Jakarta -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 resmi mengumumkan hasil Tes Penulisan Makalah. Sebanyak 108 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan peserta yang lulus seleksi Tes Penulisan Makalah akan mengikuti Tes Asesmen Psikologi. "Tes Asesmen Psikologi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 12 Februari 2026," jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (04/02/2026).
Tes Asesmen Psikologi akan dilaksanakan di PUSPA KOMDIGI (Pusat Pengembangan Aparatur Kementerian Komunikasi dan Digital), Jalan Kelapa Dua No. 49D, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Peserta akan menerima email dari Panitia Seleksi mengenai informasi jadwal tes," tambah Edwin.
Edwin meminta peserta memeriksa email secara berkala untuk memastikan telah menerima pengumuman dari Panitia Seleksi. "Peserta wajib membaca pengumuman secara teliti serta memahami jadwal masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing," tandasnya.
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Penulisan Makalah dan Jadwal Seleksi Tes Asesmen Psikologis Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029 dapat diakses pada tautan ini. Red dari komdigi
Jakarta - Kolaborasi antarnegara di ASEAN menjadi sebuah kemestian dalam menghadapi tantangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligent/ AI) dalam ekosistem informasi dan media, untuk memastikan kontennya aman, inklusif, inovatif dan bertanggungjawab. Hal tersebut disampaikan Amin Shabana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat menyampaikan hasil penelitian Implementasi AI dalam penyiaran di seluruh negara anggota ASEAN, dalam Regional Workshop: Broadcasting in The Age of AI Disruption by Southeast ASIA Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities, (4/2).
Penelitian ini menunjukkan realitas di negara-negara ASEAN tidak memiliki kesiapan merata dalam menghadapi transformasi AI pada ranah penyiaran dan ekosistem media secara umum. “Ketidaksiapan ini dinilai dari beberapa hal seperti tingkat infrakstruktur, regulasi hingga kapasitas,” ujar Amin. Dalam penelitian yang didukung penuh oleh Sekretariat ASEAN, teridentifikasi juga regulasi dan kesenjangan tata kelola pada implementasi AI dalam penyiaran di seluruh negara anggota ASEAN. Karenanya, tambah Amin, dinamika teknologi yang cepat ini harus direspon secara strategis dengan cakupan regional ASEAN dan terkoordinasi dengan baik.
Perwakilan dari Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Tailan hadir secara langsung dalam Workshop Regional tersebut dan mempresentasikan implementasi AI di negaranya masing-masing. Tailan menyampaikan tentang penggunaan AI sebagai pembawa berita (news anchor) di program berita. Serupa dengan Tailan, perwakilan dari Malaysia mengungkapkan penggunaan AI sebagai pembawa berita untuk berita berbahasa mandarin di televisi publik Malaysia, RTM.
Principle Assistance Director (Engineering) News and Current Affair RTM, Ahmad Shafiq Mirza mengatakan, secara regional Malaysia mengikuti panduan dari ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI. “Kami secara khusus berfokus pada pedoman untuk AI Generatif karena hal ini sangat penting untuk penyiaran lintas batas guna memastikan konten kami menghormati nuansa budaya negara-negara tetangga di Asia Tenggara,” ujarnya.
Adapun untuk Kamboja, diakui bahwa belum ada regulasi khusus terkait implementasi AI dalam ranah penyiaran. Pemanfaatan AI, sejauh ini diatur berdasarkan hukum penyiaran, etika media dan peraturan terkait teknologi informasi dan siber yang sudah ada. Sedangkan untuk Fillipina, pada tahun 2025 lalu telah meluncurkan program radio “AI Talks with The Voice Master” yang menandai sebagi acara radio berbasis AI pertama di dunia.
Usai penyampaian laporan dari masing-masing negara, digelar pula diskusi Implementasi AI dengan Perspektif Regulator dan Audiens. Narasumber yang hadir pada diskusi tersebut, Direktur Pos, Penyiaran dan Informasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung, Akademisi Universitas Airlangga Surabaya Prof Kacung Maridjan, dan moderator dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Leila Mona Ganiem. Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, dihadiri pula oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan jajaran komisioner lain seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti dan Aliyah. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta - Beragam perubahan serba cepat yang hadir melalui teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memberi dampak signifikan pada sektor penyiaran, baik dalam skala regional ataupun global. Integrasi teknologi AI dalam dunia penyiaran dipastikan membawa perubahan besar terhadap kebijakan penyiaran, mekanisme pengawasan konten, dan proses produksi siaran. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu ada kerja sama strategis antar otoritas regulasi penyiaran dan multimedia di ASEAN, dalam menghadapi tantangan teknologi AI. Hal ini dimaksudkan, agar pemanfaatan AI di dunia penyiaran dilakukan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan data dan melindungi publik, serta tetap memiliki daya saing dalam berinovasi.
Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana sekaligus insiator pembukan forum regulator penyiaran ASEAN mengatakan, KPI sebagai bagian dari komunitas ASEAN, berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Regional Workshop: Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities yang melibatkan otoritas penyiaran dan multimedia dari negara-negara anggota ASEAN, di Jakarta 4-5 Februari 2026. Workshop yang merupakan kerja sama KPI dengan Sekretariat ASEAN dan Pusat Kerjasama Internasional Kementerian Komunikasi dan DIgital, akan menjadi wadah strategis bagi regulator untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peluang integrasi AI dalam industri penyiaran, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama. Selain itu, terang Amin, pada Workshop juga dipaparkan hasil riset yang dilakukan KPI tentang:
1. Praktik implementasi Artificial Intelligence (AI) pada sektor penyiaran dan multimedia di setiap negara anggota ASEAN.
2. Regulasi terkait AI pada sektor penyiaran dan multimedia di setiap negara anggota ASEAN.
3. Dampak AI terhadap sektor penyiaran dan multimedia dari perspektif regulasi, produksi konten, dan sistem pengawasan siaran.
Amin menjelaskan, dari tiga hal tersebut, akan merumuskan usulan kebijakan yang adaptif dan kemitraan terhadap integrasi AI pada sektor penyiaran serta multimedia lintas negara ASEAN. Riset ini sendiri sudah berlangsung pada Juli-September 2025 yang mengikutsertakan tim dari Universitas Malaya, Malaysia, dengan fokus riset pada Malaysia, Tailan, Myanmar, Vietnam dan Laos. Tim lain yang juga ikut serta dalam riset ini adalah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia dengan fokus riset pada negara Indonesia, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja dan Singapura.
Selain Workshop, pertemuan otoritas penyiaran dan multimedia ASEAN ini juga diiringi dengan diskusi dengan pembicara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Dr Edwin Hidayat Abdullah, Akademisi Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan, Ketua Dewan Pengawas TVRI Agus Sudibyo, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Rachmat Akbari dan International Media Advisor dari Filipina Mr. Jaemark Tordecilla.
Jakarta -- Media penyiaran saat ini berada di tengah pusaran perubahan besar akibat transformasi teknologi dan melimpahnya arus informasi yang membingungkan publik. Kondisi tersebut menuntut regulator, industri, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menavigasi arah baru penyiaran sehingga berdampak positif bagi kehidupan sosial, politik, budaya, hukum, dan lingkungan.
Pandangan itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, saat membuka Workshop Regional “Broadcasting in the Age of AI Disruption” yang diikuti otoritas regulasi penyiaran serta multimedia dari kawasan Asia Tenggara yang digelar di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Selama ini media menjadi pilar utama dalam profesi kita. Namun kini, kita seolah terombang-ambing di tengah lautan informasi yang membingungkan. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menata kembali arah penyiaran ke depan,” ujar Ubaidillah.
Ia mengingatkan bahwa secara historis, televisi dan radio memiliki peran strategis sebagai katalis pembangunan nasional. Di Indonesia, media penyiaran terbukti menjadi sarana vital selama pandemi COVID-19, media utama penyampaian informasi kebencanaan, sekaligus wahana pelestarian dan penguatan budaya nasional.
Namun demikian, Ubaidillah mengakui perubahan teknologi telah mengguncang fondasi industri penyiaran. Model bisnis konvensional mengalami tekanan serius, ditandai dengan penurunan pendapatan dan berkurangnya eksposur yang selama ini menopang keberlanjutan industri televisi dan radio.
Meski menghadapi tantangan, Ubaidillah menegaskan jika teknologi bukanlah musuh. Menurutnya, kunci utama terletak pada kemampuan ekosistem penyiaran untuk beradaptasi secara adil dan terukur. “Kita bisa belajar dari negara seperti Korea Selatan yang mampu menerapkan regulasi adil, melindungi konten lokal dan kreator, namun tetap terbuka terhadap perubahan teknologi. Dengan cara itu, akar budaya tetap terjaga, sementara inovasi bisnis dan produksi terus berjalan,” jelasnya.
