- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2448
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu besok, tanggal 27 November 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.
“Kami meminta seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada pada masa pencoblosan dan pemungutan suara pada esok hari. Ada empat poin yang harus diikuti pada hari H tersebut,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Selasa (26/11/2024).
Ke empat point itu antara lain:
1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.
2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
“Selama masa tenang hingga esok hari di masa pemungutan dan penghitungan suara, tim pemantauan siaran kami melakukan pengawasan tayangan secara intensif. Selama 24 jam tanpa henti. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Aliyah. ***