Jakarta – Dirut LPP TVRI berserta jajaran Direksinya memenuhi undangan KPI Pusat terkait penayangan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan tunda pada Minggu malam, 15 September 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu siang, 18 September 2013, di kantor KPI Pusat itu, Dirut LPP TVRI memberikan penjelasan atas penayangan acara tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Komisoner KPI Pusat lainnya, Agatha Lily, Bekti Nugroho, dan Rahmat Sujarwanto, ikut dalam pertemuan dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tayangan tersebut.
Selain mendengarkan jawaban dan penjelasan dari jajaran pimpinan TVRI, KPI Pusat juga meminta beberapa informasi pendukung terkait. “Kami meminta beberapa informasi lain untuk bahan pendukung,” kata Agatha Lily usai pertemuan tersebut.
Sebelum membuat keputusan mengenai hal ini, KPI akan mengundang pihak lain yang terkait yakni Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, guna memperoleh informasi lain sebagai bahan pengayaan.
Dalam pertemuan itu, hadir Dirut LPP TVRI, Farhat Syukri, Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin, Manajer Sekretariat Dewan Direksi, Usy Karundeng, dan sejumlah pimpinan TVRI lainnya. Red
Jakarta – Stasiun Metro TV penuhi undangan KPI Pusat, Rabu, 18 September 2013, guna menjelaskan tayangan program siaran Breaking News Metro TV mengenai penembakan polisi di depan kantor KPK pada tanggal 10 September 2013 pukul 22.43 WIB. Tayangan tersebut dinilai tidak memperhatikan aturan yang terdapat dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, dan Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily. Dari Metro TV, hadir Wakil Pemimpin Redaksi, Asep Setiawan, dan Edi Hidayat. Diawal pertemuan, Rahmat meminta penjelasan Metro TV terkait berita tersebut. Menurut Metro TV melalui perwakilannya, kemunculan tayangan tersebut disebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai SOP dan teknologi yang digunakan oleh pihaknya saat ini.
Agatha Lily, dalam kesempatan tersebut, menyayangkan tampilnya wajah korban. “Kami meminta SDM di Metro TV untuk mengetahui SOP-nya dan melakukan sensor internal yang ketat, baik itu di dalam maupun dilapangan,” pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan Rahmat Sujarwanto. Menurut mantan Ketua KPID DIY ini, tayangan atau gambar yang detail ditakutkan memberi pengaruh yang tidak baik bagi penonton. “Takutnya hal ini ditiru oleh mereka,” katanya.
Usai mendapatkan penjelasan, KPI Pusat diwakili Rahmat Sujarwanto menyampaikan secara langsung surat peringatan untuk Metro TV. Peringatan ini sebagai upaya agar Metro TV segera melakukan koreksi internal agar lebih baik ke depannya. “Ini untuk koreksi internal di Metro TV. Kami minta agar Metro TV lebih sigap dan lebih ketat lagi sensornya,” harapnya.
Terkait niat Metro TV mengadakan pelatihan bagi kameraman agar kejadian seperti ini tidak terulang dan paham soal SOP-nya, KPI menyambut baik hal itu. “Kita setuju adanya pelatihan dan ini kami anggap sebagai itikad baik,” tutur Rahmat yang didukung Ketua KPI Pusat. Menurut Judha, Metro TV harus memberi pemahaman kameramannya mengenai hal-hal yang tidak pantas dan pantas direkam atau diambil. Red
Jakarta – KPI berharap lembaga penyiaran khususnya televisi yang bersiaran secara nasional menyadari dan paham jika frekuensi yang dipinjam dari negara dasar tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangunnya. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, usai pertemuan atau silaturahmi dengan jajaran pimpinan dan redaksi SCTV dan Indosiar di kantor SCTV, Selasa, 17 September 2013.
Menurut Judha, tujuan silahturahmi ini selain untuk perkenalan dengan lembaga penyiaran juga dimaksudkan untuk menyampaikan pesan penyadaran mengenai hal di atas. “Itu tadi tujuannya bahwa kami berharap ada kesadaran mendasar dari lembaga penyiaran jika mereka diberi kepercayaan untuk mengelola spektrum frekuensi yang terbatas. Ketika mereka diberikan kepercayaan ini untuk tujuan komersil, mereka harus paham jika lembaga penyiaran ini punya tanggungjawab yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangunnya,” jelasnya.
Terkait itu, Judha berharap lembaga penyiaran dapat merenungkan kembali kepercayaan dari publik untuk mengunakan spektrum frekuensi tersebut. “Jika lembaga penyiaran sadar secara mandiri dapat memberikan penyiaran yang baik untuk publik dan juga untuk negara,” harapnya.
Pada saat berlangsungnya diskusi, baik KPI maupun pihak SCTV dan Indosiar menyampaikan secara langsung harapan dan masukan. Seperti yang dikatakan Hariswi Achmad, Direktur Program SCTV, bahwa sebaiknya KPI dapat memberi ruang bagi lembaga penyiaran untuk menyampaikan penjelasan terlebih dahulu sebelum keputusan sanksi dijatuhkan. “Alangkah baiknya jika bisa seperti itu,” pintanya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho, mengharapkan adanya kontrol dari lembaga penyiaran terhadap isi atau dialog yang sifatnya tidak baik dalam program sinteron, film televisi atau acara lainnya. “Sebaiknya, dialog-dialog yang tidak baik tersebut tidak ada masuk. Ini untuk menghilangkan pengaruh tidak baik bagi masyarakat,” katanya.