Ubaidillah juga menautkan arah kebijakan penyiaran dengan visi nasional. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, sektor penyiaran diharapkan berkontribusi dalam pencapaian tujuan nasional, termasuk Asta Cita, dengan mengimplementasikan nilai-nilai universal kehidupan yang berkeadaban serta melindungi nilai-nilai kemanusiaan melalui informasi yang demokratis dan inklusif.
Ia menekankan bahwa tujuan utama lokakarya ini adalah mendorong dialog, memperkuat riset, serta mempertegas peran media dalam menjaga stabilitas domestik. Industri penyiaran diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh dan berkembang agar relevan dengan tuntutan era baru. “Melalui lokakarya ini, mari kita diskusikan pembangunan ekosistem penyiaran yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi seluruh negara di Asia Tenggara,” tandas Ubaidillah. *
Jakarta -- Hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) adalah sebuah keniscayaan dan tak bisa dibendung. Ia akan terus berkembang, bermodifikasi, serta bertransformasi sesuai zaman dan kebutuhan. Bahkan, media penyiaran pun (TV dan radio) sudah mengadopsinya untuk membuat program siaran.
Tak dipungkiri, kehadiran teknologi kecerdasan buatan menciptakan kemudahan bagi siapapun termasuk industri penyiaran. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran soal deep fake dan pelanggaran etika. Karenanya, diperlukan tata kelola regulasi yang adaptif, mampu memberikan rasa adil (berimbang), aman dan juga melindungi siapapun.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk: “Artificial Intelligence di Media Penyiaran: Bebas Berkembang atau Perlu Batasan Regulasi?” di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/1/2026).
“Negara memang harus mengaturnya. Kewenangan pengaturannya ada di security dan safetynya. Kita bisa melihat yang pertama kali melakukannya itu Joe Biden. Dia membuat perintah eksekutif soal AI. Kekhawatiran terbesar mereka (Amerika Serikat) adalah pada keamanan AI dan dampaknya,” kata Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra, di sela-sela paparannya pada diskusi tersebut.
Selain itu juga, faktor lain dari pengaturan ini oleh karena teknologi AI sangat mudah menciptakan disinformasi atau deep fake. Oleh karenanya, lanjut Apni, perlu ada mitigasi risiko dari teknologi kecerdasan buatan ini. Peran ini ada di individu dan organisasi (human control dan code of conduct).
“Di dunia saat ini baru dua negara yang betul-betul membuat itu ke dalam undang-undang. Kita (Indonesia) sendiri belum,” ujar Apni.
Terkait penggunaan AI di lembaga penyiaran, ia meminta agar ada disclaimer (penafian) atas AI yang digunakan. “Jadi kalau AI itu digunakan Trans7 maka KPI harus memberikan saran ke Trans7 agar sepanjang acara itu harus disebutkan bahwa acara ini di generate oleh AI,” usul Apni sekaligus memastikan jika pengawasan atau kontrol terhadap teknologi tersebut ada di manusia meskipun hanya 10%.
Dalam konteks posisi manusia dan AI, ia memandang mesti sejajar. Pasalnya, jika posisi manusia tidak setara maka manusia tidak bisa melakukan verifikasi atas kesalahan AI. Persoalanya, tidak semua yang ada di AI (chat gpt) itu benar. “Saya juga setuju bahwa jurnalis akan tetap hidup. Karena AI, sekali lagi, tidak bisa membuat fakta. Karena yang bisa membuat fakta itu manusia,” tambah Apni.
Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, mengatakan kunci dari hadirnya regulasi ini adalah memastikan bahwa AI tidak berjalan sendiri. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap teknologi kecerdasan buatan ini.
“Siapa yang bertanggung jawab adalah kita sebagai manusia jurnalis. Kalau ini dalam konteks jurnalis televisi. Jurnalis televisi harus menjadi pemegang kendali atas apa? Atas semua yang dilakukan oleh AI. Jangan kemudian kita yang menyerahkan segala sesuatunya kepada AI, karena ini, menurut saya akan sangat berbahaya,” jelasnya.
Wahyu mengapresiasi inisiasi KPI membahas wacana regulasi AI. Tapi yang terpenting, lanjutnya, regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan. “Tidak ada keberatan dari pihak industri, pelaku dan juga masyarakat. Aturan ini memang harus kita buat secara berkesinambungan,” paparnya.
