Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta ANTV melakukan perbaikan mendasar terhadap konten acara “Pesbukers”. Perbaikan itu meliputi adegan kekerasan, eksploitasi tubuh dan perundungan (bully). Hal itu disampaikan KPI Pusat saat melakukan pembinaan program siaran “Pesbukers” ANTV di Kantor KPI Pusat, Rabu (27/3/2019).

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan ANTV harus memperbaiki konten-konten bernuansa negatif tersebut karena karena tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Kami meminta dilakukan perbaikan konten pada program acara Pesbukers,” tambahnya pada perwakilan ANTV yang hadir.

Catatan yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, ANTV harus memberi perhatian besar terhadap konten yang cenderung melakukan unsur eksplotasi terhadap perempuan dan lebih selektif memilih talent pengisi program agar tidak memancing munculnya improvisasi yang berujung eksploitasi. "Jangan sampai acara Pesbukers ini kembali seperti sebelum 2017 lalu,” katanya.

Nuning mengatakan, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan dan acara ini besar kemungkinan menjadi andalan ANTV. “Maka program tersebut harus melakukan perbaikan secara mendasar dan selalu berpedoman pada P3SPS,” katanya. 

Sementara itu, perwakilan ANTV, Irvan Sanjaya, mengatakan menerima masukan dan arahan yang diberikan KPI. “Pesbukers merupakan andalan kami pada Ramadhan oleh karena itu kami minta arahan ke KPI harus seperti apa tayangan ini,” katanya.

Perwakilan ANTV lainnya, Yudi mengatakan, masukan dari KPI akan jadi catatan untuk perbaikan total konten siaran Pesbuker. “Kami berjanji tidak akan ada lagi konten yang bermuatan mesum. Adanya faktor improvisasi artis menyebabkan kesalahan tersebut dan kami akan lebih ketat lagi dalam menyampaikan pengarahan pada talent. Kami juga akan menghilangkan muatan yang menggambarkan kekerasan fisik,” janjinya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ketenagakerjaan dan penyiaran, Rabu (27/3/2019) di Menara Jamsostek, Jakarta. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan serta pengetahuan masyarakat dalam bermedia. Melalui sosialisasi dan edukasi bersama KPI dan BPJS Ketenagakerjaan ke peserta dan calon peserta, pesan yang diinginkan kedua lembaga dapat tersampaikan.

“Kami sangat menyambut baik kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena kami memiliki tanggungjawab untuk mensosialisasikan tentang siaran sehat dan bagaimana meliterasi. Begitu pula tentang manfaat program BPJS ketenagakerjaan. Kita akan menggandeng seluruh kanal media penyiaran yang ada di Indonesia untuk menyosialisasikan hal ini,” kata Andre, panggilan akrabnya.

Andre menjelaskan, nantinya ruang lingkup nota kesepahaman akan lebih diperluas dengan melibatkan KPID yang ada di 33 Provinsi serta menggandeng seluruh lembaga penyiaran lokal, baik radio maupun televisi, agar menyiarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas formalitas tapi juga dapat diterapkan dalam bentuk perjanjian kerjasama,” kata Andre.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan kerjasama ini akan membuka jalur sosialisasi dan edukasi yang lebih luas melalui jaringan informasi yang dimiliki oleh KPI Pusat dan KPI Daerah termasuk media penyiaran. 

Menurutnya, KPI dan BPJS memiliki tujuan yang sama untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dimiliki antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPI. Kerjasama ini selaras dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini salah satu upaya kami dalam mencapai tujuan utama di tahun 2019 ini yaitu  aggresive growth,” tambah Agus.

Nota kesepahaman ini, kata Agus, nantinya menjadi acuan bagi unit kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat bekerjasama dengan KPID untuk bersama-sama memberikan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung ataupun melalui kanal penyiaran yang ada di daerah terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan program KPI yang harus disampaikan kepada masyarakat. 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 11 Kantor Wilayah, 123 Kantor Cabang dan 202 Kantor Cabang Perintis yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu KPI memiliki 33 Provinsi tidak termasuk Kalimantan Utara yang dimana seluruh aset ini dapat menjadi sarana pendukung berjalannya realisasi atas penandatangan nota kesepahaman ini. 

“Kami berharap segala rencana baik dalam kerjasama ini dapat segera ditindaklanjut dalam perjanjian kerja sama agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui secara luas sehingga tujuan untuk membangun masyarakat pekerja Indonesia yang sejahtera dapat segera terwujud,” pungkas Agus. Tim Humas KPI Pusat

 

 

Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail mengajak kaum millenial di kota Makassar untuk cerdas menghadapi serbuan informasi yang beredar di berbagai platform sosial media. Hal ini diungkapkan Indira saat menjadi narasumber pada acara Literasi Penyiaran Sehat yang di gelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan di Baruga Anging Mamiri, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, berbagai cara yang bisa dilakukan agar kita tidak mudah terpapar informasi hoax yang setiap saat menghadang.

