Komisioner KPID Jateng dalam satu kesempatan di Kantor KPID Jateng, Semarang.
Semarang - Apapun dalihnya, Lembaga Penyiaran tetap harus patuh pada aturan. Seperti yang terjadi pada tiga radio yang melanggar izin siaran, yaitu Radio Karavan, Radio Jimbaran dan Radio Gajah Mungkur. Radio-radio ini bersiaran tidak di lokasi sesuai izin.
Radio karavan, izinnya di Karangpandan Kabupaten Karanganyar, tapi bersiaran di Solo. Radio Jimbaran izinnya di Jatisrono Kabupaten Wonogiri, namun bersiaran di Solo dan Radio Gajah Mungkur izinnya di Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, tapi bersiaran di Kabupaten Karanganyar.
Tiga radio tersebut telah diberikan peringatan dan dilakukan klarifikasi di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Senin, 24 September 2018.
“Tiga radio tersebut jelas melanggar aturan perizinan. Rata-rata sejak tahun 2016 tidak bersiaran di lokasi sesuai izin,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro.
Dikatakan Komisioner Dini Inayati, pelanggaran tersebut atas aduan masyarakat dan ditindaklanjuti KPID Jawa Tengan dengan melakukan sidak ke lokasi pada Kamis, 13 September 2018.
“Apabila dalam waktu 30 hari kalender tidak bersiaran sesuai lokasi izin, maka KPID akan merekomendasikan ke Kominfo untuk dicabut izinnya,” katanya. Red dari KPID Jateng
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan keberatan ke Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.
Jakarta – Partai Demokrat melayangkan aduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas keberatan mereka terhadap pemberitaan di salah satu lembaga penyiaran televisi. Aduan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, dan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Mayong Suryo Laksono dan Nuning Rodiyah didampingi Tim Pengaduan KPI Pusat, Rabu (26/9/2018) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.
Diawal pertemuan Hinca menyampaikan poin keberatan mereka terhadap siaran acara di televisi itu yang dinilainya tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Pasalnya, informasi yang diberitakan mengutip sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hinca juga menjelaskan proses yang sudah dilakukan pihaknya untuk mencari kebenaran atas pemberitaan yang disampaikan lembaga penyiaran tersebut ke tempat asal berita. “Kami datang ke sini untuk mengadu. Ini bagian koreksi kami terhadap media, bukan untuk membunuh kebebasan pers,” katanya.
Menanggapi aduan itu, KPI melalui Hardly Stefano menyatakan akan segera melakukan tindakan atas pengaduan dari Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya akan mengumpulkan semua bukti siaran yang diadukan dan menganalisanya. “Dalam waktu cepat kami akan menanggani dan akan mengambil sikap,” katanya.
KPI memuji langkah Partai Demokrat menyikapi keberatan mereka terhadap isi siaran di lembaga penyiaran dengan mengikuti prosedur yang benar. “Langkah ini sangat baik karena Partai Demokrat tidak merespon keberatan mereka secara politik. Kami mengapresiasi hal ini,” tuturnya.
Menurut Hardly, proses yang dilakukan Partai Demokrat menyikapi tayangan di lembaga penyiaran ini bagian edukasi bagi masyarakat. “Menyikapi adanya pelanggaran, prosedur dan proses hukum yang di kedepankan,” paparnya kepada Sekjen dan Pimpinan DPP Partai Demokrat yang hadir. ***
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegur secara administratif dua sistem saluran jaringan (SSJ) atau stasiun televisi, yakni Padang TV dan Trans TV.
"Hari ini kami mengeluarkan dua surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi melalui keterangan tertulis di Padang, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan Padang TV yakni tidak memblur atau pengaburan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya.
"Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran Padang TV pada 21 September 2018 menayangkan program Info Parlemen, dalam tayangan tersebut terdapat seseorang yang merokok namun tidak diblur oleh Padang TV," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya pelanggaran pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB tersebut merupakan saat jam tayang utama atau prime time.
Jenis pelanggaran ini, kata dia dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.
Kemudian untuk Trans TV saat penayangan konten lokal, berdasarkan pantauan pada 22 September 2018, stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.
KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.
KPID Sumbar menilai muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.
Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.
Kemudian juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.
Oleh sebab itu, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan dengan adanya teguran ini, Padang TV dan Trans TV diharapkan lebih memerhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat terutama generasi muda.
Selain itu ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan untuk ditonton agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.
"Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa," tambahnya. Red dari Antaranews Sumbar
Pembentukan Gugus Tugas bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9/2018) pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Jakarta – Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah dibentuk atas gagasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers yang ditandatangani Selasa (25/9/2018) pagi tadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, terbentuknya Gugus Tugas empat lembaga akan mempermudah KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran.
“Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar lembaga ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” katanya pada saat ditanyai wartawan usai penandatanganan SKB dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu.
Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat, ada sekitar 9000 program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPID karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.
KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung teatrikal.
“Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan bertengkar, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre.
KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.
Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah.
Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. “Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tegas Andre.
KPI menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti ajangnya pemilihan Legislatif dan Presiden.
Mengenai aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu. Tetapi masa tenggangwaktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.
“Ini akan jadi konsentrasi pengawasan kami. Jadi jangan sampai ada iklan kampanye dan kampanye sebelum 24 maret ada iklan dan kampanye dari Partai Politik atau peserta Pemilu yang memang secara substansi mengandung unsur kampanye. Kalau itu memenuhi unsur kampanye sebelum masa beriklan, maka akan berpotensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pelanggaran kampanye. Tapi terkait kontennya itu menjadi ranah KPI,” jelasnya.
Abhan menyatakan Gugus Tugas ini dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil, lanjutnya, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.
"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.
Abhan mengatakan, penegakan hukum dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan wewenangnya. Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.
Kegiatan Gugus Tugas pertama kali, kata dia, adalah menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional.
Selanjutnya semua lembaga dalam Gugus Tugas akan berkoordinasi dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, mengawal proses penegakan hukum, dan penyusunan dan pemberian rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye kepada masing-masing lembaga. ***
Palembang - Untuk menekan pelanggaran penyiaran lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel memperketat pengawasan penyiaran lokal yang menyiarkan konten tidak sesuai.
"Kami terus mengawasi konten lokal yang menyiarkan konten tidak mendidik dan tidak bermoral. Jika terdapat penyiaran seperti tentu akan diberi sangsi," ujar Kepala KPID Sumsel Lukman Bandar Sailendra, Senin.
Lanjut dia, sanksi bisa berupa tertulis, teguran hingga pemberhentian sementara penyiaran tersebut. Penerbitan sanksi itu merupakan buah dari kebijakan KPI dalam melakukan strategi atau pendekatan dalam pengawasan isi siaran dengan cara persuasif dan imperatif.
“KPI menitikberatkan adanya sinergi antara para pemangku kepentingan penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran," jelasnya.
Disinggung mengenai pelanggaran, Lukman menyebutkan ada dan beragam, seperti rokok, kekerasan dan terakhir politik.
"Tapi sifatnya masih bisa diatasi, misalnya konten yang kelebihan durasi dan tidak berimbang. Tapi bisa diperbaiki sebelum tayang," bebernya.
Dia menjelaskan audensi ini juga membicarakan peyelenggarakan anugerah dari KPID Sumsel yang akan diberikan kepada media elektronik yang menyiarkan konten mendidik dan bermoral. Kegiatan akan digelar selama dua hari yakni, 6-7 Oktober mendatang.
"Kami meminta pak Walikota, Harnojoyo untuk membuka penganugerahan award KPID Sumsel sekaligus Expo. Tujuannya agar lembaga penyiaran bisa dikenal lebih banyak oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk penerima reward (penghargaan) dari 68 media elektronik di Sumsel ada 21 yang media yang dipilih karena konten yang ditayangkan juga bagus dan positif. Sementara itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo mendukung acara penganugerahan tersebut.
Menurutnya, acara ini positif dan tentunya dapat memotivasi media lain untuk lebih baik lagi. Sebanyak 21 media elektronik yang mendapat reward semoga ke depan bisa menampilkan konten-konten yang bermanfaat tentunya.
"Kita mendukung penuh kegiatan KPID Sumsel, mudah-mudahan media elektronik yang mendapatkan reward bisa memacu motivasi lebih baik lagi," tutupnya. Red dari ANTARA News Sumsel
Saya ferdian selaku Pelestari Budaya dan pelestari Keris dari Organisasi Forum Pelestari Pencak Silat Keris Indoensia (FPPSKI), ingin melaporkan : Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
1. MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
2. MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
3. MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
1. Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
2. Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
3. Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari keris, film-film sejenis dan serupa juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Budaya Nusantara khususnya Keris.
Terimakasih.
Salam Budaya.
Pojok Apresiasi
kuuhaku
Apresiasi untuk global tv karna telah menayangkan anime kembali yang lebih mendidik dan mempunyaipesan moral di banding sinetron alay