Jakarta -- Hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) adalah sebuah keniscayaan dan tak bisa dibendung. Ia akan terus berkembang, bermodifikasi, serta bertransformasi sesuai zaman dan kebutuhan. Bahkan, media penyiaran pun (TV dan radio) sudah mengadopsinya untuk membuat program siaran. 

Tak dipungkiri, kehadiran teknologi kecerdasan buatan menciptakan kemudahan bagi siapapun termasuk industri penyiaran. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran soal deep fake dan pelanggaran etika. Karenanya, diperlukan tata kelola regulasi yang adaptif, mampu memberikan rasa adil (berimbang), aman dan juga melindungi siapapun.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk: “Artificial Intelligence di Media Penyiaran: Bebas Berkembang atau Perlu Batasan Regulasi?” di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/1/2026). 

“Negara memang harus mengaturnya. Kewenangan pengaturannya ada di security dan safetynya. Kita bisa melihat yang pertama kali melakukannya itu Joe Biden. Dia membuat perintah eksekutif soal AI. Kekhawatiran terbesar mereka (Amerika Serikat) adalah pada keamanan AI dan dampaknya,” kata Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra, di sela-sela paparannya pada diskusi tersebut.

Selain itu juga, faktor lain dari pengaturan ini oleh karena teknologi AI sangat mudah menciptakan disinformasi atau deep fake. Oleh karenanya, lanjut Apni, perlu ada mitigasi risiko dari teknologi kecerdasan buatan ini. Peran ini ada di individu dan organisasi (human control dan code of conduct).  

“Di dunia saat ini baru dua negara yang betul-betul membuat itu ke dalam undang-undang. Kita (Indonesia) sendiri belum,” ujar Apni.

Terkait penggunaan AI di lembaga penyiaran, ia meminta agar ada disclaimer (penafian) atas AI yang digunakan. “Jadi kalau AI itu digunakan Trans7 maka KPI harus memberikan saran ke Trans7 agar sepanjang acara itu harus disebutkan bahwa acara ini di generate oleh AI,” usul Apni sekaligus memastikan jika pengawasan atau kontrol terhadap teknologi tersebut ada di manusia meskipun hanya 10%. 

Dalam konteks posisi manusia dan AI, ia memandang mesti sejajar. Pasalnya, jika posisi manusia tidak setara maka manusia tidak bisa melakukan verifikasi atas kesalahan AI. Persoalanya, tidak semua yang ada di AI (chat gpt) itu benar. “Saya juga setuju bahwa jurnalis akan tetap hidup. Karena AI, sekali lagi, tidak bisa membuat fakta. Karena yang bisa membuat fakta itu manusia,” tambah Apni. 

Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, mengatakan kunci dari hadirnya regulasi ini adalah memastikan bahwa AI tidak berjalan sendiri. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap teknologi kecerdasan buatan ini. 

“Siapa yang bertanggung jawab adalah kita sebagai manusia jurnalis. Kalau ini dalam konteks jurnalis televisi. Jurnalis televisi harus menjadi pemegang kendali atas apa? Atas semua yang dilakukan oleh AI. Jangan kemudian kita yang menyerahkan segala sesuatunya kepada AI, karena ini, menurut saya akan sangat berbahaya,” jelasnya. 

Wahyu mengapresiasi inisiasi KPI membahas wacana regulasi AI. Tapi yang terpenting, lanjutnya, regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan. “Tidak ada keberatan dari pihak industri, pelaku dan juga masyarakat. Aturan ini memang harus kita buat secara berkesinambungan,” paparnya.

Pandangan serupa turut disuarakan Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar. Menurutnya, manusia harus tetap diposisikan sebagai pengontrol dari AI. 

