Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bersama Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menerima kunjungan Tim Seleksi (Timsel) Rekruitmen Calon Anggota KPID Jawa Barat periode 2014-2017 di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 September 2014. Adapun tim seleksi yang hadir antara lain, Lex Laksamana, Atie Rachmiatie, dan Deddy berserta rombongan. Mereka menanyakan dan meminta masukan kepada KPI Pusat terkait rekruitmen Calon Anggota KPID.
Jakarta - Sebagai bentuk apresiasi karya-karya terbaik insan pertelevisian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Anugerah KPI 2014. Anugerah KPI merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai ajang kompetisi program-program siaran terbaik di Indonesia.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, tidak sedikit lembaga penyiaran yang berupaya menghadirkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Bahkan menurutnya, beberapa program siaran sering mendapat pujian dan rekomendasi dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat.
"Inilah yang mendorong KPI untuk turut memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang telah berupaya untuk menyiarkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Kamis, 11 September 2014.
Dengan adanya Anugerah KPI yang diselenggarakan setiap tahun, diharapkan dapat mendorong industri televisi terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya (Rating), tapi juga tontonan yang sehat dan berkualitas.
Dalam Anugerah KPI 2014, ada sembilan kategori penghargaan yang akan diperebutkan, yakni 1). Program Anak-Anak, 2). Program Sinetron, 3). Program Film Televisi (FTV), 4). Program Berita Terbaik, 5). Program Presenter Talkshow Terbaik, 6). Program Talkshow, 7). Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), 8). Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan 9). Lifetime Achievement.
Peserta yang dapat berpartisipasi dalam program Anugerah KPI 2014, terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik publik maupun swasta, dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal, dan komunitas.
Untuk lembaga penyiaran televisi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan dapat mengikuti seluruh kategori kecuali, Lifetime Achievement.
Sedangkan lembaga penyiaran radio dan televisi lokal dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2014 diutamakan lembaga penyiaran yang aktif dalam kegiatan Anugerah KPID (KPID Award). Kategori program yang dapat diikuti adalah kategori, Program Berita Terbaik, Program Presenter Berita Terbaik, Program Talkshow, Program Feature Budaya, dan kategori Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan. Mekanisme kepesertaannya diajukan oleh KPID.
Pendaftaran program Anugerah KPI 2014 dimulai sejak 1 – 30 September 2014. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaik untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak 1 episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2013 – 31 Agustus 2014. Materi tersebut direkam dalam kepingan DVD, masing-masing 5 copy untuk setiap judul. Pada setiap keping DVD, wajib mencantumkan: 1). Nama Stasiun TV/Radio, 2).Kategori Program, 3). Judul dan Episode, 4). Tanggal/Bulan/Tahun Penayangan. Semua materi dikirimkan ke Kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada No. 8 Lt. VI Jakarta 10120. Materi paling lambat diterima pada Jumat, 26 September 2014, Pukul 21.00 WIB.
Malam puncak Anugerah KPI 2014 direncanakan digelar pada bulan November 2014. Dalam perhelatan ini, KPI bekerja sama dengan TV Publik dan Televisi Berjaringan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan acara, mulai dari tempat, perlengkapan, pengisi acara, penayangan acara di televisi. Malam Anugerah KPI 2014 ditayangkan Indosiar.
Jakarta - Ciri khas yang melekat pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah non-partisan dalam seluruh program siarannya. Semua program acara siarannya ditujukaan untuk kepentingan publik dan memperkokoh integrasi nasional, karena lembaga penyiaran publik bertujuan membentuk identitas nasional (Flag carrier).
Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta. Menurut Judha, fungsi Lembaga Penyiaran Publik bertujuan sebagai pemersatu bangsa, pembentuk citra positif bangsa di dunia internasional.
“Siaran dari Lembaga Penyiaran Publik itu non-partisan dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata Judha dalam acara pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta, Selasa, 08 September 2014.
