Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan tentang Kelembagaan KPI (PKPI). Peraturan tersebut belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Rencananya, draf final hasil revisi akan ditetapkan menjadi Peraturan Kelembagaan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun ini.

“Ini merupakan hasil keputusan dari rekomendasi Rakornas 2021 yang memandatkan melakukan penyempurnaan atas draf Peraturan KPI tahun 2019 yang nanti paling lambat ditetapkan pada Rakornas KPI tahun ini. Revisi ini menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” kata PIC Perubahan PKPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Revisi PKPI Kelembagaan Zona 3 dan 4 yang berlangsung hybrid di Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Irsal, poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi menyangkut fungsi dan status serta struktur kesekretariatan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), rekruitmen pemilihan Anggota KPI, hingga kode etik KPI. Pembuatan kode etik ini dengan tujuan membentuk lembaga yang professional, berwibawa, kuat dan berintegritas.

“Persoalan rekruitmen juga jadi sorotan agar ada kesamaan prosedur yang tegas dan jelas untuk diimplementasikan disetiap pemilihan Anggota KPI, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Irsal Ambia.

Revisi ini, lanjut Irsal, dalam rangka memberi penegasan dan memperjelaskan produk hukum yang akan dikeluarkan. Hal ini agar tidak ada kebingungan ketika akan menetapkan judul dari produk hukum yang akan dibuat KPI. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan bahwa revisi ini mencakup KPI secara keseluruhan. Karenanya, perubahan ini menjadi isu dan menjadi bahan pikiran bersama. “Semua usulan kita akan tampung. Ini bagian partisipasi kita bersama,” katanya kepada Tim Penyempurnaan PKPI yang terdiri dari perwakilan 33 KPID. Pembahasan revisi di bagi menjadi 4 zona. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka acara FGD berharap pembahasan revisi PKPI menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas agar saat implementasinya berjalan sesuai dan terarah. Dalam forum tersebut, turut hadir secara langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Komisioner KPID Yogyakarta. *** 

 

Jakarta -- Dipilihnya Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2022 Qatar menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyaksikan pertandingan sepakbola melalui siaran TV digital free to air (FTA). Pasalnya, setelah 2 November 2022, seluruh siaran TV di tanah air telah berganti siaran digital yang secara kualitas jauh lebih baik dari teknologi siaran analog.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyambut baik terpilihnya EMTEK sebagai pemenang hak siar pertandingan sepakbola paling bergengsi ini. Menurutnya, momentum piala dunia yang akan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember mendatang bertepatan dengan pelaksanaan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital secara nasional. 

“Pada saat itu, tepatnya pada tanggal 2 November, Indonesia telah melakukan perpindahan dari siaran TV analog ke siaran YV digital secara menyeluruh. Ini artinya kita akan menyaksikan seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia Qatar dengan mode siaran digital. Ini seperti kado yang manis bagi masyarakat pencinta sepakbola di tanah air. Mereka akan nonton pertandingan sepakbola di TV dengan kualitas yang lebih baik yakni jernih, bersih dan canggih,” ujar Echa, panggilan akrabnya.

Namun begitu, masyarakat harus mengetahui apakah daerah tempat tinggalnya tercakup jaringan layanan siaran dua stasiun televisi free to air yang ada di bawah bendera grup EMTEK yakni SCTV dan Indosiar. Jika belum, ini tentunya menjadi catatan bagi penyelenggara untuk menyediakan ketersediaan layanan siaran tersebut. 

“Sepakbola menjadi tontonan yang paling digemari hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena ini kebutuhan bersama, sebaiknya daerah-daerah yang belum terlayani siaran kedua TV tersebut dapat dijangkau,” pinta Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza berharap perhelatan Piala Dunia Qatar menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk migrasi penyiaran ke digital. “Saya juga berharap distribusi perangkat penerima siaran TV digital atau set top box untuk masyarakat tidak mampu dapat dilakukan dengan baik dan berjalan tanpa ada gangguan,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Lombok -- Fungsi utama penyiaran adalah menyampaikan kebenaran dan pengetahuan (truth and knowledge). Fungsi ini semestinya digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat. Namun begitu, kebenaran suatu informasi harus juga terakses kepada publik secara merata. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) dengan mengusung tema “Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media” di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/3/2022)

Bambang menambahkan, secara prinsip informasi yang disampaikan ke publik harus sesuai dengan jati diri bangsa. Informasi ini harus juga dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia dimanapun berada termasuk yang ada di batas-batas luar negara. 