“Saya juga memiliki anak yang seusia dengan anak-anakku semua disini. Memang, hujan informasi tidak bisa kita bendung, perubahan tidak bisa kita lawan. Namun kita harus mengasah kemampuan agar tidak mudah terpapar.

Saya selalu berusaha mengajak sharing anak-anak di rumah. Di kamar mereka pun tidak ada televisi, meskipun perangkat lain tetap digunakan seperti laptop ataupun smartphone” ujar Indira yang juga merupakan istri Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Pada kesempatan ini, Indira juga meminta kepada kaum millenial untuk lebih mendalami ilmu agama sebagai panduan hidup sekaligus perisai dalam menghadapi fenomena perubahan yang terjadi.

“Dalam agama Islam ada larangan untuk tidak melakukan Qhibah atau menggunjingkan kejelekan orang lain didepan umum. Kita juga diminta untuk selalu melakukan Tabayyun atau cek dan ricek setiap menerima informasi” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggungjawab KPID dalam mendorong lahirnya masyarakat cerdas di Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung sehari ini di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ichwan Jacub. Sejumlah narasumber tampil membawakan materi, diantaranya Akademi ilmu komunikasi, Akbar Abu Talib, Wakil Ketua KPID sulsel, Waspada Santing, serta Kepala Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Dinas Kominfo Makassar, Muhammad Hamzah.

“Kami apresiasi kegiatan ini sebagai langkah cerdas dalam menciptakan Smart people di Kota Makassar. pemerintah Kota Makassar akan terus menggalang kolaborasi dengan seluruh stakholder dalam menghadapi fenomena revolusi digital yang berlangsung saat ini” ujar Ichwan Jacub. Red dari berbagai sumber

 

Semarang - Frekuensi radio ilegal dianggap paling rawan digunakan untuk kepentingan pribadi/golongan. Pasalnya, frekuensi radio dianggap efektif sampai ke pendengar. Indikasi tersebut dapat dideteksi berdasarkan laporan masyarakat dan laporan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang.

Menurut Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Setiawan Hendra Kelana, frekuensi radio ilegal sangat sulit dilacak. “Radio ilegal seringkali melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Saat dirazia mereka tidak mengudara sehingga tidak terlacak. KPID akan merekomendasikan ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang, agar melakukan sweeping dan mengambil alatnya,” ujar dia seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi antara Bawaslu dengan Media di The Azana Hotel Airport Lantai 2, Selasa (26/3).

Akhir 2018, hasil pantauan KPID bersama Bawaslu didapati dua radio (satu di Cilacap, satu di Banyumas) yang menyiarkan iklan kampanye caleg di luar jadwal kampanye. Ternyata, imbuh dia, kedua radio itu ilegal (tidak memiliki izin bersiaran). Siaran radio tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan dampak negatif dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Hal itu karena radio tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis yang regulasi siaran Pemilu. “Pada prosesnya, kedua radio ilegal itu kami serahkan ke Balai Monitoring Kelas 1 Semarang, karena menjadi kewenangan Balai Monitoring untuk menertibkannya,” imbuh dia.

Iklan Kampanye

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Semarang, Oky Pitoyo menyatakan, pihaknya siap menggandeng KPID dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang. Hal itu dilakukan untuk mengawasi siaran ilegal yang digunakan sebagai ajang berkampanye. “Pada masa kampanye seperti saat ini, banyak indikasi pelanggaran. Misalnya, lembaga penyiaran tidak berizin yang digunakan sebagai ajang sosialisasi kampanye Pemilu,” ucap Oky.

Menghadapi kampanye rapat umum, Bawaslu kota mengimbau agar masing-masing juru kampanye memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kampanye yang memobilisasi massa harus menyampaikan ide, dan program yang akan diusung saat para kontestan pemilu. “Bentuk pelanggaran lain yang potensial terjadi, antara lain pembagian uang dan penyampaian kampanye oleh kepala daerah yang tidak sedang cuti. Kemungkinan juga potensi pelanggaran netralitas ASN,” tandas dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin menyampaikan, kontestan pemilu dapat melakukan iklan kampanye melalui dua jalur. Jalur tersebut yakni melalui KPU RI dan melalui media massa. Red dari suaramerdeka.com

 

 

Padang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye. Seperti diketabui, iklan kampanye Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif mulai ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio terhitung sejak 24 Maret sampai 13 April mendatang.

Afriendi mengakui KPID Sumbar tidak bisa memantau semua aktivitas iklan kampanye karena keterbatasan sumbar daya manusia.

"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019  sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," Afriendi, Senin (25/3/2019).

Afriendi menjelaskan jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar. Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.

Sementara jumlah Komisioner ada tujuh orang dan tenaga pemantau sebanyak sembilan orang. KPID merasa jumlah personil mereka tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran di Sumbar.

Masa kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari menurut Afriendi berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sebelumnya sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi yakni maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara di radio durasi maksimal adalah 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Misalnya jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota," ujar Afriendi.

Andai ada temuan pelanggaran aturan akan KPID kata Afriendi akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran media siara tersebut. Red dari Republika

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.