- Detail
- Dilihat: 5617
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengundang Metro TV untuk berdialog. Hal ini dilakukan terkait keluhan dari Ibunda Marshanda terhadap program acara talkshow “Just Alvin”, Kamis pagi, 14 Agustus 2014 di kantor KPI Pusat, Jakarta.
Keberatan Ibunda Marshanda, Riyanti Sofyan terhadap program acara “Just Alvin” dikarenakan dirinya tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya atas masalah yang sedang terjadi. Selain itu, dirinya juga mengeluhkan sejumlah tayangan infotainment yang memberitakan konflik ibu dan anak tersebut yang dinilai sangat mengganggu privasi dirinya dan keluarganya. Menurutnya, pemberitaan seperti itu justru makin memperuncing masalah yang terjadi di antara keduanya. Hal itu disampaikannya kepada Komisioner KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa siang, 12 Agustus 2014, pukul 15.00, didampingi asistennya.
Dalam pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat yang dihadiri oleh Agatha Lily, Idy Muzayyad, dan Rahmat Arifin menyampaikan bawah P3 dan SPS KPI tahun 2012 secara jelas telah melarang menyiarkan masalah kehidupan pribadi yang bisa mengakibatkan rusaknya reputasi obyek yang disiarkan, konflik semakin meruncing dan menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga khususnya anak-anak dan remaja serta obyek yang disiarkan.
Atas dasar itu, KPI Pusat mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak lagi menayangkan atau memberitakan konflik antara Marshanda dan Ibunya yang akan memperburuk keadaan.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang beberapa stasiun radio untuk silahturahmi dan berdialog terkait sejumlah persoalan dalam siaran radio yang menjadi perhatian KPI Pusat, Selasa, 12 Agustus 2014. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPI Pusat dihadiri 6 (enam) perwakilan yakni Radio Elshinta, I Radio, Hard Rock FM, Cosmo, Pass FM, dan Indika. Ke enam perwakilan radio tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily.
Jakarta - Terkait dengan mulai maraknya faham radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang mulai dianut oleh beberapa warga Infonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua lembaga penyiaran untuk mempropagandakan ideologi yang kontroversial tersebut.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran mengenai pemberitaan dan penyiaran tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). KPI meminta agar setiap peberitaan dan penyiaran terkait ISIS tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran kelompok tersebut. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta, sore ini (8/8).

