Para narsumber saat menyampaikan presentasi di acara Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan 2018  di Hotel Ibis Bungur, Kamis (23/8/2018).

 

Jakarta – Gugus tugas yang dibentuk atas inisiasi bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi lalu lintas penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran selama masa Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018, telah mendorong kesadaran lembaga penyiaran untuk menjalan aturan penyiaran kampanye secara baik. 

Kerjasama yang landasi tujuan memberikan hak dan porsi yang sama serta adil bagi seluruh peserta Pemilukada 2018 di media penyiaran ini menjadi modal menghadapi tantangan yang lebih besar dalam gelaran ajang kompetisi politik di 2019 nanti. 

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin mengatakan,  gugus tugas ini mendapat pengakuan dan rasa hormat yang tinggi dari lembaga penyiaran. Aturan kampanye di media penyiaran dijalankan secara baik. 

“Memang secara bisnis industri ada penuruan jumlah iklan. Tapi ini untuk kesamaan akses bagi semuanya. Kerjasama dengan KPI membuat gugus tugas  ini menjadi dihormati lembaga penyiaran,” katanya di sela-sela acara Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan 2018  di Hotel Ibis Bungur, Kamis (23/8/2018).

Menurut Afif, upaya pencegahan di awal dinilai efektif meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Karena itu, menyongsong periode kampanye Pemilu 2019 yang akan dimulai pada September mendatang pihaknya tengah mempersiapkan aturan soal itu. “Pembatasan soal citra diri menjadi salah satu pembahasan dalam aturan tersebut,” ungkapnya. 

Ada situasi berbeda antara masa kampanye periode Pemilu sebelumnya dengan Pemilu yang akan datang. Afif mengatakan, adanya penindakan tegas terhadap pelanggar aturan membuat semua pihak menjalankan aturan kampanye ini sesuai harapan. “TV sekarang ada kesadaran untuk menghormati aturan main soal kampanye di TV. Ini prestasi dan keberanian KPI. Kami berharap pengawasan KPI semakin baik,” tandasnya. 

Sementara itu, KPU RI yang diwakili Kepala Bagian Humas Robby Leo, menyatakan, gugus tugas empat lembaga ini harus aegera berkumpul kembali untuk membahas pengawasan Pemilu serentak 2019 nanti. “Untuk pemberitaan akan menjadi perhatian terutama peran dewan pers. Masa kampanye yang lama akan jadi tantangan,” katanya.  

Dalam acara yang dipandu Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini serta tim pemantauan isi siaran KPI Pusat. ***

 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Jakarta -  Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan masuknya pimpinan televisi ke dalam tim kampanye pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai hal yang tidak etis. "Dengan bersikap partisan, bagaimana independensi sang jurnalis bisa dipertanggung jawabkan?," ujar Rahmat.

Kendati secara khusus dalam kode etik jurnalistik tidak diatur adanya larangan jurnalis jadi timses, lanjut Rahmat, seharusnya jurnalis tersebut mundur saat dia menetapkan diri sebagai timses. "Kesadaran etik itu adalah refleksi tingginya peradaban. Pilpres ini jadi batu uji untuk profesionalisme jurnalis kita," ujar dia.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah menyebut secara tegas, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Sedangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Belajar dari pesta demokrasi di tahun 2014 lalu, Rahmat mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi penyiaran yang ada, termasuk aturan untuk mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pemilik ataupun golongan. Rahmat mengatakan, KPI akan terus mengawasi  jika ada pemberitaan yang tidak berimbang terkait pemilihan presiden 2019 ini.

 

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Mangupura - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun 2018 telah melaksanakan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun ke-4. Pada tahun 2018, KPI sudah melaksanakan survei sebanyak tiga kali, yang menunjukkan dari 8 kategori program siaran, hanya 4 kategori yang memenuhi standar kualitas KPI.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, dari 4 tahun survei ini sudah ada yang mau mengikuti standar kualitas KPI. "Alhamdulillah kami sudah ekspos yang pertama dari program-program televisi yang ada. Harapannya dari survei ini, hasilnya bisa jadi tolak ukur, barometer lembaga penyiaran melakukan perbaikan," ujarnya saat di temui Tribun-Bali.com saat sharing komunikasi bersama mahasiswa, Rabu (15/8/2018).

