Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) dan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait siaran dakwah di lembaga penyiaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Barat, Muflih B Fattah menjelaskan, MoU ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan di level pusat antara MUI, Kemenag dan KPI.

"Bagaimana supaya kerjasama dalam hal pembinaan, pengkajian dan pengawasan program siaran dakwah di Sulbar bisa dilakukan secara optimal," ujar Muflih usai penandatanganan MoU di kantor Kemenag Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Masih kata Muflih, pihaknya dalam MoU tersebut bertanggung jawab untuk memberi pelatihan secara berkala kepada para penyuluh keagamaan agar dalam syiar agamanya senantiasa berpegang teduh pada aturan dan regulasi yang berlaku.

"Kalau ada yang istilahnya di luar jalur, tentu kita akan berikan pembinaan," cetus Muflih.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari mengatakan, dengan dibantu MUI pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap siaran-siaran dakwah yang ditayangkan oleh sejumlah lembaga penyiaran berizin di Sulawesi Barat.

"Mengawasi lembaga penyiaran yang meyiarkan dakwah, utamanya selama bulan suci Ramadhan. Kita berharap, semua yang melakukan aktivitas dakwah utamanya di lembaga penyiaran itu telah terdaftar di Kementerian Agama. MUI juga mengawasi isi dakwah yang ada di dalamnya," papar April Azhari.

Ketua MUI Sulawesi Barat, KH Nur Husain, menjelaskan para dai dan daiah wajib menyampaikan ceramah yang memuat banyak unsur ke-Indonesia-an. Syiar agama, kata ulama kharismatik itu wajib meneduhkan. Memberi penjelaskan tentang bagaimana mengembangkan kerukunan umat beragama.

"Seorang muballigh dalam menyampaikan pesan-pesan agama harus mengedepankan persatuan. Para da'i harus menggunakan dan menciptakan kerukunan beragama," jelas KH Nur Husain. Red dari berbagai sumber

 

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bersama-sama membahas pengawasan iklan obat dan penyehat tradisional, Kamis (25/04/2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, menyampaikan bahwa KPI sebagai Lembaga yang berwenang sudah gerah dengan ulah dari oknum-oknum yang masih saja membandel untuk melanggar regulasi dengan tetap menayangkan testimoni.

Ini berkaitan dengan temuan tim monitoring KPID berkaitan dengan tayangan testimoni produk yang berpeluang besar dapat menyesatkan masyarakat. KPID Bali telah beberapa kali memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, namun belum juga memberi efek jera. 

“Pertemuan kali ini, KPID Bali lebih menekankan kepada tindak lanjut yang akan dilakukan setelah mendapatkan temuan indikasi pelanggaran dan pembuatan MOU sebagai dasar acuan dalam bertindak,” kata I Made Sunarsa.

BPOM Denpasar yang diwakili Kasi Inspeksi, Ni Made Anggasari, menyampaikan beberapa hal seperti jenis-jenis obat yang beredar, mekanisme produk dalam memasang iklan dan sebagainya. 

“Produk obat, kosmetik dan olahan makanan yang memasang iklan di lembaga penyiaran harus memiliki sertifikat dari BPOM dan untuk produk obat maupun olahan makanan yang akan memasang iklan wajib mendapatkan persetujuan dari BPOM terkait dengan konten iklan yang akan ditayangkan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan I Nyoman Yusa perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dan memberikan peringatan kepada praktek penyehat tradisional namun sampai hari ini masih saja membandel.

KPID Bali menyatakan pertemuan ini adalah sebagai awal dalam mengawasi iklan kampanye obat dan penyehat tradisional. Diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, semua pihak sudah menyiapkan draft MOU yang ke depannya menjadi landasan dalam bertindak.

Sejauh ini, KPID Bali banyak menemukan iklan yang menyertakan testimoni pihak yang tidak memiliki kapabilitas bidang tersebut sehingga dianggap sebagai penyebar berita bohong kepada publik. Hal serupa juga ditemukan BPOM Denpasar, yang menemukan banyak iklan yang tidak melalui persetujuan dari BPOM Denpasar. Red dari KPID Bali

 

 

Padang - Arus informasi berkembang pesat di era teknologi digital. Kondisi ini mengharuskan setiap orang mesti mendapatkan edukasi penggunaan media yang cerdas agar tak mudah tergiring opini.