Judha menerangkan, tugas lain yang diemban LPP, di antaranya sebagai katalisator antar-semua golongan. Baik itu penghubung antara pemerintah dan rakyat untuk menuju perubahan yang lebih baik. Dengan demikian, menurut Judha, rasa memiliki masyarakat akan LPP itu sendiri akan tumbuh dengan sendirinya.
Di tengah persaingan program siaran siaran televisi saat ini, LPP juga diharapkan juga ikut andil di dalam dengan menyajikan siaran bermanfaat dan diminati publik. Menurut Judha, LPP TVRI juga sudah pasti akan memperhatikan unsur kreativitas dalam mengemas program siarannya.
Dalam paparannya Judha menerangkan, kreativitas itu akan muncul bila diikuti dengan adanya budaya kompetisi yang sehat di LPP itu sendiri. Menurut Judha, persaingan yang positif akan menumbuhkan kreativitas-kreativitas baru.
Perkembangan teknologi saat ini, banyak digunakan dalam dunia penyiaran. Penyiaran tidak hanya pada penggunaan sebatas kanal frekuensi free to air. Dunia penyiaran saat ini bahkan sudah menggunakan seluruh bentuk media dalam menyampaikan ide dan siarannya kepada masyarakat.
“Perkembangan teknologi saat ini juga tantangan baru dalam memanfaatkan media lain, seperti media cetak, radio, sosial media, dan internet untuk penyiaran itu sendiri. Selain itu juga perlu adanya standar kompetensi pekerja bidang penyiaran yang bisa dimulai di LPP TVRI,” ujar Judha.
Palu - Sebagai TV yang berstatus Lembaga Penyiaran Publik, isi siaran TVRI turut diawasi Komisi Penyiaran Indonesia. Selain LPP, KPI juga memantau lembaga penyiaran berjaringan lainnya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, negara liberal di dunia seperti Amerika tetap diawasi oleh regulator penyiaran yakni Federal Communications Commision (FCC). Terlebih Indonesia yang sangat kental dengan budaya ketimuran tentu banyak norma, nilai, tradisi, dan etika yang harus dihormati. Penyiaran wajib diawasi secara ketat karena frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang sangat terbatas dan sifatnya dipinjamkan.
“Lembaga penyiaran sebagai media massa memiliki tanggung jawab sosial”, kata Agatha lily dalam acara Penyamaan Persepsi Penilaian Program Siap Siar untuk Penyusunan Program Acara TVRI 2015, di Palu, Senin, 8 September 2014.
Lebih lanjut Lily mengatakan ribuan televisi dan radio yang ada di Indonesia saling berebut kue iklan untuk bisa bertahan hidup. Tak ayal ada TV- TV yang yang memperoleh rating dan audience share yang tinggi sementara banyak juga TV-TV yang "berdarah-darah". Jumlah stasiun TV dan radio yang begitu banyak menunjukkan iklim persaingan yang tidak sehat yang berdampak pada kualitas siarannya.
Hal yang paling berbahaya ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan tersebut tanpa daya seleksi yang kuat.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan hal-hal yang diatur dalam Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS). Di antaranya, penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik.
Dasar penjatuhan sanksi yang dilakukan KPI Pusat terhadap lembaga penyiaran bukan berdasarkan pada banyaknya pengaduan masyarakat. "Walaupun hanya satu pengaduan masyarakat jika kami periksa rekaman dan pemantauan ternyata melanggar maka sanksi akan dijatuhkan. Dengan kata lain ribuan pengaduan masyarakat jika tidak nyata melanggar, tentu tidak akan diberikan sanksi. Jadi penilaian atas pelanggaran program siaran dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada di KPI," ujar Lily
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala TVRI Palu Tri Widiarto, Ketua Tim Pelaksana dari TVRI Pusat Bambang Siswanto, dan Donny Putra, Kepala seksi programming TVRI Pusat beserta tim programming, produser, redaksi, dan divisi checking menyepakati peran KPI untuk menjaga kualitas penyiaran agar senantiasa berada dalam koridor-koridor yang sudah disepakati. Namun demikian, keluhan secara lisan disampaikan oleh pihak TVRI terkait kesulitan TVRI bersaing dengan TV swasta yang biasanya hanya berpatokan pada rating semata. TVRI mendorong KPI dapat mengambil langkah progresif untuk membuat rating alternatif.
