- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4438
Pekanbaru - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Pekanbaru, Kamis (15/2/2018), siang. Kedatangan KPID ini untuk berkoordinasi terkait rubrikasi penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Komisioner KPID Riau, Asril Darma, yang juga Koordinator Bidang (Korbid) Isi Siaran, menyampaikan apresiasi kepada RRI Pekanbaru Pro 1 yang mulai hari ini menyediakan rubrik khusus Penyiaran Pilkada yang disiarkan setiap pukul 15.30 WIB hingga 14.00 WIB. "Kami berterima kasih kepada RRI Pekanbaru karena sudah menjalankan amanah untuk menyediakan waktu untuk penyiaran Pilkada. Namun ada beberapa hal terkait regulasi yang harus kami sampaikan," kata Asril Darma kepada pimpinan LPP RRI Pekanbaru yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala, Sukardi yang sehari-hari Kepala Bidang Teknologi dan Media Baru.
Asril Darma yang didampingi Korbid Kelembagaan, Asrar Rais, serta Komisioner Bidang Isi Siaran, Wide Munadir Rosa dan Nopri Naldi, menjelaskan, pada prinsipnya rubrik yang disiapkan RRI Pro 1, untuk masing-masing pasangan calon dengan durasi 30 menit setiap hari sudah bagus. "Sesuai surat tembusan yang kami terima dari RRI, rubrik sudah bagus dan sudah memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan. Namun nama rubrik jangan dulu diberi nama Siaran Kampanye," katanya.
Karena menurut Asril, sesuai regulasi penggunaan terminologi Siaran Kampanye nantinya hanya untuk segmen kampanye resmi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sesuai Peraturan KPU, jadwal masa kampanye itu secara umum 15 Februari - 23 Juni 2018. Sedang masa kampanye di Lembaga Penyiaran itu 10 Juni hingga 23 Juni 2018," jelasnya.
Intinya, lanjut Asril, rubrikasi yang sudah dirancang baik itu nanti diisi dialog, monolog atau debat yang diinisiatif oleh RRI silahkan dilanjutkan tetapi tidak menggunakan istilah siaran kampanye. "Silahkan cari nama rubrikasinya. Itu memang ruang yang disediakan untuk kreasi Lembaga Penyiaran. Sejauh tetap dalam koridor aturan dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, KPID Riau juga menyampaikan surat Edaran dari KPI Pusat tertanggal 12 Februari 2018 Perihal Penyiaran Masa Pilkada 2018 yang ditujukan ke seluruh Direktur Lembaga Penyiaran Se-Indonesia. "KPID Riau tidak mengeluarkan surat khusus, kami hanya menyampaikan surat Edaran KPI Pusat sebagai acuan RRI Pekanbaru," sambungnya.
Plh Kabid Pemberitaan RRI Pekanbaru yang juga Kepala Seksi Liputan Berita dan Dokumentasi, Evi Salsalina Bukit, menyambut baik kedatangan KPID Riau. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hasil pertemuan dengan KPID Riau ini. "Rumusan rubrikasi ini sudah melalui koordinasi dengan Pimpinan yang saat ini sedang di luar kota. Insya Allah kami akan menyesuaikan," katanya.
Hadir juga pada pertemuan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Yanni Peter Latuheru, Plh. Kabid Program Siaran yang juga Kasi Perencanaan dan Evaluasi Program, Pitrayati, Plh Kabid Layanan dan Pengembangan Usaha yakni Kasi Pengembangan Usaha, Yulian S.Saaba. Red dari KPID Riau