“Sehingga, penyiaran dapat menjadi bagian dari diseminasi informasi untuk membangun NKRI secara inklusif dan berkeadilan,” kata Bambang.

Saat ini, masyarakat memasuki era informasi dengan kelimpahan informasi yang terbatas. “Jika sebelumnya kita dihadapkan dengan persoalan kelangkaan informasi, maka di era ini membludaknya informasi justru menjadi masalah,” tutur Bambang. 

Dia juga menyinggung soal konglomerasi dan monopoli media. Menurutnya, hal ini harus dapat dicegah sehingga menciptakan keragaman kepemilikan (diversity of ownership). 

“Semakin beragam pemilik media penyiaran, maka keragaman konten (diversity of content) dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice) dapat kita rasakan bersama. Oleh karena-nya, penguatan KPI sebagai lembaga yang menjadi regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus dipertajam sesuai dengan kebutuhan tantangan yang dihadapi,” pinta Bambang.

Sementara itu, Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohammad Reza, menyampaikan maksud diselenggarakan FMPP di NTB yakni untuk menyerap aspirasi dan dinamika penyiaran di daerah. Dia mengatakan, pekan sebelumnya, forum yang sama dilakukan KPI di Medan, Sumatera Utara.

“KPI ingin memanfaatkan forum ini untuk mewadahi aspirasi masyarakat terhadap penyiaran sehingga tatanan informasi nasional adil merata dan seimbang dapat tercapai. Kami juga menampung, meneliti dan menindaklanjuti kritik, apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” kata Echa, panggilan akrabnya.

KPI memiliki kewenangan yang diamanahkan UU Penyiaran untuk menjalin hubungan dengan masyarakat terkait mewadahi masukan dan gagasan tentang penyiaran di tanah air. KPI juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Reza mengatakan pihaknya tidak akan diam (pasif) dengan gempuran informasi. “Informasi yang terkadang kebenaran samar, mengandung kebohongan dan kebencian menjadi konsumsi dan mengalir di medium lain. Sementara itu, KPI dengan caranya terus berupaya menjaga TV dan radio untuk menjadi referensi pemberi informasi yang benar dan layak untuk dikonsumsi publik,” ujarnya. 

Seperti yang sudah diketahui proses migrasi dari siaran TV analog ke TV digital akan dimulai pada tahun ini. Reza berharap dapat berjalan lancar karena Indonesia harus mengejar negara yang sudah beralih ke penyiaran digital. 

Perihal bantuan set top box (STB) bagi masyarakat, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Provinsi NTB akan menerima sebanyak 153,086 STB. 

Menurut Reza, program bantuan ini sangat membantu masyarakat yang dianggap punya kekurangan untuk mendapat STB. Program ini mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga induk jaringan diantaranya, Metro TV, SCTV, GTV, RTV dan Trans TV.

“Kami berharap kolaborasi dan akselarasi ini membuat masyarakat jadi dapat menerima siaran berkualitas. Saya mendapat info dari KPID NTB ada beberapa titik yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima siaran free to air. Kami terus berkolaborasi dengan BAKTI, Kominfo dan TVRI akan hadir di titik-titik di daerah yang belum mendapat layanan siaran blank spot,” tandas Reza. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

 

Jakarta -- Penghentian siaran TV analog atau ASO (analog switch off) Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran (166 kabupaten dan kota) dilaksanakan pada 30 April 2022 mendatang. Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji menyalurkan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 3,202,470 juta unit (Data dari Siaran Pers Kominfo tanggal 25 Februari 2022). 

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada otoritas di Kemenkominfo agar memperhatikan berbagai hal terkait metode distribusi STB, ketepatan sasaran, legalitas perangkat hingga pelibatan stakeholder daerah dalam penyaluran perangkat.

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui informasi mengenai metode penyaluran bantuan STB tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebingungan serta ketidakjelasan bagaimana perangkat tersebut sampai ke tangan mereka.

“Apakah STB itu diantarkan secara langsung. Apakah dikirimkan melalui pos atau dikirim dengan cara apa. Publik harus mengetahuinya,” kata Reza, Rabu (16/3/2022).  

