Lampung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Ponahan didampingi Komisioner KPID berkunjung ke kantor Radar Lampung TV (29/1/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Deputi General Manager Radar Lampung TV Hendarto Setiawan beserta jajarannya.
Kunjungan ini merupakan salah satu upaya KPID Lampung dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan siaran radio maupun televisi di Provinsi Lampung.
Selain itu, KPID Lampung juga membahas tentang pengawasan program televisi agar sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS.
“Upaya ini merupakan upaya membangun komunikasi dengan media televisi untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok KPID, tugas KPID bukan hanya melakukan pengawasan siaran televisi tetapi juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran,” kata Ferbianto.
KPID Lampung juga mengapresiasi Radar Lampung TV sebagai televisi lokal yang mampu bersaing secara sehat melalui program-program tayangan yang menginspirasi masyarakat.
Sementara menanggapi kunjungan tersebut Hendarto Setiawan selaku Deputi GM Radar Lampung TV menyambut baik upaya KPID memberikan pemahaman kepada Radar Lampung TV sehingga tetap memberikan siaran yang berkualitas kepada masyarakat Lampung. Red dari Radartvnews.com
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (29/1/2019).
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meningkatkan kesigapan fungsi pengawasan isi siaran sehingga setiap tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dapat segera dihentikan. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Selasa (29/1/2019).
Selain persoalan pengawasan isi siaran, Komisi I mendorong KPI agar melaksanakan tugas sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 dengan senantiasa merujuk pada keputusan bersama yang disepakati penyelenggara Pemilu. Menyangkut hal itu, Komisi I DPR mendesak KPI membuat semacam desk khusus pengaduan mengenai tayangan berita Pemilu.
Terkait peran KPI dalam Gugus Tugas, Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, perlu dibuatkan aturan teknis tentang iklan politik. Selama ini, kata dia, aturan mengenai iklan politik tidak memberikan kejelasan. “Saya harap KPI dan gugus tugas untuk duduk bersama membahas hal ini dan detail mengatur yang akan diawasi,” katanya.
Sebelumnya, di awal RDP, Komisi I mendengarkan penjelasan dari Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait evaluasi pencapaian program KPI pada 2018 serta rencana program kerja KPI di 2019. Berdasarkan hasil laporan itu, Komisi I DPR meminta KPI Pusat untuk terus meningkatkan capaiannya.
“Kami mendorong KPI Pusat meningkatkan capaiannya pada tahun mendatang,” kata Ketua Komisi I DPR RI pada Ketua KPI Pusat, dan Komisioner KPI Pusat yang ikut dalam RDP antara lain Agung Suprio, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah, Hardly Stefano, Mayong Suryo Laksono, dan Ubaidillah.
Dalam kesempatan itu, Komisi I mendesak KPI Pusat untuk segera membantu penyelesaian permasalah KPI Daerah terkait dukungan anggaran bagi KPI Daerah dengan berkoordinasi secara intensif ke Kementerian Dalam Negeri. ***
Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera membentuk Panitia seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra untuk periode selanjutnya. Agenda ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Muhamad Taufan Besi, pada saat rapat perdana di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (28/1/2019).
“Jadi sebelum melangkah pada tahapan pembentuka pansel, kita mesti melihat dan berpatokan pada aturan yang ada, namun saar ini kami sudah melakukan rapat awal dengan agenda pembentukan,” ungkap Taufan.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dalam rapat awal ini kami telah berkordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat. “Kami (DPRD – red) berkordinasi bersama Diskominfo dalam rangka meminta petunjuk ke KPI Pusat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, Kusnadi mengatakan bahwa meskipun pembentukan pansel kewenangan komisi III DPRD namun dalam melakukan seleksi harus terbuka sehingga publik dapat mengetahui.
“Harapan kami agar pansel yang dibentuk benar profesional dan obyektif sehingga melahirkan komisioner-komisioner yang bisa bekerja dalam melakukan pengawasan isi dan konten siaran, apalagi memasuki tahun politik, sehingga dibutuhkan peran dari KPI dalam mengawasi segala isi siaran yang ada di publik,” pungkas Kusnadi.