Ia juga sepakat diperlukan regulasi yang mengatur AI kendati teknologi ini diperlukan. Namun, seperti apa bentuknya hal itu menurutnya harus jelas. “Mungkin kita sepakat diregulasi. Negara belum melakukan ini untuk mengatur. Tapi hal ini harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai juga kemudian mematikan inovasi kalau memang ini harus dibatasi oleh etik dan hukum. Ini yang paling penting. Harus dicari titik keseimbanganya,” katanya. 

Namun begitu, lanjut Gilang, pengaturan ini harus mengutamakan perlindungan publik dan hak kekayaan intelektual. Selain itu, yang tak kalah pentingnya bagi industri penyiaran adalah level of playing field-nya. 

“Jadi jangan keasyikan mengatur media penyiaran tetapi yang sana bebas terus. Nggak akan pernah ad aini keseimbangan regulasi kalau didiamkan. Kita makin susah makin berat, udah susah ditimpa tangga, kalau itu ditambah-tambahin. Jadi, level of playing fieldnya itu yang penting. Dalam rangkanya menciptakan aturan supaya ada keseimbangan,” pinta Gilang.  

Teknologi selalu di depan regulasi 

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan bagaikan dua sisi mata uang, selalu ada untung dan ruginya. Hal yang paling mengkhawatirkan dari hadirnya teknologi canggih ini adalah hilangnya penggunaan tenaga manusia dan juga benturan dengan etika mapun norma. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat mengawali diskusi.

Menurutnya, teknologi bagi lembaga penyiaran ini memiliki makna ganda sekaligus sebuah keniscayaan. Industri tidak akan melakukan penolakan terhadapnya karena AI menawarkan pesona yang luar biasa. Pasalnya, melalui AI efektivitas dan efisiensi sangat mudah dijangkau. 

“AI memudahkan membuat scrift, membuat produksi konten sampai dengan penggunaan pemerannya. Tentunya tawaran kemudahan ini bisa membuat ketegangan dengan etika. Setiap kemunculan AI di berbagai sektor industri selalu memicu perdebatan serius termasuk mengenai etika karena pada faktanya pengunaan AI tidak jarang membawahi kepatutan dan bahkan menimbulkan penyelewengan norma-norma dalam hukum,” kata Ubaidillah seraya berharap transformasi besar AI ini tidak memengaruhi kondisi ketenagakerjaan di industri penyiaran. 

Ia juga menekankan penggunaan AI di media penyiaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Lembaga penyiaran harus memberitahukan mengenai program yang ditayangkan berasal dari AI atau tidak. Sehingga generasi muda kita, anak-anak, ketika menonton di layar kaca bisa membedakan itu produksi AI atau memang nyata,” jelasnya. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, kehadiran AI di industri penyiaran akan mendatangkan kemudahan dan juga pengorbanan. “Akan ada bidang-bidang pekerjaan yang hilang karena AI ini,” katanya.

Namun begitu, Reza sepakat jika karya jurnalistik dalam media tidak boleh digantikan dengan teknologi kecerdasaan buatan. “Tapi kalau untuk pembuatan film dan lainnya, hal ini tidak bisa kita tolak. Ke depan teknologi pasti selalu berkembang dan regulasi selalu menyusul,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa hingga saat ini acuan siaran lembaga penyiaran masih di bawah naungan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kendati sejumlah lembaga penyiaran sudah mulai mengadopsi AI untuk membuat siaran. 

“P3SPS masih menjadi acuan KPI dan lembaga penyiaran dalam memproduksi program siarannya. Ini yang masih kita pegang dan bagaimana pun modelnya nanti, setelah pertemuan ini, entah keputusan atau surat edaran. Tapi kami berharap di KPI hal-hal yang akan kita sampaikan nanti sudah kita sepakati bersama karena bagaimaana teman-teman yang mempraktekan. KPI sebagai lembaga regulator akan mengawasi. Harapan ketika proses penyelesaian, karena P3SPS dalam proses revisi, bisa diharmonisasi dam aturan terkait AI ini bisa dimasukkan,” tandas Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat ini. ***/Foto: Evan 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot