Surabaya -  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Prov Jatim bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menjalin sinergitas dalam penyiaran daerah. 

Kadiskominfo Jatim, Ardo Sahak, saat menerima kunjungan audiensi KPID Jatim, Jumat (1/2/2019), menyatakan akan membantu program KPID sebagai bentuk penguatan program membangun peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Ketika berdialog tentang perkembangan televisi dan radio di Jatim, dirinya mempertanyakan pengawasan penyiaran oleh KPID dan kesulitan yang dihadapi saat di lapangan.

Ketua KPID Jatim, Afif Ammurullah, memaparkan tentang lembaga penyiaran, proses perizinan televisi dan radio, serta bagaimana KPID mengawasi penyiaran televisi dan radio di Jatim.

Dia menyampaikan bahwa terdapat 85 saluran  televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap. Afif juga menjelaskan kemajuan anggaran KPID yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2018 ke 2019.

Terkait kesulitan di lapangan, Afif mengungkap penyebabnya karena kurangnya dana. Hal ini menurutnya bisa menghambat kinerja KPID, sehingga pada akhirnya memotong beberapa tenaga kerja. Karena itu, Dia berharap Diskominfo dapat membantu kinerja dan program kerja dari KPID agar bisa berjalan sesuai harapan.  

Sementara bagian Komisioner KPID bidang Isi Siaran, Yoshua, menjelaskan terkait pengawasan pada lapangan dan berbagai titik yang masih belum maksimal dalam pengawasan. Penyebabnya karena tim lapangan sangat kurang Tapi sekarang lebih mudah dengan adanya jaringan telekomunikasi yang dapat merekam saluran televisi dan bisa diputar ulang. Red dari Jatim Newsroom

 

Manado - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta melakukan sosialisasi atas kode klasifikasi program siaran yang tertera di layar televisi. “Agar masyarakat memahami makna dari simbol dan makna tersebut, dan tujuan KPI melakukan klasifikasi program siaran dapat tercapai,” ujar Jerry anggota Komisi I DPR RI dalam acara Literasi Media yang digelar KPI di Manado, (1/2).

Menurut Jerry, siaran televisi memang memiliki batasan dari regulasi. Namun bukan berarti dengan batasan tersebut, tampilan di televisi menjadi sangat kaku dan tidak menarik untuk dinikmati. Orang tua harus ikut memperhatikan kode dan simbol yang muncul di layar televisi. “Kode klasifikasi program  yang muncul itu bukan tanpa arti,” ujar Jerry. Hal itu adalah sebuah peringatan awal atau early warning buat keluarga, agar hati-hati terhadap konten tayangan yang mungkin tidak sesuai untuk seluruh anggota.  “Untuk itulah, KPI harus luaskan sosialisasi makna kode klasifikasi program kepada publik,” tegas Jerry.

Literasi Media kembali digelar KPI Pusat di sepuluh kota sepanjang tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memberikan penyadaran kembali pada masyarakat akan pentingnya keterampilan dan kecerdasan bermedia, terutama media penyiaran. Dari data terbaru, meskipun media mainstream saat ini semakin tergerus dengan kehadiran media baru, tingkat kepercayaan publik terhadap media mainstream yang termasuk di dalamnya televisi dan radio, masihlah tinggi. Untuk itu, sebagai wujud implementasi dari perintah Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Literasi Media terus digalakkan oleh KPI yang juga mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Jerry Sambuaga mengingatkan KPI agar mengarahkan televisi untuk lebih mengeksplorasi kekayaan budaya Indonesia. “Kearifan lokal kita harus tampil di media, agar masyarakat juga hadir dalam bingkai kemajemikan yang menjadi cii kas Indonesia,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, yang hadir sebagai pembicara dalam Literasi Media sepakat dengan yang disampaikan Jerry. Menurut Ubaidillah, kearifan Indonesia Timur harus lebih sering muncul di layar kaca. Dirinya juga menyampaikan tentang kewajiban televisi swasta yang berjaringan nasional untuk menghadirkan program siaran lokal di masing-masing wilayah siaran. “Dalam evauasi tahunan KPI di tahun 2019, pelaksanaan siaran program lokal sebagai bagian implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sudah mulai dievaluasi,”ujarnya.