Dalam hasil survei tersebut, Ubaid mengatakan, baru ada 4 kategori program yang sudah memenuhi standar kualitas KPI, seperti program wisata budaya, religi, anak, dan talk show.

Sementara 4 kategori program lainnya masih belum memenuhi standar kualitas KPI seperti berita, variety show, sinetron, dan infotainment. "Ambil contoh seperti infotainment, dari tahun pertama hingga ke empat. Dari semua indikator masih di bawah angka tidak berkualitas, jadi di bawah angka tiga, kami berharap untuk ada perbaikan," tuturnya.

"Karena indikator tersebut bukan hanya KPI yang membua,t tapi juga melibatkan praktisi dan tokoh-tokoh yang terlibat di dalam bidangnya, seperti pakar jurnalistik, budaya, dan pakar-pakar lainnya. Sehingga survei ini benar-benar bisa menjadi tolak ukur untuk lebih baik kedepannya," tambahnya.

KPI berharap survei yang dilakukan ini tidak hanya untuk perusahaan, namun juga untuk masyarakat yang melihatnya. Selain itu, KPI kedepannya ingin mengajak perusahaan layar kaca untuk tidak hanya mementingkan bisnis semata, namun juga siaran yang ditampilkan bisa bermanfaat bagi penonton.

Selama 4 tahun berjalan, KPI yang didukung berbagai pihak ingin mempertahankan sekaligus menguatkan kegiatan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi.

Hal ini juga berkaitan untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan isi siaran yang lebih baik serta berkualitas. Hasil penelitian dimaksudkan agar informasi berkualitas yang diterima masyarakat melalui frekuensi publik, program siaran televisi tidak hanya berisi hiburan ataupun sekadar mengikuti rating. Red dari Tribun Bali

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Indonesia Hari Ini” di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI,  Senin pekan lalu. Sanksi itu diberikan lantaran program yang tayang pada sore hari pada 19 Juli 2018 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis disebutkan, program tersebut menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut masih tampak atau terlihat jelas. 

“Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau Napza secara detail,” kata Yuliandre 

Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

“Kami minta TVRI segera melakukan perbaikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Yuliandre. ***

 

DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.

 

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singinggi, Provinsi Riau, berecana akan menghidupkan kembali lembaga penyiaran publik (LPP) radio. Saat ini, proses pengaktifan radio dengan nama Kuansing FM menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian radio publik tersebut.

Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan yang disertai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuantan Singinggi, Syamsir Alam, diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.

“Saat ini sudah dibentuk Pansus tentang Perda lembaga penyiaran publik radio lokal.  Kami berharap radio menjadi legal. Nanti pendanaannya juga akan legal dan didanai oleh APBD,” kata Wakil Ketua DPRD, Sardiono.

Sementara itu, Imam Waluyo menjelaskan, Pemda dapat mendirikan lembaga penyiaran publik lokal jika di daerah tersebut belum ada siaran TVRI ataupun RRI. Bahkan, alokasi frekuensi untuk lembaga penyiaran publik telah ada. 

Menurut Imam yang terpenting adalah adanya komitmen menyelenggarakan penyiaran secara berkesinambungan di daerah tersebut. “Karena itu, dibutuhkan support dari  bupati atau yang setingkatnya. Selain itu, ikuti proses perizinannya dengan berkirim surat atau proposal tembusan kepada menteri Kominfo dan KPI serta mengikut aturan dalam Permen No.18,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, meminta radio ini jika sudah bersiaran secara legal agar mengutamakan siaran yang bermanfaat untuk publik yakni siaran yang bernilai pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Siaran itu sebaiknya didahulukan,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.