FGD tentang Anugerah Penyiaran Ramah Anak di KPI Pusat, Selasa (22/5/2018).

 

Jakarta -- Anugerah Penyiaran Ramah Anak diharapkan memicu munculnya program-program acara untuk anak yang bermutu. Harapan ini mencuat seiring makin minimnya program acara acara di layar kaca televisi di tanah air.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewi Setyarini, yang menyampaikan harapan tersebut mengatakan, program acara khusus anak yang berkualitas merupakan hak absolut bagi anak. Tayangan yang diproduksi dengan tujuan untuk dinikmati anak-anak harus mengandung nilai edukasi dan pesan moral positif. 

“Di dalam Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Perlindungan Anak tentang hak anak dalam media disebutkan bahwa media berperan dalam melakukan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial,budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Dewi dalam acara Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang Anugerah Penyiaran Anak di Kantor KPI Pusat, Selasa (22/5/2018).

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, keberadaan program acara anak di TV saat ini tidak sebanding dengan jumlah anak di Indonesia yang mencapai angka 87 juta jiwa. Jumlah tersebut sepertiga dari populasi penduduk di Indonesia.  “Penetrasi penonton televisi untuk kategori anak-anak atau generasi Z pun terbilang tinggi hingga 98 persen. Dan mereka menghabiskan waktu cukup lama menonton TV, 5 jam 18 menit,” katanya.

Dewi menjelaskan, banyaknya tayangan anak bermutu di TV akan meminimalisir anak menonton tayangan yang bukan peruntukan mereka. Namun, untuk mewujudkan tayangan yang berkualitas erat kaitan dengan adanya dukungan kebijakan atau regulasi yang adil, kesadaran dan sumber daya manusia di level produksi, pola konsumsi publik dan teknologi. 

Hasil kajian dari Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) yang disampaikan Bobby Guntarto dalam FGD itu menunjukkan, jumlah program anak pada Mei 2018 hanya 40 program. Padahal pada Mei 2009 jumlah program anak ada 68 program, sedangkan pada Mei 2014 sebanyak 48 program.

Bobby mengatakan, memang kebutuhan membuat program anak yang bermutu menjadi prioritas. Menurutnya, perlu dibuat regulasi baru untuk lembaga penyiaran agar wajib menayangkan program acara yang bermutu. “Ini dapat menjadi penilaian dalam evaluasi perpanjangan izin penyiaran,” usulnya ke KPI Pusat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunnah, mengatakan potret penyiaran di dalam negeri belum sepenuhnya ramah anak. Menurutnya, banyak tayangan yang masih berkutat pada adegan kekerasan, mistis dan tidak mendidik. 

Bahkan saat ini, fenomena perundungan atau bullying banyak digambarkan di televisi. Hal ini menjadikan contoh anak-anak atau remaja untuk melakukan perundungan tersebut. “Belum lagi sekarang televisi tayangkan adegan percintaan, pacaran dan hal lainnya yang dianggap tabu pada zaman dulu. Sekarang ini justru ditayangkan di televisi,” keluh Margaret. 

Upaya untuk menekan dampak dari buruknya tayangan adalah dengan mendorong lembaga penyiaran dan rumah produksi membuat tayangan anak yang berkualitas. Pasalnya, anak sekarang makin tidak punya ruang bagi mereka menikmati tayangannya. “Kita harus mendorong ini dan meminta memasukan nilai-nilai positif seperti gotong royong, nasionalisme, toleransi dan value lain dalam tayangan tersebut,” papar Margaret. ***

 

 

Manila -- Semakin banyak masyarakat Filipina beralih ke teknologi digital dalam menonton televisi. Menurut survei terbaru yang dilakukan oleh Pulse Asia, tercatat lebih dari separuh jumlah total rumah tangga di ibukota Filipina saat ini menonton televisi digital melalui set-top box.

Menurut data Pulse Asia, 51 persen rumah tangga di Ibu kota Filipina saat ini memiliki set-top box.Sementara  secara keseluruhan 16 persen rumah tangga di wilayah Filipina sekarang menonton acara televisi favorit mereka menggunakan teknologi digital.

