Foto di atas adalah saat KPI Pusat dan KPID rapat koordinasi secara virtual membahas relay program "BDR" di daerah, Selasa (5/5/2020). 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan data daerah-daerah blankspot dan yang tidak terjangkau oleh siaran TVRI sekaligus daftar televisi lokal yang siap melakukan relay siaran program “Belajar dari Rumah”. Hal ini merespon surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikirim ke KPI tertanggal 5 Mei 2020 membalas surat KPI sebelumnya yang mengajukan permohonan penyebarluasan program “Belajar dari Rumah” atau BDR yang disiarkan TVRI.

Surat permohonan yang dilayangkan KPI kepada Kemendikbud tersebut merupakan bentuk kepedulian KPI Pusat dan juga aspirasi yang datang dari KPID agar penyelenggaran pendidikan bagi siswa di tanah air tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan hal ini merupakan bentuk tanggungjawab lembaganya dan juga dukungan kepada kebijakan pemerintah agar proses kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun dalam situasi darurat seperti saat ini yang menyebabkan sekolah diliburkan dan anak harus belajar di rumah.  

“Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses internet karena faktor ekonomi maupun geografis. Kami menilai solusi yang tepat serta efektif untuk menjawab masalah tadi adalah melalui penyiaran. Penyiaran memiliki jangkauan yang luas dan tidak memerlukan biaya besar asal punya televisi atau radio,” kata Mulyo, Rabu (6/5/2020). 

Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim, diungkapkan bahwa pada 28 April 2020, Kemendikbud telah melakukan rapat koordinasi dengan KPI, Kemenkominfo RI, Kemenkumham RI dan TVRI dengan kesimpulan bahwa semua pihak sepakat untuk perluasan akses program BDR di TVRI melalui televisi lokal/daerah dengan sejumlah catatan. Adapun catatannya yakni melakukan relai penuh/utuh terhadap program yang telah disepakati dapat direlai oleh Kemendikbud dan lembaga penyiaran pemerintah TVRI, tidak melakukan komersialisasi program relai tersebut, dan tidak melakukan tayang ulang. 

Dijelaskan bahwa konten atau materi program “Belajar dari Rumah” merupakan kerja sama antara Kemendikbud dengan pihak ketiga yang bersifat nonprofit. Sehubungan dengan konten yang tidak sepenuhnya milik Kemendikbud tersebut, maka diperlukan adanya addendum atau perbaikan dokumen kerja sama dengan para pihak terkait terlebih dahulu. Karenanya, pelaksanaan relay program “BDR” di TVRI kepada televisi lokal dapat dilakukan setelah dokumen diperbaharui. 

Terkait hal itu, KPI diminta untuk segera menyampaikan data pemetaan daerah blank spot atau yang tidak terjangkau oleh TVRI beserta daftar televisi lokal yang siap melakukan relai program “BDR” di TVRI sesuai ketentuan yang telah disepakati. Hal ini agar efektif dan juga untuk menjaga akuntabilitas relai program tersebut.

Ditegaskan pula bahwa proses pemberian akses relay kepada televisi lokal lainnya dilakukan oleh TVRI dengan memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai perkembangannya kepada Kemendikbud.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi antara KPI Pusat dan KPID yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 5 Mei 2020, salah satu pokok bahasan yang dibicarakan yakni tentang persiapan KPID untuk mendata daerah blankspot dan daftar TV lokal yang bersedia menyiarkan relay program “BDR”. Dalam kesempatan itu, sejumlah KPID secara lisan telah menyampaikan data dan daftar TV lokal yang ingin bergabung merelay siaran program “BDR” dari TVRI. 

Namun pada prinsipnya, seperti kata Mulyo pada rapat koordinasi, hal ini bukan bersifat paksaan. “Ini sifatnya sukarela, jadi lembaga penyiaran bisa saja tidak menyiarkan siaran ini jika dianggap memberatkan,” katanya. 

KPID siap mendukung 

Sementara itu, Komisioner KPID Banten, Alamsyah, mengatakan siaran program “BDR” yang disiarkan TVRI tidak bisa terjangkau oleh semua masyarakat Banten. Hanya daerah yang dekat dengan wilayah Jakarta yang bisa melihat siaran tersebut. 

“Kami masih menginduk ke DKI untuk siaran TVRI. Maka sulit bagi wilayah Banten yang terkena blankspot seperti Lebak, Bayah, dan Pandeglang. Kalau pandemi ini berlangsung lama harus dipikirkan secara matang. Kami harap ini segera dilakukan agar relay bisa dilakukan,” usul Alamsyah dalam rapat koordinasi tersebut.

