- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 18339
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia meminta stasiun televisi lebih berhati-hati dalam menyiarkan program siaran dengan konten agama. Termasuk di dalamnya dengan menempatkan quality control secara khusus yang menangani program agama, untuk memastikan materi yang disiarkan kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan KPI dalam acara klarifikasi dengan stasiun televisi Metro TV atas tayangan Syiar Kemuliaan yang disiarkan pada 1 dan 5 Desember 2017, (11/12).
Dalam pertemuan klarifikasi yang dipimpin oleh Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Dewi Setyarini, Metro TV mengakui kesalahannya dalam menjaga quality control paska produksi tayangan tersebut. Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV, Abdul Kohar menyatakan bahwa tidak ada kesengajaan dari Metro TV untuk menayangkan kekeliruan tersebut. Untuk itu, Metro TV menyampaikan permohonan maaf atas tayangan yang mendapat banyak protes dari ummat Islam ini. Abdul Kohar juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pemilihan narasumber serta pemanfaatan teknologi dalam siaran tersebut ke depan.
Sementara itu dari pihak Kementerian Agama, Khoiruddin, yang diundang untuk hadir dalam klarifikasi tersebut meminta Metro TV mempertimbangkan agar tulisan ayat Al Quran yang tampil di layar bukanlah tulisan tangan, melainkan tulisan digital yang sudah baku sehingga tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam penulisan. Sedangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidowi mengingatkan bahwa frekuensi yang digunakan pengelola stasiun televisi merupakan ranah publik yang harus berhati-hati dalam pemanfaatannya. “Jangan sampai publik tersakiti akibat pengelolaan frekuensi yang kurang tepat”, ujar Masduki. Selain itu, dirinya memberi saran agar materi siaran agama menghindari bahasan khilafiyah. “Jika memang berpotensi memasuki wilayah khilafiyah, baiknya pengelola televisi melakukan konsultasi dengan pihak yang kompeten” tambahnya.
KPI sendiri meminta seluruh stasiun televisi memilih narasumber yang memiliki kompetensi keilmuan yang baik. “Tidak saja kompeten di bidang agama, tapi juga kompeten dalam bidang komunikasi publik”, ujar Nuning Rodiyah anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat.
KPI berharap, seluruh lembaga penyiaran dapat mengambil pelajaran atas kasus yang terjadi dalam program siaran Syiar Kemuliaan di Metro TV. “Pada prinsipnya KPI sangat menghargai konsistensi program siaran televisi dalam menyiarkan program-program religi yang secara ekonomis kalah bersaing dengan program hiburan”, ujar Ubaidillah anggota bidang kelembagaan KPI Pusat. Jangan sampai pemirsa program religi yang sudah sedikit itu, semakin tergerus dengan adanya kasus-kasus kelalaian dalam pengawasan kualitas program. Padahal, masyarakat masih sangat membutuhkan program-program bermanfaat dan mencerahkan dari stasiun televisi, terutama program religi untuk menjadi tuntunan dalam kehidupan.
Untuk program siaran Syiar Kemuliaan ini, KPI memberikan Peringatan Tertulis kepada Metro TV. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Metro TV diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.