Pemerintah memulai wacana menuju televisi digital pada tahun 2013, ketika National Telecommunications Commission memilih standar Jepang dibandingkan standar Eropa karena faktor biaya yang lebih murah serta adanya built-in warning system.

National Telecommunications Commission mengatakan televisi analog akan dihentikan secara total pada 2023 yang diprediksi  95 persen masyarakat filipina telah beralih menonton siaran TV digital.

Terdapat dua perusahaan yang bersaing dalam peralihan sistem siaran ini, salah satunya adalah ABS-CBN Corp yang mulai menawarkan produk televisi digital dalam hal ini STB kepada masyarakat sejak tahun 2015 dengan harga P1,500 perbuah.

Sedangkan GMA Network Inc menawarakan produk mereka sendiri yaitu sebuah Perangkat berbentuk ponsel atau handphone yang dapat mengkonversi transmisi TV analog ke digital. Red dari businessmirror.com

 

Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan melihat secara langsung aktifitas pemantauan isi siaran di Kantor KPI Pusat, Jumat (21/5/2-18). (Foto by Agung Rachmadyansah)

 

Jakarta --  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah memiliki fungsi penting dalam pengawasan isi siaran dan penyelenggaraan penyiaran di daerah. Apabila lembaga ini mengalami kevakuman atau kekosongan, hal ini akan menyebabkan gangguan dalam menjalankan dua fungsi tersebut. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengibaratkan fungsi pengawasan dan penyelenggaraan penyiaran KPID merupakan urat nadi dari pengembangan penyiaran di daerah. Berhentinya pengawasan isi siaran di daerah akan berdampak terhadap perlindungan masyarakat dari siaran yang memiliki efek buruk.

“Pengawasan siaran konten lokal dari lembaga penyiaran berjaringan maksimal 20% akhirnya ikut tidak berfungsi. Hal ini kami khawatirkan akan memicu tayangan disiarkan secara bebas. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan siaran politik Pemilukada 2018 tidak ada yang mengawasi,” kata Hardly di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang berkujung ke KPI Pusat, Jumat (18/5/2018).

Kemudian, fungsi penyelenggaraan penyiaran atau permohonan perizinan penyiaran yang biasa dilakukan KPID jadi tidak aktif. Ini akan menghambat pertumbuhan industri penyiaran di daerah. “Akibat kekosongan KPID membuat lambat proses perizinan penyiaran dan terbengkalainya kehadiran lembaga penyiaran baru yang ingin berusaha di bidang ini,” jelas Hardly.

Menurut Hardly, DPRD harus memiliki kepedulian dengan kondisi KPID yang mengalami masalah dengan kelembagaan dan anggaran. “Kami titip KPID Sulut dan berharap dukungan penuh dari DPRD untuk tetap menjalankan kesinambungan lembaga ini,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, pengawasan siaran di daerah harus terus berjalan karena ini merupakan kewajiban dari KPID. “Marwah KPID adalah menjaga marwah penyiaran di daerah dan isi siaran tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan,” jelasnya. 

Anggota Komisi I DPRD Provins Sulut, Netty Agnes Pantow, menyatakan pihaknya selalu mendukung program KPID. Namun, karena keterbatasan anggaran dan ketentuan yang mengantar penganggaran membuat mereka tidak banyak berbuat banyak. 

“Kami usulkan agar KPI Pusat memperjuangkan hal ini ke DPR RI terkait kelembagaan dan penganggaran KPID,” katanya. ***

 

KPID DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Stasiun ANTV untuk bersilaturahim.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta meminta agar stasiun televisi, termasuk ANTV, konsisten menyiarkan konten-konten lokal Jakarta dalam programnya. "Karena itu stasiun televisi yang bersiaran di Jakarta tidak boleh menganggap sepele konten lokal," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni saat berkunjung ke kantor ANTV di Jakarta, Senin malam (21/5/2018).

Tujuh komisioner KPID DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Stasiun ANTV untuk bersilaturahim dan memperkenalkan diri pasca pelantikan mereka pada 15 Februari 2018 lalu oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

Rizky menegaskan, tayangan konten lokal dalam program siaran televisi wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. "Dalam Sistem Siaran Jaringan, konten lokal wajib disiarkan sebanyak 10 persen dari keseluruhan program," lanjut Rizky.

