarasi media seperti ini,” tegasnya. 

Di akhir sesi, Nurlaela mengajak semua pihak untuk aktif menggiatkan program literasi media kepada masyarakat dan hal itu dimulai dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat. “DPRD Kota Ternate akan menjadikan literasi media sebagai pokok pembahasan di parlemen. Hal ini bertujuan agar masyarakat di sini semakin melek media,” tutupnya. 

Ajakan untuk menjadi pengguna media yang baik turut disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, menjadi penonton cerdas yang dapat memilih tayangan yang berkualitas akan mendorong lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang berkualitas juga. 

Hardly, panggilan akrabnya, memaparkan beberapa langkah agar masyarakat dapat menjadi penonton yang cerdas, diantaranya dengan memperhatikan klasifikasi usia yang ada disetiap tayangan. “Batasi dan damping anak dalam menonton tayagan TV, pilih siaran yang bermanfaat, serta mulai menerapkan langkah untuk menceritakan yang baik dan laporkan yang buruk untuk tayangan TV,” jelasnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu siswa SMA Islam Ternate, Rahmat, menanyakan perihal dampak dari sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar.  Menanggapai hal itu, Hardly menjawab bahwa jika sebuah program acara mendapat sanksi pemberhentian sementara akan membuat kerugian besar bagi lembaga penyiaran tersebut.  

“Salah satunya kerugian materiil karena berkurangnya pendapatan iklan. Sedangkan untuk teguran tertulis merupakan kartu kuning agar acara tersebut segera melakukan perbaikan,” ujar Hardly sekaligus menutup acara. Tim peliputan literasi media Ternate

 

Majene – Komisi Penyairan Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dan Program Studi (Prodi) Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Selasa (3/9/2019), menandatangani MoA (Memorandum of Agreement) untuk perkuat kerjasama secara teknis yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara KPID Sulbar dan STAIN Majene yang ditandatangani beberapa bulan lalu. Penandatangan MoA disaksikan ratusan Mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah umum.

Ketua STAIN Majene, Nafis Djuaeni mengatakan, literasi media diperlukan mahasiswa, khususnya mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) agar dapat menjadi Mubaligh dan Mubalighah yang handal atau juga menjadi jurnalis yang berkarakter. "Literasi media di daerah kita Sulawesi Barat ini sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan para dai atau calon dai sekaligus juga para jurnalis agar handal," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I STAIN Majene, Muliadi, mengatakan kerjasama dengan KPID Sulbar merupakan langkah awal bagi pihaknya menciptakan prodi favorit di kampus ini. "Tentunya pihak kampus akan melengkapi fasilitas, peningkatan SDM dan pengadaan sarana prasarana seperti  laboratorium komunikasi agar STAIN ini bisa jadi corong literasi media komunikasi di Sulawesi Barat," jelasnya.

Muliadi berharap, program studi KPI ini menjadi prodi favorit di STAIN dan menjadi tempat mendidik para dai profesional dan jurnalis yang handal. Menurutnya, mahasiswa komunikasi dapat menciptakan lapangan kerja di era digitalisasi saat ini. “Jangan takut jadi sarjana komunikasi," kata Muliadi memberi semangat mahasiswanya.

Ditempat yang sama, Ketua Prodi KPI, Fathiyah Jamil, mengatakan kuliah umum ini bagian kalender akademik bagi setiap mahasiswa baru STAIN Majene. Adapun penandatanganan MoA antar KPID dan STAIN Majene, lanjut Fathiyah, untuk menciptakan SDM yang berkualitas dengan ikut membantu KPID mengawasi aktifitas lembaga penyiaran, radio dan TV di sulbar. 

Salah satu point dari kerjasama ini, kata Fathiyah adalah bagaimana KPID Sulbar dapat menfasilitasi mahasiswa khususnya Prodi KPI untuk melakukan praktek perkuliahan dan magang profesi di KPID Sulbar. 

Usai tandatangan, Wakil Ketua KPID, Budiman Imran, didaulat menjadi pembicara literasi media. Dalam kesempatan itu, dia meminta mahasiswa KPI harus mampu menciptakan SDM yang berkualitas dan berinovasi baik untuk pribadi dan kampus. "Kita semua dapat berpartisipasi aktif bersama KPID dengan mendorong terciptanya iklim siaran yang sehat di televisi dan radio yang ada di Sulawesi Barat," tandasnya.

Acara itu juga dihadiri Komisioner KPID bidang Perizinan, Urwa, dan Ketua Jurusan UAD STAIN M. Sadik.  Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.