Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengupayakan peningkatan asupan siaran baik dan berkualitas untuk masyarakat dengan merilis referensi program siaran TV berkualitas khusus Ramadan 2020. Daftar program khusus Ramadan layak tonton ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh siaran yang baik dan berkualitas selama bulan puasa dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Program-program siaran yang dinilai layak tonton selama bulan puasa ini merupakan nominee dari Anugerah Syiar Ramadan KPI 2019. Sebelumnya, KPI telah merilis referensi program reguler yang baik dan berkualitas di televisi dalam rangka mendukung kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah untuk mencegah persebaran Covid-19.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan daftar program khusus Ramadan yang disampaikan merupakan bagian dari program utama KPI untuk memenuhi keinginan masyarakat akan siaran Ramadan yang baik, layak dan berkualitas. Menurutnya, program yang direferensikan telah melalui seleksi dan penilaian ketat sehingga dapat dinyatakan aman dan pantas disuguhkan ke masyarakat.

“Kita ingin publik menikmati suasana ibadah puasa dengan sajian tayangan yang baik, edukatif, bernilai dan selaras dengan tujuan Ramadan. Keinginan ini harus jadi perhatian lembaga penyiaran,” kata Nuning, Senin (20/4/2020). 

Ditambahkan Nuning, pada saat bulan Ramadan pola menonton masyarakat mengalami perubahan. Dia mencatat ada tiga perubahan. Pertama, terjadinya dua kali puncak kepemirsaan menonton yakni pada saat buka puasa dan sahur. Kedua, meningkatnya jumlah penonton anak, khususnya saat jam sahur yang berhimpitan dengan jam dewasa. Ketiga, waktu menonton bersama keluarga jadi lebih banyak.

Menurutnya, dengan perubahan pola tontonan tersebut, ada banyak hal yang harus menjadi perhatian lembaga penyiaran terutama adalah bagaimana untuk selalu menghormati kekhusyukan ibadah Ramadan. Selanjutnya adalah selalu memperhatikan materi program siaran yang ditayangkan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja. 

“Misalnya pada saat sahur, meskipun berhimpitan dengan rentang waktu program dengan klasifikasi D atau Dewasa, namun alangkah lebih baiknya konten yang ditayangkan aman dan ramah untuk dikonsumsi anak-anak yang pada saat bersamaan sedang turut menonton di saat sahur,” tutur Nuning.

Nuning juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut "Challenge” di Bulan Baik Bicara tentang Hal Baik diantaranya dengan menonton siaran-siaran baik serta merekomendasikan kepada penonton lain untuk turut serta bicara siaran baik di bulan baik dengan turut merekomendasikan program-program tersebut melalui berbagai media. 

Dalam kesempatan itu, Nuning mengatakan, pihaknya akan kembali merilis program khusus Ramadan setelah Ramadan berjalan satu minggu. “Program ini merupakan program baru dan belum masuk daftar referensi KPI,” tandasnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta – Komis Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi untuk KPID Provinsi Riau atas upayanya menginisiasi acara “Zikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa” yang rencananya berlangsung Senin, (20/4/2020) malam. Acara ini akan disiarkan secara serentak oleh seluruh lembaga penyiaran TV dan Radio di Riau mulai Pukul 20.00 WIB.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan kegiatan zikir dan doa bersama ini merupakan salah satu bentuk upaya dan usaha yang dimunajatkan  kepada Tuhan yang Maha Kuasa agar bangsa ini diberi keselamatan dan segera keluar dari ujian wabah Covid-19. Apalagi, doa dan zikir ini akan disiarkan secara bersamaan oleh lembaga penyiaran di Riau.

"Saya yakin wabah Covid-19 ini membuat kita bersatu. Saya yakin pula setelah kesulitan akan ada kemudahan," tegas Agung, Minggu (19/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Agung mengatakan, inisiasi yang dilakukan KPID Riau patut jadi teladan bagi yang lain dan hal ini kita apresiasi. “Dan, untuk lembaga penyiaran lokal yang menyiarkan acara ini juga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi. Semoga zikir dan doa bersama ini akan membuat keadaan bangsa kita semakin baik, terlebih tidak beberapa lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadan,” tandas Agung.

Rencananya, doa dan zikir bersama ini akan diikuti langsung Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Sekda Provinsi, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Forkomfinda Riau, serta seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Riau. ***

 

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Foto: Agung Rahmadiansyah.

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan di era digital sekarang masyarakat mengonsumsi informasi dari berbagai media. Ketika ditanya tentang media, maka akan mengarah pada media cetak atau penyiaran. Adapun dominasi media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alternatif media komunikasi. 

“Awalnya komunikasi media berjalan hanya searah. Seiring berkembang zaman, orang awam sebagai penikmat media tidak lagi hanya menikmati konten dari media yang terpapar padanya. Mereka sudah bisa ikut serta mengisi konten di media tersebut,” kata Yulaindre saat menjadi pembicara dalam seminar virtual yang diselenggarakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) se-Indonesia dengan tema “Trend Social Media dalam Komunikasi Pembangunan” di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI Pusat) menuturkan, transformasi komunikasi dapat dilakukan dengan menata ulang rencana komunikasi sesuai dengan lingkup dan perkembangan zaman. Dan, di era digital semua pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, dituntut untuk dapat mengimbanginya. 