"Saat ini, opini yang membentuk fakta. Seharusnya, fakta yang membentuk opini," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Yuliandre juga memotivasi mahasiswa untuk cakap berkomunikasi terlebih yang belajar ilmu komunikasi. "Usia tidak mempengaruhi dalam mengemban amanah, sekalipun amanah itu berat," kata Yuliandre Sedikitnya di depan 150 orang mahasiswa yang hadir dalam kegiatan yang digagas mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Unand angkatan 2018 itu.

Beberapa sikap yang harus dimiliki di era sekarang terkait relasi dengan publik antara lain kreatif, percaya diri, interaktif, fleksibel dan mobilitas, memiliki kemampuan digital, pandang membangun jaringan dan up to date.

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unand, Emeraldy Chatra juga menjadi pembicara membahas tentang peran dan kedudukan Public Relations di Industri 4.0. Menurutnya, strategi yang kuat adalah kunci utama seorang PR untuk mengikuti perubahan dan perkembangan. "Kuncinya strategi agar tidak tertinggal," katanya.

Senada dengan itu, Government PR Kota Padang, Betti Dasaisa mengatakan, manajemen komunikasi sangat dibutuhkan dalam praktik kehumasan pemerintah. Sebab, humas juga menggunakan dasar-dasar manajemen dalam bertindak. Mulai dari planning, organizing, actuating dan controlling.

"Tanpa perencanaan baik, praktik humas tidak dapat berjalan dengan baik," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Ketua Umum Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) saat menyampaikan berkas aduan terkait iklan "Hago" ke Komisioner KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Jakarta – Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran iklan “HAGO” di lembaga penyiaran. Mereka berharap tak ada lagi iklan maupun tayangan apapun yang melecehkan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu disampaikan Ketua Umum AGSI, Sumardiansyah, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut Ketua AGSI ini, isi tayangan iklan tersebut sangat menyinggung dan berindikasi melecehkan kalangan guru khususnya guru sejarah. Ada nilai-nilai dari profesi guru yang tak sesuai dari yang disampaikan dalam iklan game tersebut. Selain itu, iklan game itu tidak memiliki korelasi dengan dunia pendidikan yang harusnya mendidik. 

“Apresiasi dan terimakasih pada KPI yang telah merespon tuntunan kami dan telah mengeluarkan kebijakan penghentian iklan game tersebut di seluruh stasiun televisi. KPI telah berada di jalur yang tepat. Mungkin ke depan, harus ada langkah-langkah hukum sesuai dengan regulasi oleh siapapun tanpa terkecuali karena kontrol sosial tidak hanya di KPI tetapi juga seluruh unsur masyarakat,” kata Sumardiansyah yang didampingi pengurus AGSI lain. 

Setelah kejadian ini, AGSI meminta pengiklan untuk segera mencabut seluruh iklan “Hago” diberbagai media termasuk media daring seperti youtube. AGSI juga meminta pengiklan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh guru yang dalam konteks ini telah terzolimi dan rusak secara kredibilitas. 

“Kami berharap ini jadi pelajaran pada semuanya terutama pada produsen film dan juga pada pihak entertain iklan agar berhati-hati ketika membuat konten-konten terutama dalam kaitan isu pendidikan. Lebih peduli kepada isu-isu keguruan dan lebih peka terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia,” pinta Guru Sejarah yang mengajar di SMA Al Azhar ini.  

Dalam satu bulan ke depan, AGSI akan melakukan pengawasan dan kajian terhadap isi siaran di televisi untuk memastikan tak ada tayangan yang menyinggung dunia pendidikan. “Jika ditemukan kami akan menyampaikan ke KPI,” tandas Mardiansyah.   

