Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah diamanahi penghargaan dewan juri dalam KASAU Awards tahun 2024. Ubaidillah menilai program ini sangat positif untuk memotivasi jurnalis menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas.
“Satu program positif untuk memotivasi kawan-kawan jurnalis menghadirkan karya yang bagus dan berkualitas,” kata pria yang karib disapa Gus Ubaid ini di Jakarta, Rabu (9/7/2024).
Gus Ubaid menilai bahwa KASAU Awards adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan melibatkan banyak simpul penting dalam dunia media. Sehingga, ia berharap agar penyelenggaraan apresiasi ini menumbuhkan inovasi dan kreativitas insan media.
“Semoga gerak kolaboratif ini, menjadi bagian integral dalam mendorong tumbuh kembangnya inovasi dan kreativitas insan media,” imbuhnya.
Selain menyampaikan apresiasi kepada para pemenang lomba, Gus Ubaid juga berterima kasih kepada penyelenggara atas amanah yang telah diberikan untuk memberikan pandangan dan penilaian terhadap karya-karya jurnalistik, baik dalam bentuk berita dan feature di media.
“Saya ucapkan selamat kepada para pemenang dan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah mengamanahi kami sebagai dewan juri sebuah penghargaan,” sambung Gus Ubaid.
Pemberian penghargaan ini dipimpin langsung Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Madya TNI Andyawan Martono di Gedung Ardhya Loka Garini, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Met/Foto: Syahrullah
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, berkesempatan memberikan keynote speech dalam pembukaan Seminar Nasional bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik dan Demokratisasi Media Penyiaran di Indonesia," pada Kamis, (11/7/2024) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keterbukaan informasi dan demokratisasi media penyiaran di Indonesia menjadi poin utama sambutannya.
Selain mengapresiasi terselenggaranya seminar, Ubaidillah juga menekankan keterbukaan informasi dan media penyiaran berhubungan erat dengan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Keterbukaan informasi dan media penyiaran mempunyai hubungan yang saling berkaitan, bukan hanya karena KPI dan KI (Komisi Informasi) sering berkolaborasi, tetapi juga karena media penyiaran seringkali mengungkapkan isu-isu sensitif yang berkaitan dengan transparansi dan keadilan," ujar Ubaidillah.
Dia juga menyampaikan tantangan dalam dunia penyiaran saat ini, termasuk dinamika revisi Undang-Undang Penyiaran. Salah satunya menyoroti kondisi kelembagaan KPID yang tidak baik pasca lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2014. KPID di berbagai provinsi mengalami kesulitan anggaran, yang berdampak pada kemampuan mereka dalam mengawasi penyiaran, terutama menjelang Pilkada serentak.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran harus segera disahkan untuk memperkuat kelembagaan KPID dan memastikan bahwa pengawasan media penyiaran dapat berjalan dengan baik," tegas Ubaidillah.
Menutup sambutannya, Ubaidillah berharap kolaborasi antara KPI dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berlanjut dan berdampak positif bagi dunia penyiaran dan informasi di Indonesia. Abidatu Lintang/Foto: Syahrullah
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi dukungan yang diberikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sivitas akademika UMJ dan seluruh pembicara seminar yang hadir terkait kelanjutan proses pembahasan Revisi UU (Undang-Undang) Penyiaran.
Pernyataan ini disampaikan Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, usai pelaksanaan Kick Off Konferensi Penyiaran Indonesia dan Seminar Nasional “Opportunnities and Challenges of Indonesian Broadcasting Industry in The Digital Transformation Era”di Auditorium Fakultas Kedokteran dan Kesehatan (FKK) UMJ, Kamis (04/07/2024) kemarin.
Menurut Amin, dukung dari perguruan tinggi terhadap penguatan kelembagaan KPI menjadi faktor penting karena obyektifitas yang disampaikan melalui kajian akademisi yang ilmiah. “Kami sangat mengapresiasi dukungan ini. Dukungan ini sangat penting karena perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam cakupan akademis. Karena sudah sangat teruji terkait keakuratan masukannya,” katanya
Terkait hal itu, Amin berharap, perguruan tinggi lain yang menjadi mitra KPI ikut mendukung langkah UMJ mendorong keberlanjutan RUU Penyiaran. Revisi UU ini, katanya, menjadi pijakan KPI dalam menjalankan mandat publik.