Menurut Rizky, hal-hal baik yang bermanfaat untuk masyarakat yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merupakan konten lokal.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Kawiyan menambahkan, konten lokal yang bisa digali dari masyarakat Jakarta yang berbasis dari kebudayaan Betawi sangat banyak. Jika lembaga penyiaran memiliki kemauan tinggi dan kreativitas akan banyak bisa diolah konten lokal yang berasal dari masyarakat Jakarta dan Betawi. 

"Tradisi mengaji atau belajar agama bagi anak-anak Betawi sesudah shalat magrib, tradisi silaturahmi, dan bahasa Betawi yang egaliter merupakan beberapa contoh konten lokal yang dapat memperkaya khasanah program pertelevisian dan radio," papar Kawiyan.

Ia melanjutkan, akomodasi konten lokal tidah harus dalam satu program acara tersendiri tetapi bisa diselipkan dalam program-program lain. "Misalnya kita mengangkat kuliner Betawi atau busana muslim khas Betawi bisa diselipkan dalam program berita atau talkshow," papar Kawiyan.

Risya Maharmilla, Chief Humman Resources ANTV mengaku sudah cukup banyak menayangkan banyak konten. Namun demikian ia berjanji akan terus meningkatkan baik porsi maupun kualitasnya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, bersama dengan Narasumber serta peserta literasi media berfoto bersama usai kegiatan literasi media di Hotel Balirung, Jakarta, Minggu (20/5/2018).

 

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, meminta masyarakat tidak pasrah menerima siaran televisi. Sebab, masih banyak konten siaran televisi yang kurang berkualitas dan dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif bagi penikmatnya. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Literasi Media KPI di Hotel Balirung Matraman, Jakarta, Minggu (20/5/2018).

"Mengonsumsi media itu diibaratkan layaknya kita mengonsumsi makanan. Ada makanan yang kita hindari, ada yang kita konsumsi dalam takaran tertentu, dan ada yang kita butuhkan. Artinya, dari sekian banyak pilihan konten media, kita perlu selektif dalam mengonsumsinya," kata Yuliandre.

Menurut dia, saat ini, masyarakaat hanya menelan bulat-bulat konten penyiaran yang ada. "Apa yang disiarkan media sering diterima apa adanya sebagai sebuah kebenaran," ujar Yuliandre.

Kencangnya arus media yang memberikan asupan informasi kepada masyarakat, harus diseimbangkan dengan literasi media. Literasi media ini untuk menambah kemampuan dan pengetahuan masyarakat untuk bermedia.

Masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk bersikap selektif dalam memilah informasi yang diterima juga menjadi alasan literasi media sangat dibutuhkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung mengingatkan konten siaran televisi harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi siaran televisi. Kita harus mendukung KPI agar siaran kita sesuai dengan harapan masyarakat. Kita dukung agar siaran sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS)," kata Asril.

Dekan FISIP UPN Veteran Jakarta, Anter Venus mengatakan televisi berpengaruh dalam pola pikir seseorang, juga perilaku masyarakat. Jika tidak ada literasi media, masyarakat akan terbawa pengaruh buruk televisi.

Terlebih, lanjut dia, Indonesia sudah memasuki tahun politik. "Adanya kegiatan literasi media sangat penting agar masyarakat lebih melek media dan tidak termakan berita-berita provokatif, mempunyai peluang memecah belah bangsa, dan hoaks," Yuliandre menjelaskan.

Masyarakat sudah seharusnya lebih kritis dalam mencari kebenaran informasi. Perpecahan karena hoaks harus ditangkal sedini mungkin. "Media adalah hal yang baik bagi kepentingan kita semua, tapi negatifnya juga perlu kita perhatikan," tambah Yuliandre.

Kegiatan Literasi Media yang diselenggarakan di 12 kota menjadi program prioritas KPI Pusat yang bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, Kelompok Masyarakat Peduli Penyiaran di daerah, Lembaga Penyiaran Lokal dan Jaringan dalam rangka memberdayakan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media, khususnya media penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.