Jakarta - Agung Suprio memulai diskusi dengan menjelaskan sejarah revolusi industri hingga revolusi 4.0. Menurutnya, sejarah kerap menjelaskan lanskap sosial, ekonomi hingga perubahan perilaku manusianya. 

"Revolusi industri membuat banyak hal sepertinya adanya tempat tinggal, adanya tempat nongkrong dan lain sebagainya," ucapnya dalam forum Pekan Literasi, yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jumat (16/11/2018).

Apa yang terjadi kala itu, nyaris serupa dengan revolusi digital yang kini terjadi sekarang. "Orang bisa mensosialisasikan dirinya sendiri melalui sosial medianya, menjadi content provider. Setiap peristiwa selalu menggambarkan perubahan," tutur koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI ini.

Setelah ulasan itu, pria yang akrab disapa Agung ini, menjelaskan posisi penyiaran konvensional seperti televisi dan radio melalui analog di tengah arus digital. "Posisinya bisa dikatakan dilematis. Di satu sisi digital menjadi sebuah keniscayaan, di sisi yang lain adalah soal payung hukum yang tak kunjung rampung," ucapnya penuh harap.

Agung Suprio juga berpesan kepada ratusan peserta yang hadir di ruang Theater 2 Aqib Suminto agar bijak menyebar konten di jagad sosial media. "Ada narasi moral yang harus disampaikan di sosial media. Itu, adalah tugas teman-teman mahasiswa semua yang sangat intim dengan dunia digital," tuturnya yang disambut tiuh tepuk tangan. *

 

 

Padang -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) menyindir stasiun televisi yang masih menayangkan konten lokal atau program bermuatan daerah di jam-jam yang minim penonton. IP melihat masih banyak stasiun televisi yang menyalahi aturan bahwa setiap stasiun televisi atau Sistem Siaran Jaringan (SSJ) wajib menyisihkan 10 persen porsi tayangannya untuk muatan lokal. Parahnya, muatan lokal pun kebanyakan ditayangkan di luar jam prime time yakni pukul 00.00 hingga 05.00 pagi.

IP juga mengingatkan seluruh stasiun televisi untuk memahami aturan bahwa 30 persen konten lokal yang disiarkan, harus muncul di jam tayang utama. Gubernur juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar untuk berani mengambil langkah tegas kepada lembaga penyiaran yang menyalahi aturan. 

"Jadi jangan ditayangkan di jam hantu. Ini untuk TV nasional. Meski memang rada mustahil konten lokal ditayangkan di jam utama, jika ada kami apresiasi sekali. Jadi jangan suguhi rakyat lokal itu dengan konten nasional terus. Bosan juga," ujar IP saat sosialisasi tentang iklan layanan masyarakat di Kota Padang, Senin (19/11). 

IP juga meminta para pengelola stasiun televisi untuk lebih banyak memberi porsi terhadap siaran berkonten lokal. Selain mempromosikan budaya daerah, konten lokal juga bisa menjadi alat untuk menarik investasi. Tak hanya konten lokal, IP juga mengingatkan stasiun televisi untuk membuka diri dalam menerima iklan layanan masyarakat. Sesuai aturannya, iklan layanan masyarakat mendapat porsi sebanyak 2 persen dari 24 jam tayangan dalam satu hari. 

"Iklan layanan masyarakat ini memberi peluang bagi kami menyampaikan program kerja. Contohnya soal dana desa, penggunaannya untuk apa. Agar masyarakat memahami," jelas IP. 

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPID Sumbar selama September-Oktober 2018, stasiun Padang TV memiliki konten lokal paling banyak diantara SSJ lainnya, yakni sebesar 39 persen dari total durasi tayangnya. Posisi Padang TV disusul TVRI Sumbar dengan konten lokal 15 persen, Trans 7 Padang 8,12 persen, Trans TV Padang 8 persen, MNC Padang 5,10 persen, RCTI Padang 5 persen, iNews Padang 5 persen, dan SCTV Padang 4 persen. Kemudian Metro TV Sumbar menayangkan 4,69 persen konten lokal, serta Indosiar Padang, RTV Padang, dan GTV Padang sebesar 4 persen. Stasiun TV One Padang baru menayayngkan 1 persen konten lokal dan terakhir ANTV hanya 0,45 persen. 

"Penurunan dalam jumlah penayangan konten lokal, karena seluruh TV menambah tayangan untuk update bencana Gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala serta Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610," ujar Ketua KPID Sumbar Afriendi. Red dari Republika

 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Persatuan Radio Swasta Siaran Nasional Indonesia (PRSSNI) mendorong anggotanya menghindari potensi pelanggaran saat mengudara atau siaran. Sejumlah catatan KPI menunjukan masih ada tayangan radio yang berpotensi melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun jenis potensi pelanggaran yang sering terjadi antara lain pemutaran lagu-lagu yang mengandung kata-kata kasar atau cabul, baik lagu berbahasa Indonesia, lagu daerah, maupun asing.

“KPI berharap PRSSNI sebagai payung organisasi yang sudah sangat lama menaungi radio di seluruh Indonesia dapat mendorong anggotanya untuk menghindari semua potensi pelanggaran tersebut. Sehingga hal ini menjadikan radio sebagai media penyiaran yang  bermartabat, informatif, sekaligus menghibur,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat bersua pengurus PRSSNI, Senin (12/11/2018). 