“Undang-undang Penyiaran saat ini yang dilahir pada tahun 2002 sudah berusia 22 tahun. Sudah begitu lama dan pada saat pembuatannya ketika itu belum dipikirkan soal disrupsi yang memengaruhi hajat dan kehidupan masyarakat,” jelas Amin.
Dia menambahkan, ketika disrupsi makin membesar hal ini tidak diikuti dengan adanya pengawasan. Dinamika inilah yang mendorong perlu adanya pengawasan soal disrupsi dalam RUU Penyiaran.
“Kami juga banyak mendapatkan masukan dari masyarakat termasuk perguruan tinggi soal perlakukan yang sama atau berimbang. Jika negara melakukan pengawasan terhadap media penyiaran meskinya media baru harus ikut diawasi. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah oleh penyelenggara platform media baru,” tegas Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan, Konferensi Penyiaran ini adalah bagian dari keterbukaan ruang diskusi agar mendapatkan masukan dan pengayaan dari masyarakat terhadap penyiaran. “Penting melibatkan masyarakat. Kami juga melibatkan media dan masyarakat kampus,” katanya.
Melalui konferensi ini, Ubaidillah berharap, KPI Pusat mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari masyarakat kampus untuk mengetahui pasal-pasal yang perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan.
Menurut Ubaidillah, penguatan kelembagaan merupakan salah satu hal penting karena kondisi KPI khususnya KPI Daerah tidak sehat. Hal itu disebabkan oleh adanya UU tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa urusan penyiaran bukan bagian dari urusan pemerintah daerah.
“Maka dari itu kami baik KPI Pusat maupun Daerah, mendorong agar dilanjutkan terus pembahasan RUU Penyiaran sehingga Undang-Undang yang sudah berusia 22 tahun ini bisa sesuai dengan perkembangan zaman,” tegas Ubaidillah.
Ia juga menerangkan, seminar ini merupakan bagian dari pembuka rangkaian Konferensi Penyiaran Indonesia. Acara ini menjadi tempat untuk masyarakat dan akademisi menyampaikan saran dan masukan.
Sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Ma’mun Murod, mendorong pemerintah, khususnya DPR RI, agar segera membahas RUU Penyiaran. Menurutnya, revisi ini penting dilakukan karena dunia penyiaran semakin berkembang.
“Amandemen UU Penyiaran sampai saat ini masih belum ada tanda berakhir, penyelesaian, atau wujud UU yang baru. Padahal usianya sudah lebih dari 22 tahun,” kata Ma’mun.
Selain itu, pentingnya RUU Penyiaran terkait dengan peneguhan ideologi kebangsaan. Hal ini dilandasi oleh kerisauan Ma’mun terhadap konten-konten negatif yang berasal dari media baru dan platform streaming yang tidak bisa dikontrol.
“Sekarang orang bisa membuat apa saja, yang fitnah, yang adu domba termasuk di dalamnya LGBT dan lain sebagainya. Positioning Muhammadiyah jelas, LGBT tidak bisa dibenarkan. Tetapi dengan tidak adanya UU Penyiaran yang komprehensif, susah sekali kita menghadangnya. Seperti juga tayangan vulgar di platform media sosial lain,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Jakarta -- Selera masyarakat di setiap daerah terhadap program siaran tidak semuanya sama. Perbedaan ini mestinya dipotret menjadi referensi bagi lembaga penyiaran sebelum membuat TV dan radio di wilayah pendirian. Tujuan besarnya adalah publik mendapatkan hak atas informasi dan hiburannya sesuai minat dan kenyamanan.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, di sela-sela kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD tentang "Teknis Pelaksanaan Kajian Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik di Kantor KPI Pusat, Selasa (9/7/2024).