Komisioner KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yohanes, menambahkan program belajar yang disiarkan TVRI sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk biaya pulsa jika belajar lewat internet. Bahkan, dari hasil wawancara dengan masyarakat di wilayah Yogya, mereka lebih senang program belajar melalui lembaga penyiaran, dalam hal ini TVRI.

“Siaran TVRI tidak ada masalah di empat kabupaten dan kota di Yogyakarta. Tapi ada beberapa orangtua yang mengusulkan program ini agar terus berkelanjutan. Seperti Televisi Pendidikan Indonesia dulu. Selain itu, mereka juga mengusulkan kreativitas acara agar tidak jenuh,” tuturnya. 

KPID Provinsi Jawa Tengah, bahkan telah lebih awal melakukan koordinasi dengan TVRI Jateng dan TV lokal untuk menyukseskan program belajar tersebut. Dalam pertemuan itu, TVRI Jateng menyetujui jika siaran program tersebut di relay oleh TV lokal. 

“Sudah ada 6 dari 17 TV lokal yang merelay program siaran tersebut. Tapi ada juga televisi lokal yang sudah memiliki sendiri program belajar di rumah,” kata Komisioner KPID Jateng, Dini Inayati. 

Hal yang sama turut disampaikan Komisioner KPID Kalimantan Timur, Akbar Ciptanto. Menurutnya, KPID akan berkoordinasi lembaga penyiaran lokal di Kaltim terutama lembaga penyiaran berlangganan atau TV kabel. “Di Kaltim masyarakat banyak menonton siaran melalui LPB dan kami akan mencoba memasukkan TVRI dalam tayangan LPB serta TV lokal,” tuturnya. ***

Pembinaan isi siaran virtual iNews TV dan MNC TV, Senin (4/5/2020). 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta  MNC TV dan iNews TV untuk lebih berhati-hati dan memaksimalkan kebijakan sensor internal terhadap program acara sebelum ditayangkan. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Permintaan tersebut disampaikan KPI Pusat usai kegiatan pembinaan isi siaran yang diselenggarakan secara virtual untuk tiga program acara yang tayang di MNC TV dan iNews TV, Senin (4/5/2020). Adapun tiga program acara yang dibina yakni sinetron “Jaka Tingkir” dan "Wali Sanga", Call Me Mel, dan Lintas Siang iNews.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa adegan kekerasan berupa penggunaan senjata tajam kemudian adegan mencekik serta kekerasan lain dalam sinetron “Jaka Tingkir dan Wali Sanga”. Selain itu, ada juga penggiringan opini di publik dalam pemberitaan asimilasi narapidana. 

“Kami juga menemukan seseorang yang terindikasi laki-laki yang memeragakan sebagai perempuan dan itu punya potensi pelanggaran. Ini beberapa hal yang menjadi dasar kami mengundang MNC TV dan iNews TV untuk pembinaan isi siaran,” kata Mulyo di awal pertemuan yang berlangsung secara daring.   

Menurut Mulyo, potensi pelanggaran yang ditemukan dalam tiga program tersebut dinilai masih bisa diperbaiki dengan mekanisme pembinaan yang solutif. Masukan seperti pengambilan gambar adegan kekerasan secara  long shoot atau tidak detail dinilai dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Alangkah baiknya jika MNC TV dan iNews TV mengutamakan kenyamanan dan keamanan penonton khususnya untuk anak dan remaja dengan tidak menyuguhkan adegan kekerasan yang eksplisit dan dalam durasi cukup panjang agar tidak ditiru anak-anak,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Terkait pemberitaan, Mulyo mengingatkan pesan dari pemerintah agar menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah secara positif dan konstruktif dalam situasi pademi Covid-19 ini. “Kami berharap hal ini bisa dilakukan semua program tidak hanya pada program news. Situasi pandemi covid ini membuat kita ekstra hati-hati, maka kami minta media jangan juga membuatnya jadi panik,” pintanya.  

Masih menyoal isi pemberitaan dalam suasana pandemi, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan bahwa berita memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Namun harus berhati-hati dalam mengemas sebuah isu, agar tidak sekedar membangun opini tanpa disertai fakta dan data. 

“Setiap informasi yang disampaikan kepada khalayak harus didasarkan pada fakta dan data yang akurat, serta dirangkai secara benar dan proposional dalam materi pemberitaan,” kata Hardly.

Hardly menegaskan, masukan yang disampaikan ini bukan untuk membatasi kebebasan pemberitaan serta mengintervensi sikap redaksi. Namun, untuk mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam mengemas pemberitaan. 

