- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 44826
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Keramat” di INews TV. Program yang tayang setiap hari Sabtu dan Minggu itu kedapatan menayangkan adegan seorang pria yang kerasukan sosok pocong dan pastur kepala buntung. Selain itu, KPI juga mendapati adanya tayangan komunikasi antara pembawa acara dengan sosok yang dimaksud di atas.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke stasiun televisi INews yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) lalu.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis dari KPI Pusat, temuan pelanggaran berupa adegan kerasukan dan komunikasi dengan sosok tersebut terjadi pada program siaran “Keramat” yang ditayangkan oleh iNews pada 6 Juli 2019 mulai pukul 20.41 WIB.
Muatan serupa juga ditemukan KPI pada tayangan “Keramat” keesokan harinya yakni tanggal 7 Juli 2019 pukul 20.41 WIB, yakni adanya medium yang dirasuki sosok perempuan dan macan.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.
“Kami memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning.
Nuning juga menjelaskan bahwa muatan seperti di atas tidak dapat ditayangkan sebagaimana yang telah disampaikan pihaknya lewat Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.
“Kami meminta INews TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama ketika akan menayangkan sebuah program siaran. Kami juga meminta pihak INews segera melakukan perbaikan ke dalam agar kesalahan yang sama tak terulang,” tandasnya. ***