Terkait hal itu, Reza menyampaikan, KPI telah mengantisipasi selera masyarakat atas program siaran yang diinginkan melalui kajian Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK). Program ini telah dijalankan beberapa waktu lalu meskipun dalam skala kecil di kota Bandung (Jawa Barat) dan kota Gorontalo (Gorontalo). Dua kegiatan ini bekerjasama dengan perguruan tinggi di dua kota tersebut.
Berdasarkan kajian di Bandung dan Gorontalo, KPI mendapatkan ada perbedaan mendasar atas minat dan kenyamanan publik terhadap kategori atau genre siaran khususnya pada tayangan TV.
Atas dasar itu, lanjut Reza, dalam diskusi antara KPI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu, telah disampaikan hasil dan maksud kajian ini. Pada saat itu, proses ASO (analog switch off) sedang berjalan dan perizinan TV digital sedang marak-maraknya. Namun begitu, di beberapa wilayah siaran masih terdapat MUX yang kosong.
“Karenanya, jika peluang usaha bagi pendirian TV dibuka kembali, kita harus memastikan seperti apa lembaga penyiaran yang dibutuhkan. Maka hasil MKK publik ini jadi acuan. Ini jadi tujuan jangka pendeknya,” kata Reza dalam FGD tersebut.
Bahkan, lanjut Wakil Ketua KPI Pusat, kebutuhan MKK ini tidak melulu harus menyasar wilayah operasi lembaga rating Nielsen. Survey minat dan kenyamanan ini dapat dilakukan di wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terdepan). “Kita ingin mengetahui apa minat masyarakat di daerah tersebut. Soal ini begitu luas. Karena kami merisaukan dampak dari tidak adanya siaran dari dalam negeri,” tegas Echa, panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan ini, Mohamad Reza berharap agar kegiatan MKK ini dapat menjadi salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menanggapi harapan tersebut, Plt Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Nuzula Anggeraeni mengatakan, kajian MKK selaras dengan arah tujuan RPJMN bidang komunikasi yakni penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas media dan pers yang berkualitas. Pasalnya, media massa memiliki peran besar dalam menentukan persepsi masyarakat yang terpapar informasi.
“Media bukan hanya sarana hiburan dan penyaji informasi, namun dapat memengaruhi masyarakat dan realitas sosial melalui konten, serta berperan dalam mengubah tingkah laku masyarakat,” jelas dalam diskusi tersebut.
Selain itu, lanjut Nuzula, media memiliki peran besar dalam membentuk ekosistem penyiaran yang sehat. Sejalan dengan itu, masyarakat juga memiliki peran yang besar untuk memilih dan memilah tontonan (literasi media).
“Saya lama di daerah Saumlaki (Maluku), di sana masih banyak masyarakat tidak bisa mengakses informasi. Karenanya ini menjadi prioritas untuk membentuk masyarakat kita tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Nuzula menyoroti hasil survey lembaga tertentu terhadap tontonan masyarakat yang menyatakan program sinteron sebagai program acara favoroit. Hasil ini memunculkan pertanyaan apakah benar tayangan ini memang diminati. “Kita ingin tahu sepeti apa yang menjadi favorit. Karena itu ini menjadi salah satu aspek kenapa survey MKK ini penting,” tegasnya.
Aspek penting lain dari kajian MKK ini adalah KPI dapat mengetahui lebih dalam terkait keselarasan antara program yang ditayangkan dengan minat publik. “Kegiatan ini dapat menjadi salah satu dasar KPI dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga penyiaran untuk menayangkan suatu program pada provinsi atau daerah tertentu. Selain itu, hal ini juga akan lebih memudahkan KPI dalam pengawasan. KPI perlu menjaga dan menjamin prinsip diversity of content dan diversity of ownership lembaga penyiaran di Indonesia,” tutur Nuzula sekaligus menekankan agar kajian ini tidak hanya dilakukan oleh KPI Pusat, tapi juga menjadi program kegiatan KPID.
Saat membuka FGD ini, Ketua KPI Pusat Ubaidilllah, menekankan aspek pendirian lembaga penyiaran harus terlebih dahulu mengacu pada hasil MKK. Hal ini masyarakat mendapatkan siaran yang sesuai dengan keinginan.