“Humas bertanggungjawab membangun citra informasi yang akan disampaikan ke publik. Dan informasi itu wajib valid dan kredibel dengan memanfaatkan aneka tempat interaksi platform media yang dimiliki,” tambah Andre, panggilan akrabanya. 

Andre memandang keberadaan media sosial bisa dimanfaatkan untuk membangun image dari masing-masing lembaga dan ini termasuk bagian dari kedekatannya dengan masyarakat. Pada hakikatnya, lanjutnya, branding lebih mudah dilakukan di media sosial karena diyakini lebih efektif dan fleksibel serta bisa berkomunikasi dua arah. 

“Setelah mengetahui strategi branding di dunia digital sudah saatnya untuk diimplementasikan. Strategi sebaik dan sebagus apapun, tidak akan terlihat hasilnya jika tidak dicoba dan dilakukan. Sebagai solusi, salah satunya dengan membuat berbagai platform digital yang bisa dan disesuaikan dengan target tersebut,” tutur Andre.

Selain itu, branding melalui platform digital cakupannya sangat luas dan tak terbatas. Sehingga target atau masyarakat yang dituju menyebarkan informasi dan pengumuman lebih efisien. “Pemerintah dan masyarakat pun tidak kesulitan lagi dalam mendapatkan akses atau data yang ada ingin mereka peroleh,” kata Andre. 

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Pusat, Hasto Wardoyo, memandang perlu adanya motor penggerakan media sosial untuk pemerintahan guna menjalankan inovasi tata kelola pemerintahan dengan memaksimalkan teknologi. Menurutnya, pemanfaatan media sosial dapat menjadi salah satu jalan keluar masalah yang ada di masyarakat.  Meskipun, lanjut Hasto, untuk  menjalankan program media sosial ini lembaga pemerintahan akan menghadapi tantangan. 

Derasnya arus informasi menuntut kesigapan masing-masing lembaga dalam mengembangkan program media sosial mereka secara dinamis dan penuh pertimbangan strategis. “Menjalankan program media sosial secara utuh dan efektif tak selalu berkaitan dengan pembuatan konten yang cepat dan banyak. Ada beberapa pertimbangan yang perlu ditinjau terlebih dahulu supaya strategi yang diterapkan dalam masing-masing program media sosial dapat memberikan hasil yang optimal,” ucap Hasto.

Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN), Novrizal mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pola komunikasi dua arah melalui media sosial sangat membantu mengontrol pergerakan anggota keluarga di dalam keluarga maupun di luar keluarga atau di lingkungannya. Komunikasi ini akan membantu masyarakat tentang hal apa saja yang telah terjadi di luar. 

“Misalnya dalam keadaan darurat Covid-19, para anggota keluarga dapat saling mengingatkan dan memberikan informasi mengenai perkembangan apa saja yang terjadi akibat virus ini. Selain itu, penyampaian komunikasi yang baik akan memunculkan jiwa sosial di setiap anggota keluarga secara spontan. Ini disebabkan karena adanya interaksi antar anggota keluarga sehingga membentuk sikap sosial yang baik,” tandas Novrizal. *

 

 

Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan yang dinilai mengabaikan dan memberikan contoh yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam program siaran “Tawa Tawa Santai” yang ditayangkan Net pada 30 Maret 2020 lalu. Adegan berupa tampilan seorang anak laki-laki yang tubuhnya dililit dan memegang kepala ular. 

Atas bukti tayangan tersebut, rapat pleno KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran “Tawa Tawa Santai” di Net pada 14 April 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan menjatuhkan sanksi teguran untuk program “Tawa Tawa Santai” Net telah bulat karena adegan tersebut sangat berbahaya meskipun dilakukan oleh anak yang sudah terlatih atau dilatih. 

“Kami tidak bisa mentolerir adanya adegan yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam isi siaran. Apalagi acara “Tawa Tawa Santai” Net disiarkan pada jam anak sedang belajar di rumah karena pandemi covid-19,” tambahnya, Jumat (17/4/2020).

Mulyo menjelaskan, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Selain itu, program siaran “Tawa Tawa Santai” Net diklasifikasikan R.  Mestinya berisikan hal-hal yang mendidik, penuh pengetahuan, bernilai sosial, dan mengajarkan tentang budi pekerti.

“Kami memahami maksud acara ini untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Tapi yang harus dilihat dan dipikirkan adalah soal dampaknya. Bagaimana jika adegan tersebut ditiru oleh anak-anak lain yang tidak memiliki keahlian atau teknik memadai bagaimana memperlakukan binatang seperti ular. Hal buruk akan bisa terjadi pada mereka,” terang Mulyo.

Dalam P3SPS KPI, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dalam program acara Net dan lembaga penyiaran lain. Apapun program acara yang akan kita sampaikan ke publik harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya terutama bagi anak dan remaja. Kita tidak ingin hal buruk terjadi pada anak-anak kita karena dampak negatif dari sebuah siaran,” tandas Mulyo. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV. Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak. “Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Mulyo, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal di P3SPS terkait perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran. “Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.

Atas sanksi ini, Mulyo meminta ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program “Jalan Batin Ningsih Tinampi” agar kesalahan dan pelanggaran yang sama tak terulang. Dia juga meminta agar ANTV menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program siaran.

“Kita berharap ANTV dan juga lembaga penyiaran lainnya dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” pinta Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.