Silaturahmi yang berjalan hangat tersebut dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, dan Fajar Isnugroho, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Jakarta – Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto, memandang tugas dan fungsi KPI sangat penting sebagai salah satu lembaga yang mengawal perkembangan dan peradaban bangsa. Karena itu, KPI tidak perlu takut memberikan tekanan terhadap siaran-siaran yang tidak baik dan berpengaruh buruk bagi masyarakat.
“KPI ikut bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kehormatan bangsa ini. Bangsa ini butuh KPI yang kuat dan punya satu sikap. Ke depan, KPI dapat lebih profesional dan lebih mampu memberikan yang terbaik bagi bangsa,” kata Darto ketika menerima kunjungan Pimpinan dan Komisioner KPI Pusat di kantor MPR RI Senayan, Selasa, 17 September 2013.
Dalam kesempatan itu, Darto meminta KPI untuk memperhatikan dan memberikan peringatan terhadap tayangan-tayangan yang berpengaruh buruk, bernuasa radikal dan berbau pornografi. “Berapa banyak teguran yang sudah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang melanggar. Teguran tersebut penting dipublikasikan ke publik supaya mereka tahu juga kinerja KPI,” tambah politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, KPI harus banyak sosialisasi dan beriklan agar lebih dikenal dan masyarakat mengetahui tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengharapkan Ketua MPR RI memberikan dukungan terhadap lembaganya agar dapat menjalankan fungsi dan kinerjanya sesuai dengan amanah UU Penyiaran. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad. “Kami harap ada kerjasama antara KPI dan MPR dalam rangka pengembangan dan penguatan dalam kaitan wawasan kebangsaan,” kata Idy.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat lain seperti Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat, Fajar Arifianto Isnugroho, Amirudin, dan Danang Sangga Buana, serta Kepala Sekretariat, Maruli Matondang. Red
Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi pendekatan partnership dan partisipatif yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap pemangku kepentingan penyiaran. Hal ini dapat menjadikan KPI sebagai saluran aspirasi bagi semua pihak, bukan cuma publik, namun juga industri penyiaran serta pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, saat memberikan sambutan kunci dalam acara Diskusi Publik “Quo Vadis Lembaga Penyiaran Berbayar di Indonesia”, yang diselenggarakan KPI Pusat (17/9).
Mahfudz mengharapkan, diskusi yang mengikutsertakan seluruh elemen penyiaran ini dapat memberikan masukan berharga pada Komisi I DPR RI yang sedang menyusun regulasi penyiaran, sehingga aturan yang nanti diunakan dapat kompatibel dengan pesatnya perkembangan zaman.
Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB), menurut Mahfudz memang disebut dalam regulasi penyiaran saat ini. Namun kenyataannya, LPB masih tertinggal dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Tapi Mahfudz meyakini, trend ke depan yang sangat progresif, sangat memberikan ruang pada LPB untuk bisa bergerak lebih leluasa. Di tambah lagi dengan era konvergensi media yang sudah di depan mata, tambah Mahfudz.
Untuk itu, Mahfudz memandang, langkah KPI untuk mengantisipasi masalah-masalah yang timbul dalam LPB baik dari sisi industrinya ataupun isi siaran, patut dihargai. “Kemajuan dunia penyiaran melalui LPB, adalah sebuah keniscayaan”, ujar Mahfudz. Ketika masyarakat butuh informasi yang lebih banyak dan lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, maka LPB menjadi sebuah jawaban atas tuntutan masyarakat tersebut.
Laporan yang masuk ke KPI Pusat dari KPI Daerah menunjukkan bahwa keberadaan LPB di daerah-daerah yang blank spotbanyak yang merupakan insiatif warga. Untuk itu Mahfudz berharap jangan sampai ada dispute hukum. Bagaimana pun juga, ketika LPB semakin maju, kesempatan masyarakat mendapatkan informasi lebih bervariasi akan semakin besar. Karenanya Mahfudz berharap mekanisme internal di semua pemangku kepentingan, baik itu KPI, Kemenkominfo ataupun lembaga penyiaran untuk masalah LPB ini, harus mengacu pada kepentingan publik yang lebihbesar.
Lebih dari itu, Mahfudz meminta KPI menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan edukasi yang populis dalam mengelola informasi dari televisi. “KPI harus ajarkan masyarakat agar selektif menonton TV dan menonton sesuai kebutuhan”, tambah Mahfudz. Dengan demikian masyarakat menjadi tercerdaskan dalam mengonsumsi televisi, sebanyak apapun pilihan program siaran yang ditawarkan.
Dalam diskusi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Judhariskawan, yang memberikan sambutan pembukaan. Sedangkan pembicara yang hadir yakni Agnes Widyanti (DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Azimah Subagijo (Koordinator Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat), Muhazri Hazril (Sky Vision), dan Agung DM Sahidi (Telkomvision) dengan moderator Danang Sangga Buwana (Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan). Sedangkan anggota KPI lain yang turut hadir adalah Amiruddin (Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan) dan Agatha Lily (Bidang Pengawasan Isi Siaran)
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.