DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.

 

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singinggi, Provinsi Riau, berecana akan menghidupkan kembali lembaga penyiaran publik (LPP) radio. Saat ini, proses pengaktifan radio dengan nama Kuansing FM menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian radio publik tersebut.

Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singinggi, Sardiono, saat melakukan kujungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (14/8/2018). Kunjungan yang disertai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuantan Singinggi, Syamsir Alam, diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dan Kepala Bagian Perizinan KPI Pusat, Imam Waluyo.

“Saat ini sudah dibentuk Pansus tentang Perda lembaga penyiaran publik radio lokal.  Kami berharap radio menjadi legal. Nanti pendanaannya juga akan legal dan didanai oleh APBD,” kata Wakil Ketua DPRD, Sardiono.

Sementara itu, Imam Waluyo menjelaskan, Pemda dapat mendirikan lembaga penyiaran publik lokal jika di daerah tersebut belum ada siaran TVRI ataupun RRI. Bahkan, alokasi frekuensi untuk lembaga penyiaran publik telah ada. 

Menurut Imam yang terpenting adalah adanya komitmen menyelenggarakan penyiaran secara berkesinambungan di daerah tersebut. “Karena itu, dibutuhkan support dari  bupati atau yang setingkatnya. Selain itu, ikuti proses perizinannya dengan berkirim surat atau proposal tembusan kepada menteri Kominfo dan KPI serta mengikut aturan dalam Permen No.18,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, meminta radio ini jika sudah bersiaran secara legal agar mengutamakan siaran yang bermanfaat untuk publik yakni siaran yang bernilai pendidikan, kesehatan dan lainnya. “Siaran itu sebaiknya didahulukan,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.