Untuk diketahui kepengurusan KPID Sultra periode 2016-2019 berakhir sejak awal Januari 2019. Sebelumnya komisioner KPID Sultra adalah La Ali, Alamsyah, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman. Red dari indonesiaberita.com
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama 2018 ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (29/1/2019). Laporan pertanggungjawaban terdiri atas tiga bidang yakni Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Kelembagaan dan Isi Siaran.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam laporannya menyatakan telah melakukan evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan. Obyek evaluasi tahunan menyangkut aspek pelaksanaan sistem siaran jaringan, penghargaan dan sanksi. “Selama 2018 ini kami merekapitulasi izin penyelenggaran penyiaran televisi dan radio sebanyak 691 yang terdiri 423 izin prinsip dan 268 izin tetap,” katanya.
Di bidang Isi Siaran, pada 2018 ini KPI telah melakukan pemantauan terhadap 16 televisi berjaringan, 16 televisi berlangganan, dan 26 radio berjaringan. Dari hasil pemantauan itu, KPI menemukan 36,345 potensi awal pelanggaran pada televisi berjaringan, 1495 potensi pelanggaran pada televisi, berlangganan, dan 1636 potensi pelanggaran pada radio berjaringan. “Dari hasil pengaduan masyarakat kami menerima 4878 aduan soal penyiaran,” kata Yuliandre.
Selain itu, jumlah sanksi yang telah dikeluarkan KPI selama 2018 sebanyak 50 sanksi terdiri atas 44 teguran tertulis pertama dan 4 teguran tertulis kedua dan 1 sanksi penghentian sementara. Aspek yang paling banyak dilanggar yakni perlindungan terhadap anak, penggolongan program siaran, penghormatan privasi, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan serta kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik, dan pelarangan adegan seksual.
“Kami pun melakukan 29 pembinaan dan 141 kali peringatan tertulis pada lembaga penyiaran. Tidak hanya itu, kami pun memberikan apresiasi pada lembaga penyiaran melalui tiga kegiatan anugerah yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Anak dan Anugerah KPI,” katanya.
Pada bidang Kelembagaan, KPI telah melaksanakan sejumlah kegiatan rutin seperti Rapat Koordinasi Nasionak (Rakornas), Rapat Pimpinan (Rapim) KPI, MoU dengan lembaga lain, kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan program prioritas nasional Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV. “KPI juga telah melakukan kegiatan dialog publik dan literasi media di 24 kota. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memilah-milih dan ceras memanfaatkan media,” tambah Andre, panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat yang ditemani Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Dewi Setyarini, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksono, Harldy Stefano dan Nuning Rodiyah, menyampaikan rencana kerja KPI pada 2019. ***
Jakarta – Mahasiswa diminta menjaga nilai budaya lokal, salah satunya dengan berbicara menggunakan bahasa daerah. Membiasakan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian akan menjaga kelangsungan bahasa tersebut dari generasi ke generasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sudjarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Rahmat, saat ini sudah ada 15 bahasa daerah yang punah karena tidak ada lagi orang yang menuturkannya. “Jadi bicaralah memakai bahasa lokal karena jika tidak dipakai akan mati bahasanya,” katanya.
Pelaksanaan sistem siaran jaringan (SSJ) oleh televisi berjaringan nasional, penggunaan bahasa daerah menjadi salah satu hal yang paling diutamakan dan didorong KPI. Porsi 10% konten lokal yang harus dipenuhi induk jaringan bentuk dari menjaga keragaman lokal. “Ini kewajiban yang menjadi amanah UU Penyiaran dan kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut,” lanjutnya
Sementara itu, Mahasiswa menanyakan prosedut sensor terhadap tayangan di televisi. Terkait hal ini, Rahmat menjelaskan kewenangan sensor merupakan tindakan sebelum tayang dan lembaganya adalah LSF (Lembaga Sensor Film), sedangkan kewenangan KPI setelah penayangan.
“LSF bekerja berdasarkan UU Perfilman, sedangkan KPI bekerja berdasarkan UU Penyiaran. Undang-undangnya saja sudah berbeda,” jelas Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menjabarkan perkembangan teknologi penyiaran dan peluangnya. Menurutnya, di era revolusi 4.0 kesempatan untuk mencari bisnis melalui pemanfaatan teknologi tersebut terbuka lebar. Dengan kreatifitas dan ide baru, para mahasiswa bisa mendapatnya tanpa harus tergantung bekerja pada sebuah perusahaan. “Kalian bisa membuat konten-konten menarik dan bisa menayangkan sendiri di media platform baru sekarang,” paparnya. ***
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Samuel Anthony
Net selalu menghadirkan tayangan yang berkualitas dan saya pikir WIB adalah tayangan terbaik yang pernah ada di Net. Melalui WIB, kita dituntut untuk terus berpikir dan itu mencerdaskan saya