Tanah Laut – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melaksanakan pelatihan tentang penyiaran untuk Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) angkatan VI. KMPS merupakan kelompok yang memberdayakan dan menyertakan peran serta masyarakat dalam mengkritisi dan peduli kualitas isi siaran. Acara berlangsung di Sinar Hotel Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Bupati Tanah Laut H. Bambang Alamsyah dan dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho. Dalam sambutannya Bambang Alamsyah mengatakan gembira dengan pelaksanaan pelatihan untuk masyarakat peduli penyiaran di Kabupaten Tanah Laut. "Saya senang sekali jika ada kerjasama antara KPI Daerah dengan menyertakan Pemerintah Kabupaten," katanya Bambang dalam sambutannya, pada, Senin, 08 September 2014.
Lebih lanjut Bambang menungkapkan, tayangan televisi saat ini lebih banyak menampilkan aktor hanya berdasarkan tampilan fisik semata. Menurutnya, hal ini bisa berdampak pada hilangnya percaya diri masyarakat dan bangsa Indonesia.
“Kita lihat saat ini, tayangan televisi lebih banyak menampilkan orang-orang bule, terlihat ganteng, blasteran. Orang kita sendiri dalam program acara tertentu kadang hanya dijadikan bahan ejekan dan cemoohan. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Fajar Arifianto Isnugroho dalam sambutannya mengapreasiasi pelatihan yang dilakukan KPID Kalimantan Selatan dengan konsisten. Menurutnya, pelatihan itu penting untuk mendidik masyarakat agar melek dan kritis terhadap tayangan televisi atau penyiaran.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah struktur pemerintah pertama yang mendapat penghargaan KPI dalam hal pembentukan masyarakat peduli penyiaran ini. Penghargaan itu diberikan atas upaya mendukung masyarakat sadar media. Kami menilai Gubernur Kalimantan Selatan sebagai pimpinan daerah yang peduli terhadap isi siaran yang berkualitas" ungkap Fajar.
Penghargaan itu, menurut Fajar, dianugerahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam perayaan Hari Penyiaran Nasional yang berlangsung pada April 2014 di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Daerah Kalimantan Selatan Milliani mengatakan, tayangan dari Lembaga Penyiaran perlu diawasi, karena masyarakat sebagai pemilik hakikat frekuensi punya wewenang untuk mengkritisi isi siaran yang ditayangkan. “Sejak awal, kami memprogramkan adanya Kelompok Masyarakat Peduli Siaran di setiap kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan. Dari 13 kabupaten/kota yang belum membentuk KMPS, tinggal tiga yang belum yakni Hulu Sungai Utara, Kota Baru dan Tanah Baru. Semoga yang belum ada segera terbentuk,” katanya.
Selain acara pelatihan juga dilakukan pelantikan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran yang dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, kepolisian, dan TNI. Pemateri pelatihan berasal dari berbagai instansi dan tokoh dari bidangnya masing-masing, seperti KPI Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, praktisi media Banjar TV dan KPI Daerah Kalimantan Selatan. (MY)
Saya ferdian selaku Pelestari Budaya dan pelestari Keris dari Organisasi Forum Pelestari Pencak Silat Keris Indoensia (FPPSKI), ingin melaporkan : Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
1. MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
2. MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
3. MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
1. Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
2. Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
3. Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari keris, film-film sejenis dan serupa juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Budaya Nusantara khususnya Keris.