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, masukan ini bukan untuk mengintervensi kreativitas dan ruang redaksi berita. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan dalam situasi pandemi membutuhkan kebijakan dan sensor internal yang maksimal. Perihal pemberitaan, dia berharap lembaga penyiaran bisa menambahkan narasumber untuk menguatkan fakta dan tidak membiarkan presenter berpendapat sendiri yang terkesan jadi menggiring opini. 

Sementara itu, pihak iNews TV dan MNC TV menyambut baik masukan yang disampaikan KPI Pusat. Masukan ini akan jadi bahan pertimbangan dan pelajaran bagi mereka. “Ini menjadi catatan khusus bagi kami. Kami akan lebih berhati-hati lagi,” kata Joseph, wakil dari MNC TV.

Hal yang sama juga disebutkan perwakilan MNC TV lainnya, Saefudin.  “Kami dari MNC apresiasi dengan KPI bagaimana treatmen kami mengelola program kekerasan untuk lebih berhati-hati. Ini akan kami tekankan,” katanya. 

Adapun Eksekutif Produser MNC TV, Khoiri mengatakan, tidak ada maksud dari pihaknya menyebarkan asimilasi setelah keluar penjara mencuri motor. “Terimakasih atas  masukannya. Tapi kami tidak bermaksud untuk membesar-besarkan hal itu. Kami tidak berfikir jauh kesana. Kami ingin memberitakan satu titik kecil yang faktanya 1 atau 2 orang yang melakukan kejahatan lagi. Kami ingin memberikan pelajaran. Yang lain agar kita saling menjaga,” paparnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat mengikuti pembukaan Musrembangnas tahun 2020 secara virtual yang dibuka secara resmi oleh Presiden Ri Joko Widodo, Kamis (30/4/2020). Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung rencana pemerintah pusat dalam upaya pemulihan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19. Sektor-sektor ekonomi yang menjadi prioritas pemulihan antara lain industri, pariwisata dan investasi. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya akan mendukung langkah pemulihan tersebut dengan menyeleraskan program lembaganya dengan program yang direncanakan pemerintah jika pandemi ini berakhir. Menurutnya, dampak yang disebabkan oleh pandemi ini juga dirasakan oleh industri penyiaran di tanah air.

“Kami akan merespon rencana priorotas yang disampaikan Presiden untuk pemulihan ekonomi dengan cara kami. Pasalnya, hal ini secara tidak langsung juga menampar industri penyiaran kita yang juga perlu pemulihan jika pandemi ini telah kita lewati,” kata Agung usai mengikuti pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) tahun 2020 yang dibuka Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Kamis (30/4/2020).

Dukungan lain yang akan dilakukan KPI yakni mendorong media penyiaran untuk terlibat secara maksimal dalam upaya membangkitkan lagi sektor industri dan pariwisata melalui sebaran informasi dan siaran yang positif. 

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengidentifikasi  masalah-masalah yang muncul akibat dampak COVID 19. Menurutnya, tahun 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi dan dia meminta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota fokus pada  prioritas pembangunan pemulihan ekonomi. 

“Kita siapkan langkah-langkah mitigasi, baik mitigasi dampak kesehatan maupun mitigasi dampak ekonomi. Dan sekaligus juga menyiapkan langkah-langkah recovery, langkah-langkah pemulihan jika penyebaran COVID-19 ini sudah bisa kita kendalikan,” kata Presiden.

Presiden mengatakan perencanaan pembangunan tahun 2021 harus betul-betul adaptif dengan perkembangan situasi yang kita hadapi saat ini. “Apa yang kita kerjakan tahun ini akan memberi fondasi bagi tahun yang akan datang,” katanya pada 278 peserta yang terdiri dari para menteri, kepala pimpinan lembaga, gubernur, bupati, walikota seluruh Indonesia. ***

 

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

Jakarta -- Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, literasi untuk publik supaya memanfaatkan media secara benar dan bijak tak boleh berhenti. Apalagi sekarang, masyarakat justru banyak memanfaatkan atau mengakses media untuk mengisi waktu di rumah seiring diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan jumlah penonton televisi mengalami peningkatan karena harus Belajar, Bekerja dan Beribadah di Rumah. Berdasarkan data yang dirilis Nielsen, jumlahnya sekitar satu juta pemirsa. Selain itu ada penambahan waktu rata-rata menonton TV per hari, hingga 40 menit. “Bahkan, penonton program berita juga mengalami kenaikan sebanyak 25 persen,” katanya saat menjadi narasumber acara Diskusi Virtual yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Barat, Jumat (1/5/2020) sore.