Potensi pelanggaran lain yang jadi catatan KPI adalah host atau pembaca acara yang menyebutkan kata-kata kasar atau cabul dalam jokes atau candaan serta saat berkomentar.

“Dan yang juga sering kami temukan yakni pelanggaran iklan yang berkaitan dengan obat tradisional atau kimia yang belum terlisensi oleh BPOM, dengan janji-janji atau testimonsi manis mampu mengobati segala jenis penyakit sehingga cenderung menyesatkan atau bahkan membodohi publik,” jelas Dewi Setyarini.

Dalam kesempatan itu, Dewi berharap PRSSNI mendorong anggotanya membuat kebijakan swa sensorship di radio sebelum menyiarkan lagu. Upaya ini untuk menghindari tampilnya lagu dengan muatan kasar dan cabul. “Jika memungkinkan dengan mengedit lirik lagu yang mengandung kata-kata yang tidak pantas tersebut,” pintanya.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, pertemuan dengan PRSSNI merupakan upaya pihaknya untuk membangun komunikasi karena radio adalah bagian tak terpisahkan dari dunia penyiaran. Pasalnya, sejarah penyiaran di dunia dan juga Indonesia dimulai dari radio.

Sementara, PRSSNI menyampaikan permasalahan di antaranya soal regulasi penyiaran (UU Penyiaran) yang dalam beberapa hal belum sepenuhnya mengakomodir karakteristik radio.

Selain itu, PRSSNI menyoroti masih adanya radio yang izin siarannya masih dalam proses tapi sudah bersiaran dengan konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. PRSSNI menyatakan siap menghadapi sistem digitalisasi dengan radio streaming.

“Kami berkomitmen menjaga bahwa setiap anggota radionya akan menggunakan standar yang telah dibuat oleh organisasi  serta P3SPS sebagai acuan bersiaran,” kata salah satu pengurus PRSSNI. ***

 

Jakarta – Perkembangan pesat teknologi informasi harus diiringi dengan referensi memadai untuk menghindari munculnya informasi palsu/ hoax di tengah masyarakat. Keberadaan pmjnews.com diharap dapat menjadi referensi masyarakat guna memperoleh kebenaran berita. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ) Pusat Yuliandre Darwis saat menghadiri peluncuran aplikasi pmjnews.com oleh Polda Metro Jaya, bertempat di Polda Metro Jaya, (15/11).
Pada Sambutanya Ketua KPI Pusat berharap pmjnews.com akan menjadi role model bagi media lainnya dalam hal etika jurnalistik. “ Semoga pmjnews.com menjadi sebuah platform terpecaya dalam memberi informasi yang benar bagi masyarakat,” ujarnya.

Andre menilai, terobosan polri melalui pmjnews.com merupakan multivitamin untuk memberi citra positif mengenai polri. “Pmjnews.com semakin mengimplementasikan slogan Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)  Polri dan KPI sangat mengapresiasi langkah tersebut” pungkasnya.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs Idham Aziz, M.Si dalam sambutannya mengatakan pmjnews.com merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan oleh bidang humas Polda Metro Jaya. “Setelah peresmian ini diharapkan semua tim pada pmjnews.com harus bekerja semaksimal mungkin serta berkelanjutan dalam memberikan informasi terpercaya dan mengedukasi masyarakat” tuturnya.

Idham juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah menyumbang 60% lebih berita positif baik melalui media mainstream maupun new media.“Aplikasi ini diharap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat guna mencari informasi yang terpercaya,” ujar Idham mengakhiri pidatonya. Peluncuran aplikasi pmjnews.com dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs Idham Aziz, M.Si , ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (RAP)

Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin saat menerima Komisi I DPRD Jabar di Kantor KPI Pusat, Selasa (13/11/2018).

 

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera membentuk Tim Panitia Seleksi (Tim Pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar periode selanjutnya. Rencana ini disampaikan Komisi I DPRD Jabar saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Selasa (13/11/2018).

“Kami akan melakukan perekrutan Calon Anggota KPID baru. Kami ingin tahu bagaimana proses seleksi dan bagaimana proses pembiayaannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Syahrir, pada Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Menjawab hal itu, Rahmat mengatakan, pembentukan tim seleksi rekruitmen Anggota KPID harus sesuai dengan aturan dalam UU Penyiaran. DPRD bertanggungjawab membentuk tim panitia dan tim harus melaporkan kerjanya ke DPRD. 

“Pansel membuat tahapan seleksi seperti tim seleksi untuk KPI Pusat mulai dari seleksi berkas, seleksi tertulis, psikotes, hingga wawancara. Namun hal itu bisa berubah tergantung kebijakan. Adapun untuk pembiayaan tim seleksi berasal dari anggaran DPRD sesuai undang-undang,” kata Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Syahrir melaporkan, penganggaran operasional KPID Jabar sudah independen, tidak lagi bergantung dari dana hibah. 

Terkait hal ini, Rahmat manyampaikan apresiasinya. Menurutnya, tidak banyak KPID yang penganggaran independen. Hampir sebagian besar operasional KPID bergantung kepada dana hibah pemerintah provinsi. 

Menurut Rahmat, dukungan anggaran untuk KPID harus maksimal karena lembaga ini bertanggungjawab terhadap pengawasan siaran di daerah. “Pemantauan siaran harus jadi prioritas anggaran di KPID. Pemantauan siaran itu senjata dan alat kerja KPID,” paparnya. 

Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi I DPRD didampingi Anggota KPID. Turut menerima Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Kabag Perencanaan, Hukum dan Kerjasama, Umri. ***  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.