“Ini dalam rangka menciptakan keragaman penyiaran khususnya di daerah-daerah. Jadi lembaga penyiaran tidak hanya meminta izin, tapi juga melihat kebutuhan dari masyarakat setempat,” jelas Ketua KPI Pusat dalam sambutannya.
Selain itu, lanjut Ubaidillah, hasil MKK ini untuk memperbaruhi target pemirsa lembaga penyiaran yang mungkin telah berubah. “Banyak lembaga penyiaran yang masih mencantumkan profil pemirsanya yang sudah mereka potret 20 tahun lalu. Mereka lupa jika pendengarnya makin tua dan pemirsanya makin bertumbuh. Sehingga terkadang program yang dibuat jadi tidak relevan,” pungkasnya.
Dalam diskusi ini, turut hadir Anggota KPI Pusat, Aliyah, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Tulus Santoso. Hadir pula secara daring sejumlah Anggota KPID sebagai peserta diskusi. ***/Foto: Syahrullah
Jakarta -- Penguatan lembaga KPI dan penyiaran di era disrupsi media sekarang butuh penyesuaian regulasi. Oleh karenanya, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002 mesti dilanjutkan agar masalah-masalah kelembagaan dan penyiaran saat ini dapat tertangani.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, I Made Sunarsa, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di AONE Hotel Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini menyampaikan, secara historis sosiologis revisi UU Penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Selain itu, dari sisi yuridis, ada masalah serius yang mendesak adanya revisi, terkait dengan keberlangsungan hidup KPID di 33 Provinsi.
"Ada Undang-Undang No 23 tahun 2014. Atas UU ini muncul PP 18/2016, isinya tahu nggak? Tidak menjadikan KPI di daerah itu sebagai kongruen urusan daerah. Bayangkan UU ini sangat melemahkan KPID," ucap Sunarsa.
I Made Sunarsa juga bercerita, bahwa ada 9 pasal di UU Penyiaran tahun 2002 yang dikoreksi oleh UU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya diungkapkan, seperti pengapusan dan koreksi pasal 33 dan 34.
Hal itu mengakibatkan hilangnya beberapa kewenangan KPI berkaitan dengan perizinan penyiaran. Dibutuhkan formulasi baru dalam RUU terkait kewenangan KPI.
Sunarsa mengungkapkan, kalau dulu, sebelum TV punya program siaran baru, harus melalui proses evaluasi. "Sekarang atas dasar Undang Undang Ciptaker, TV dan Radio tanpa kita tahu siarannya dulu. Kalau dulu nggak boleh," jelas I Made Sunarsa.
Lalu kebijakan ASO juga berpengaruh terhadap industri penyiaran yang menuntut peran lembaga pengawas siaran semakin komplek. “Nggak bisa lembaga mengawasi lembaga penyiaran yang bertumbuh pesat akibat ASO tanpa penguatan lembaga," tambahnya.
Menanggapi dinamika yang panas terkait pasal-pasal RUU yang dikritik oleh beberapa pihak, Sunarsa menyampaikan, "Kami belum bisa menanggapi lebih dalam soal itu, karena kami belum menerima draft resmi dari Komisi 1. Namun kami meyakini bahwa draft yang nantinya dibuat pasti didasarkan kebutuhan negara dan sudah berdasarkan aspirasi semua komponen masyarakat".
Dalam diskusi ini, hadir narasumber dari Dewan Pers, masyarakat siber Indonesia dan praktisi penyiaran lainnya. Sebelum acara ini dimulai, Wakil Menteri Komifo, Nezar Patria berkesempatan memberikan sambutan kunci. **
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Tio valentino
Saya mengapresiasi saluran tv RTV karena berani berbeda dari saluran lain,anak kecil butuh tontonan aksi yang bisa menambah wawasan dan meningkatkan imajinasi tentang pahlawan hero, bukan sinetron yang sudah meraja lela di pertelivisian indonesia. Perbanyak lagi anime yg bisa ditayangkan di RTV, semoga channel lain bisa mengikuti jalan RTV.