Siaran program lokal menjadi salah satu elemen penilaian evaluasi tahunan KPI selain aspek sanksi dan apresiasi. Dirinya berharap, penegakan aturan tentang program siaran lokal dapat segera dipenuhi seluruh lembaga penyiaran sebagai wujud komitmen atas demokratisasi penyiaran dalam bentuk keberagaman konten siaran.

Lampung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Ponahan didampingi Komisioner KPID berkunjung ke kantor Radar Lampung TV (29/1/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Deputi General Manager Radar Lampung TV Hendarto Setiawan beserta jajarannya.

Kunjungan ini merupakan salah satu upaya KPID Lampung dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan siaran radio maupun televisi di Provinsi Lampung.

Selain itu, KPID Lampung juga membahas tentang pengawasan program televisi agar sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS.

“Upaya ini merupakan upaya membangun komunikasi dengan media televisi untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok KPID, tugas KPID bukan hanya melakukan pengawasan siaran televisi tetapi juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran,” kata Ferbianto.

KPID Lampung juga mengapresiasi Radar Lampung TV sebagai televisi lokal yang mampu bersaing secara sehat melalui program-program tayangan yang menginspirasi masyarakat. 

Sementara menanggapi kunjungan tersebut Hendarto Setiawan selaku Deputi GM Radar Lampung TV menyambut baik upaya KPID memberikan pemahaman kepada Radar Lampung TV sehingga tetap  memberikan siaran yang berkualitas kepada masyarakat Lampung. Red dari Radartvnews.com

 

 

Jayapura -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua resmi melaunching gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Launching gugus tugas ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketiga lembaga itu di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/1/2019).

Anggota Bawaslu Papua, Tjipto Wibowo dalam sambutannya mengatakan, pembentukan gugus tugas ini penting sebab bawaslu tak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan.

"Kampanye akan dilakukan dengan metode iklan di media massa baik itu cetak maupun elektronik, sehingga kami perlu membentuk gugus tugas yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, KPU dan KPID," jelas Wibowo.

Ia menambahkan, gugus tugas nantinya akan bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Contohnya, kata Wibowo, penegakan hukum terhadap peserta pemilu akan dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, sedangkan penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI.

"Gugus tugas ini dibentuk hanya di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas tersebut bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap pelanggaran dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," tuturnya.

Sebelum kegiatan launching gugus tugas, Bawaslu Papua, KPU dan KPID setempat memberikan sosialisasi kepada peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik, tim pemenangan capres, media dan lainnya.

Sosialisasi dimaksudkan untuk mempersiapkan stategi pencegahan dan pengawasan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan konflik antar massa pendukung calon pada pemilu 2019 di wilayah setempat. Red dari KBRN 

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (29/1/2019).

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan kesigapan fungsi pengawasan isi siaran sehingga setiap tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dapat segera dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Selasa (29/1/2019).

Selain persoalan pengawasan isi siaran, Komisi I mendorong KPI agar melaksanakan tugas sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 dengan senantiasa merujuk pada keputusan bersama yang disepakati penyelenggara Pemilu. Menyangkut hal itu, Komisi I DPR mendesak KPI membuat semacam desk khusus pengaduan mengenai tayangan berita Pemilu.

Terkait peran KPI dalam Gugus Tugas, Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, perlu dibuatkan aturan teknis tentang iklan politik. Selama ini, kata dia, aturan mengenai iklan politik tidak memberikan kejelasan. “Saya harap KPI dan gugus tugas untuk duduk bersama membahas hal ini dan detail mengatur yang akan diawasi,” katanya.

Sebelumnya, di awal RDP, Komisi I mendengarkan penjelasan dari Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait evaluasi pencapaian program KPI pada 2018 serta rencana program kerja KPI di 2019. Berdasarkan hasil laporan itu, Komisi I DPR meminta KPI Pusat untuk terus meningkatkan capaiannya.

“Kami mendorong KPI Pusat meningkatkan capaiannya pada tahun mendatang,” kata Ketua Komisi I DPR RI pada Ketua KPI Pusat, dan Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam RDP antara lain Agung Suprio, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, dan Ubaidillah.

Dalam kesempatan itu, Komisi I mendesak KPI Pusat untuk segera membantu penyelesaian permasalah KPI Daerah terkait dukungan anggaran bagi KPI Daerah dengan berkoordinasi secara intensif ke Kementerian Dalam Negeri. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.