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, keresahan yang dirasakan kalangan guru juga dirasa pihak regulator. Karenanya, KPI segera melakukan tindakan untuk memberi sanksi teguran dan meminta menghentikan segera mungkin penayangan iklan yang sudah merendahkan profesi guru tersebut di 6 stasiun TV. 

“Dalam aturan KPI ada larangan untuk tidak merendahkan lembaga pendidikan atau profesi keguruan. Karenanya kami sepakat untuk menghentikan iklan tersebut dan hal ini sudah dijawab pihak pengiklan dan lembaga penyiaran dengan tidak menayangkan lagi iklan tersebut mulai selasa kemarin. Mereka mematuhi permintaan dan sanksi tersebut,” jelas Nuning yang diamini Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Sementara itu, Koordinator sekaligus Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan masukan yang disampaikan kalangan guru akan diteruskan ke lembaga penyiaran sebagai upaya perbaikan. “Ini juga akan mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program berkualitas dan memberi sesuatu yang positif kepada masyarakat,” katanya. 

Usai pertemuan, AGSI menyampaikan secara simbolik sejumlah tuntunan mereka ke KPI Pusat untuk disampaikan ke lembaga penyiaran. Rencananya, AGSI dan juga KPI akan segera melakukan pertemuan dengan pihak “Hago” secar terpisah. ***

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat gelar Focus Group Discussion (FGD) Riset Indek Kualitas Program Siaran Televisi KPI 2019 di Bandung, Kamis (15/5/2019). Kegiatan FGD ini menghadirkan para pakar untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat terhadap program siaran televisi. Dalam konteks ini, FGD dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas program siaran televisi. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, dalam pembuka acara menyampaikan harapan besar kepada para panelis dalam Riset KPI pada tahun 2019. “Saya berharap dan mengamini, para panel ahli ini yang hadir di sini mempunyai daya analisis yang unggul terhadap lanskap layar televisi, ulil albab. Dari sini, masukan dan kritiknya sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas layar televisi,” ungkapnya. 

Di pihak lain, Dr. Dadang Rahmat Hidayat mengucapkan terima kasih kepada KPI dalam kegiatan FGD karena masih menjadikan Universitas Padjajaran sebagai salah satu universitas penyelenggara. “Kami mengucapkan terima kasih. Ada pakar metodologi, religi, komunikasi massa dan lainnya. Dengan komponen ini semoga bisa mendorong perbaikan seperti yang diharapkan KPI, kaitannya dengan perbaikan layar televisi,” ujar Dekan FIKOM Universitas Padjajaran ini.

Sambutan usai, acara dilanjutkan dengan FGD Panelis Ahli yang dimoderatori oleh Ibu Endah Muwarni. Dalam kategori berita, beberapa program siaran berita masih memasukkan opini stasiun televisi. “Ada beberapa televisi yang menyampaikan berita, dan sesuai dengan indikator, tidak ada masalah,” ujar Ari. “Tetapi tidak dapat dihindari, ada framing dan opini yang diselipkan oleh stasiun televisi, sesuai dengan kepentingannya,” lanjut pria yang bernama lengkap FX Ari Agung Prastowo.

Selain berita, infotaiment juga mendapatkan sorotan. “Kebanyakan infotaiment masih tendensius membuka aib tokoh atau artis, bahkan keluarganya sekalipun,” ungkap Dadang Sugiana. Sementara Variety Show dinilai hanya menampilkan gelak tawa saja. “Tidak ada misi yang bisa menginspirasi dari beberapa layar televisi dalam kategori Variety Show. Kalau tidak tertawa, yah, menjadikan objek yang lain untuk kembali dijadikan bahan tawaan,” ketus Agus Setiaman.

Selain kategori Berita, Variety Show, dan Infotaiment, program siaran lain yang dinilai adalah Sinetron, Anak, Religi, Wisata dan budaya serta Talk Show. Hadir dalam kegiatan FGD Dedeh Fardiah (Ketua KPID Provinsi Jawa Barat), Samsudin (Kepala Bagian Umum KPI Pusat), serta tim yang lain dari KPI Pusat dan para Pelaksana Daerah. Tim liputan KPI

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.