Pandangan serupa turut disuarakan Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar. Menurutnya, manusia harus tetap diposisikan sebagai pengontrol dari AI.
Ia juga sepakat diperlukan regulasi yang mengatur AI kendati teknologi ini diperlukan. Namun, seperti apa bentuknya hal itu menurutnya harus jelas. “Mungkin kita sepakat diregulasi. Negara belum melakukan ini untuk mengatur. Tapi hal ini harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai juga kemudian mematikan inovasi kalau memang ini harus dibatasi oleh etik dan hukum. Ini yang paling penting. Harus dicari titik keseimbanganya,” katanya.
Namun begitu, lanjut Gilang, pengaturan ini harus mengutamakan perlindungan publik dan hak kekayaan intelektual. Selain itu, yang tak kalah pentingnya bagi industri penyiaran adalah level of playing field-nya.
“Jadi jangan keasyikan mengatur media penyiaran tetapi yang sana bebas terus. Nggak akan pernah ad aini keseimbangan regulasi kalau didiamkan. Kita makin susah makin berat, udah susah ditimpa tangga, kalau itu ditambah-tambahin. Jadi, level of playing fieldnya itu yang penting. Dalam rangkanya menciptakan aturan supaya ada keseimbangan,” pinta Gilang.
Teknologi selalu di depan regulasi
Kehadiran teknologi kecerdasan buatan bagaikan dua sisi mata uang, selalu ada untung dan ruginya. Hal yang paling mengkhawatirkan dari hadirnya teknologi canggih ini adalah hilangnya penggunaan tenaga manusia dan juga benturan dengan etika mapun norma. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat mengawali diskusi.
Menurutnya, teknologi bagi lembaga penyiaran ini memiliki makna ganda sekaligus sebuah keniscayaan. Industri tidak akan melakukan penolakan terhadapnya karena AI menawarkan pesona yang luar biasa. Pasalnya, melalui AI efektivitas dan efisiensi sangat mudah dijangkau.
“AI memudahkan membuat scrift, membuat produksi konten sampai dengan penggunaan pemerannya. Tentunya tawaran kemudahan ini bisa membuat ketegangan dengan etika. Setiap kemunculan AI di berbagai sektor industri selalu memicu perdebatan serius termasuk mengenai etika karena pada faktanya pengunaan AI tidak jarang membawahi kepatutan dan bahkan menimbulkan penyelewengan norma-norma dalam hukum,” kata Ubaidillah seraya berharap transformasi besar AI ini tidak memengaruhi kondisi ketenagakerjaan di industri penyiaran.
Ia juga menekankan penggunaan AI di media penyiaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Lembaga penyiaran harus memberitahukan mengenai program yang ditayangkan berasal dari AI atau tidak. Sehingga generasi muda kita, anak-anak, ketika menonton di layar kaca bisa membedakan itu produksi AI atau memang nyata,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, kehadiran AI di industri penyiaran akan mendatangkan kemudahan dan juga pengorbanan. “Akan ada bidang-bidang pekerjaan yang hilang karena AI ini,” katanya.
Namun begitu, Reza sepakat jika karya jurnalistik dalam media tidak boleh digantikan dengan teknologi kecerdasaan buatan. “Tapi kalau untuk pembuatan film dan lainnya, hal ini tidak bisa kita tolak. Ke depan teknologi pasti selalu berkembang dan regulasi selalu menyusul,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa hingga saat ini acuan siaran lembaga penyiaran masih di bawah naungan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kendati sejumlah lembaga penyiaran sudah mulai mengadopsi AI untuk membuat siaran.
“P3SPS masih menjadi acuan KPI dan lembaga penyiaran dalam memproduksi program siarannya. Ini yang masih kita pegang dan bagaimana pun modelnya nanti, setelah pertemuan ini, entah keputusan atau surat edaran. Tapi kami berharap di KPI hal-hal yang akan kita sampaikan nanti sudah kita sepakati bersama karena bagaimaana teman-teman yang mempraktekan. KPI sebagai lembaga regulator akan mengawasi. Harapan ketika proses penyelesaian, karena P3SPS dalam proses revisi, bisa diharmonisasi dam aturan terkait AI ini bisa dimasukkan,” tandas Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat ini. ***/Foto: Evan