Selain itu, penyaluran perangkat penerima siaran digital ini harus memperhatikan wilayah layanan siaran dan keterjangkauan siaran FTA (free to air). “Jangan sampai sudah diberikan sementara siaran penyelenggara MUX tidak menjangkau desa tersebut, STB berpotensi tidak bisa digunakan. Tentunya ini jadi mubazir,” jelas Echa, panggilan akrabnya.

Semenjak pemerintah menetapkan pelaksanaan ASO jatuh pada 2 November 2022 mendatang, peredaraan alat penerima siaran TV digital di pasaran domestik semakin banyak. Kondisi ini harus diantisipasi dengan legitimasi dari produsen serta Kemenkominfo. 

“Kami meminta kepada produsen elektronik dan Kominfo mengumumkan kepada masyarakat terkait STB yang sudah tersertifikasi. Jangan sampai masyarakat salah membeli alat. Dan kalo ada yang tidak tersertifikasi bisa ditertibkan,” pinta Koodinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta Pemerintah agar melibatkan stakeholder terkait di daerah dalam menyalurkan STB. “KPID, Balmon, Pemda hingga PKH (Pendamping Keluarga Harapan) di Dinas Sosial harus dilibatkan dalam pendistribusian. Ini sangat penting untuk memastikan dan memverifikasi secara baik jika STB yang disalurkan itu sampai ke penerima bantuan dan digunakan dengan benar,” tutup Reza. ***

 

 

Jakarta -- Cepat atau lambat, perspektif penyiaran nasional akan beralih dari penyiaran konvensional ke penyiaran berbasis internet. Masa depan penyiaran, baik global maupun nasional, ada di saluran tersebut. Pada akhirnya penyiaran melalui kanal frekuensi tergusur.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, ketika menerima kunjungan dari Komisi I DPR Aceh, Jumat (11/3/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.

Menurut Irsal, perubahan tersebut harus diantisipasi melalui pendekatan regulasi. Perlu dibuat regulasi anyar yang pengaturnya menjangkau platform secara lebih luas atau multimedia.  

“Penyiaran itu scope-nya makin kecil karena tertekan disrupsi digital. Oleh karenanya, KPI mendorong konsep pengaturannya multi media ini karena dimensi penyiaran sudah ada yang melalui internet,” katanya.

Terkait hal itu, Irsal menyampaikan rencana perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Salah satu isu besar atas perubahan ini soal akan dicantolkannya pengaturan penyiaran berbasis internet.

“Ini akan menjadi tantangan terberat karena mengatur wilayah yang selama ini tidak tersentuh. Internet ini kan game of changer. Efeknya terhadap publik luar biasa tapi sampai sekarang tidak ada aturannya. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa  menjangkau wilayah tersebut,” ujar Irsal penuh harap. 

Irsal juga menyatakan pentingnya keberadaan KPID dengan berbagai penguatan yang disokong secara tegas dalam RUU tersebut. “Ke depan KPID akan dibiayai APBN. Karena kesulitan di daerah adalah soal angaran ini. Ini menjadi isu utama kita. Dengan adanya UU Penyiaran baru ini kita harap bisa membantu kinerja KPID ke depannya,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan ini. 

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi, diawal pertemuan itu menyampaikan persoalan dana hibah untuk pembiayaan KPID. Menurutnya, mekanisme hibah ini justru makin menyulitkan KPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Bardan juga berharap adanya perhatian lembaga penyiaran soal penghormatan kearifan budaya lokal dalam konten siaran. Pasalnya, nilai-nilai kelokalan ini sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat daerah khususnya di Aceh.   

“Peringatan soal bencana tsunami setiap 24 Desember sudah mulai dilupakan. Padahal ini penting disiarkan oleh lembaga penyiaran,” tambahnya. 

Sementara itu, Anggota DPR Aceh lain, Darwati A Gani, mendukung upaya DPR RI melakukan perubahan terhadap UU Penyiaran. “Kita berharap ini segera diselesaikan,” katanya di tempat yang sama. 

Menutup pertemuan, Irsal meminta DPR dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk terus mendukung program dan isu strategis penyiaran dengan mendukung keberadaan KPI Aceh. “Sehingga ini bisa berjalan efektif dan melahirkan gagasan penyiaran yang lebih baik untuk Aceh,” tandasnya yang dalam pertemuan itu, didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.