Akan tetapi peningkatan jumlah dan jam menonton tersebut berbanding terbalik dengan proses produksi konten siaran. Hardly menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan PSBB, proses produksi program siaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran hanya berkisar 10 - 20% dari total program yang disiarkan. Selebihnya waktu siar diisi dengan program siaran lama yang ditayangkan kembali, baik secara utuh maupun dikemas ulang.

Rerun dan repackage konten, adalah strategi industri penyiaran untuk dapat terus menghadirkan hiburan kepada khalayak. Akan tetapi perlu melakukan review secara cermat, agar konten rerun dan repackage tetap sesuai dengan regulasi maupun dinamika kebijakan penyiaran. "KPI telah menyampaikan kepada industri penyiaran, agar tetap merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga dapat senantiasa menyiarkan hiburan yang sehat dan informasi yang berkualitas" ujar Hardly.

KPI juga telah meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar dalam pemberitaan tentang Covid-19 senantiasa menyiarkan informasi yang akurat, dan sebisa mungkin dapat membangun optismisme publik dalam menghadapi pandemi. “Saat beredar berbagai informasi tentang pandemi, maka rujukan yang paling dapat diandalkan dan dipercaya adalah media penyiaran. Informasi yang disampaikan di media penyiaran dapat dipertanggungjawabkan karena ada proses kontrol internal oleh redaksi dan pengawasan oleh KPI. Inilah yang membedakan dengan informasi melalui media sosial,” kata Hardly.

Dalam kesempatan itu, Hardly mengajak para kader GMNI dan seluruh aktivis mahasiswa untuk terlibat dalam gerakan literasi sejuta pemirsa dan kampanye bicara siaran baik. Karena upaya mewujudkan penyiaran berkualitas selain dengan penegakan regulasi, juga dibutuhan partisipasi masyarakat yang kritis, selektif serta memiliki daya apresiasi.

Komisioner bidang kelembagaan ini juga menyampaikan bahwa KPI telah mempublikasikan 129 program siaran yang dinilai berkualitas, melalui sosial media agar dapat menjadi referensi bagi pemirsa dalam memilih siaran yang baik. “Kami berharap milineal yang akrab dengan teknologi untuk senantiasa menyebarkanluaskan informasi yang baik dan benar. Dalam konteks penyiaran, jika menemukan siaran buruk maka segera laporkan pada KPI. Sebaliknya, jika ada konten siaran yang baik, mari sebarkan, viralkan dan referensikan, agar pemirsa siaran berkualitas semakin bertambah,” pintanya.

Sementara itu, Dosen Mercubuana, Antonius Manurung, menekankan pentingnya sikap kritis dan dialektis ketika ada konten yang negatif. Membangun sikap ini akan membangun tatanan konten yang baik dan bermutu. “Sikap dialektis terhadap konten negatif harus dijaga dan ini menjadi tanggungjawab generasi muda,” katanya yang juga didaulat menjadi salah satu narasumber diskusi.

Dia memandang, literasi sebuah hal yang penting dan harus dipahami dengan baik. Sekarang ini, lanjut Anton, kegiatan literasi digital sudah didukung dengan kemampuan teknologi yang memadai. Menurutnya, literasi digital dapat menjadi pilar penting untuk masa depan pendidikan di tanah air. “Sikap kritis itu sangat penting untuk memilih mana yang memiliki makna baik dan sebaliknya,” tambahnya. 

Anton menilai literasi digital bukan menjadikan manusia sebagai sosok robotik melainkan sebuah perpaduan antara lterasi dan digital untuk lebih memanusiakan manusia. “Kita bisa memanfaatkan digital literasi untuk merubah mindset. Mari gunakan literasi digital ini sebagai literatur untuk menyelesaikan problem kita sekarang,” tandasnya. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV. Program jurnalistik ini dinilai mengabaikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI perihal kewajiban menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga dalam pemberitaan.   

Dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat pada 20 April 2020 lalu disebutkan bahwa program siaran “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV tanggal 5 April 2020 pukul 04.19 WIB terdapat pemberitaan tentang pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menampilkan wajah dan identitas ayah korban. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan wajah dan identitas, baik korban maupun keluarga korban kejahatan seksual dalam pemberitaan, harus mengikuti aturan yang sudah disebutkan dalam Pasal 43 huruf f Standar Program Siaran (SPS) KPI. Karena itu, setiap ada pemberitaan terkait kejahatan seksual yang tidak menyamarkan identitas korban dan keluarga korban, KPI akan menilainya sebagai pelanggaran.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Penjelasan ini harusnya menjadi acuan redaksi pemberitaan untuk melindungi identitas korban dan keluarga. Perlindungan ini dibuat karena berbagai pertimbangan psikologis,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.