- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 37002
Jakarta -- Pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film “Behind Enemy Line” berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV pada 5 Februari 2020. Adegan tersebut dinilai menghiraukan sekaligus melanggar pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Usai memperoleh masukan dari tim analis Isi Siaran KPI Pusat, rapat pleno penjatuhan sanksi akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program tersebut. Surat teguran KPI Pusat untuk Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV tertanggal 24 Februari 2020.
“Kami menemukan adegan orang sedang menghisap rokok tanpa sensor dalam film yang disiarkan GTV pada 5 Februari 2020 pukul 22.01 WIB lalu. Hal yang sama juga kami temukan pada pukul 22.31 WIB,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam kepada kpi.go.id, Jumat (28/2/2020).
Menurut Santi, menampilkan wujud rokok tidak diperbolehkan dalam aturan siaran termasuk film, meskipun ditayangkan setelah lewat pukul 21.30 malam. Ada hal-hal yang wajib diperhatikan lembaga penyiaran terkait penayangan muatan rokok yaitu mengacu pada peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18. Isi pasalnya menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.
Film yang ditayangkan GTV dikategorikan R-BO, artinya boleh disaksikan Remaja dan juga anak-anak dengan bimbingan orangtua. Tapi, jika sebuah acara diklasifikasi R-BO, lembaga penyiaran mestinya tunduk pada ketentuan penggolongan siaran. “Aturan ini diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran,” tegas Santi.
Selain itu, program siaran yang bermuatan penggambaran konsumsi atau meminum beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Aturan ini dimuat dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.
“Program siaran dengan klasifikasi R harusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Adegan menghisap rokok tanpa sensor itu jelas tak sesuai dengan kategori dan hal ini tegas disebutkan dalam Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 1,” tambah Santi.
Dia berharap tayangan dengan klasifikasi R ataupun di bawahnya harusnya bermuatan hal-hal yang edukatif, kaya ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan yang positif, apresiasi estetik, dan bisa menumbukan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Hal-hal ini mestinya ditanam dalam isi siaran di program apapun, sehingga remaja atau anak-anak yang menontonnya akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dalam keseharian. Janganlah konten siaran itu justru mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas, lalu mereka menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Remaja dan anak-anak adalah harapan untuk kemajuan bangsa ini,” tandas Mimah Susanti yang juga Komisioner bidang Isi Siaran. ***