Menkominfo Rudiantara menyampaikan presentasi di depan peserta Rakornas KPI 2018 di Palu.

Palu – Berlarut-larutnya pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dan Pakar Hukum Tata Negara, Jimmly Ashidiqie, kembali angkat bicara. Mereka mendesak DPR segera menetapkan UU Penyiaran. Jika tidak, Pemerintah diminta mengambil alih dengan menerbitkan Peraturan Penganti Undang-undang atau Perpu.

“Undang-undang Penyiaran tahun 2002 sudah harus diganti dengan UU Penyiaran Baru. Jika tidak ada kemajuan di Baleg, sebaiknya Pemerintah mengambil alih saja,” Jimly Asshiddiqie pada saat menjadi narasumber Smeinatr Utama Rapat Koordinasi Nasional KPI tahun 2018, di Hotel Swiss Bell, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (2/4/2018).

Menurut Jimly, penetapan UU Penyiaran baru sudah sangat mendesak karena kepentingan besar terkait perkembangan teknologi dan media yang begitu cepat. Hal penting lainnya menyangkut aturan mengenai hubungan media dengan bisnis. “Hal ini sangat serius karena sekarang ini dunia sedang menghadapi persoalan tersebut,” katanya.

Jimly juga mendesak adanya penguatan kelembagaan KPI di UU Penyiaran baru. Peran KPI yang strategis di masa mendatang menjadi alasan utama harus diperkuat. “Dalam pasar bebas media nanti, KPI lah yang harus mengatur,” tegasnya.

Sementara itu,  Menkominfo Rudiantara, mengatakan alasan mendesak UU Penyaran harus segera ditetapkan karena nilai ekonomi yang tinggi. Menurutnya, 7 tahun setelah switch off pada 2020, nilai ekonomi yang ada dalam bisnis digital mencapai 39,9 milyar US Dollar atau setara dengan 500 trilyun Rupiah. 

“Dari nilai itu, pemasukan pajak yang diterima Negara dalam tujuh tahun itu mencapai 5,5 Trilyun. Selain itu, kesempatan untuk lapangan kerja juga semakin banyak. Setidaknya ada 230 ribu orang yang mendapatkan kesempatan bekerja. Hal ini lah yang paling penting,” kata Rudiantara. 

Rudi mengatakan pihaknya tidak memerpersoalkan teknologi multi mux atau single mux pelaksanaan digitalisasi karena yang paling penting adalah proses digitalisasi sudah berjalan dan sudah ada payung hukumnya yaitu UU Penyiaran baru. “Kami harap DPR segera menetapkan UU Penyiaran yang baru tersebut,” tandasnya. ***

 

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko.

Palu - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menjadi pahlawan dalam mengawal perubahan di era Revolusi Industri 4.0.

“Untuk bisa menjadi hero, menjadi pahlawan, syaratnya harus menjadi pemberani. Berani bersuara dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, dalam menghadapi dunia yang berubah sangat cepat, kompleks dan penuh risiko,” katanya di depan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2018 di Hotel Swiss Bell Silae, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (2/4/2018). 

Sekarang ini, kata Moeldoko, masyarakat sering diombang-ambingkan dengan informasi yang simpang siur dan tidak benar. Menurutnya, seringkali Pemerintah dituding hanya membangun fisik, membangun infrastruktur saja. Padahal, jika dipahami lebih jauh, dalam pembangunan fisik dan infrastruktur, di dalamnya terkandung upaya membangun konektivitas, membangun mentalitas masyarakat, membangun peradaban manusia. 

Moeldoko mengatakan, jika hanya memperhitungkan aspek politik atau ekonomi saja, maka pembangunan hanya akan bertumpu di Pulau Jawa. Kebijakan seperti itulah yang membedakan politisi dan negarawan. ***

 

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.

 

Palu -- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menetapkan daerahnya, Kota Palu, sebagai tuan rumah Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2018. Hal itu disampaikannya pada saat memberi kata sambutan di acara puncak Peringatan Harsiarnas di Ballroom Hotel Mercure, Palu, Sulteng, Minggu (1/4/2018).

Menurut Longki, momentum Harsiarnas dan Rakornas KPI dapat mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerahnya yang memang membutuhkan bantuan berbagi pihak termasuk elemen termasuk media penyiaran, baik radio maupun televisi.

“Informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga kualitas penyiaran yang baik dan benar tentunya akan memotivasi masyarakat untuk mendukung perjalanan pembangunan suatu daerah. Penyiaran telah menjadi penggugah penting dalam keberhasilan pembangunan di daerah,” katanya di depan tamu undangan acara Peringatan Harsiarnas.

Longki menambahkan, Peringatan Harsiarnas harus diresapi makna sejarahnya karena di dalamnya banyak terkandung energi positif yang memberi nafas baru terhadap kehidupan bangsa melalui penyiaran yang berkualitas.

“Saya mengajak lembaga penyiaran yang ada di Sulawesi Tengah sebagai mitra pemerintah daerah untuk senantiasa untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan kodrat informasi yang terpercaya dan mengangkat kearifan lokal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan penyiaran,” tandasnya.

Dia berharap dimensi sejarah penyiaran tahun ini menjadi inspirasi bagi semua kalangan untuk lebih banyak berbuat bagi bangsa dan negara serta menjadikan Indonesia bicara baik. “Dari Sulawesi Tengah, Indonesia Bicara Baik,” katanya yang disambut tepuk tangan meriah dari para undangan,

Dalam kesempatan itu, Longki menyampaikan, Sulteng akan memasuki usia ke 54 pada 13 April mendatang. Menginjak usia tersebut, Dia berharap dapat memicu pertumbuhan daerah sehingga mampu bersaing dengan daerah lain. ***
   

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memberi sambutan sebelum Seminar Utama Rakornas KPI 2018.

 

Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, meminta lembaga penyiaran tidak ikut terbawa arus politik yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap media. Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2018 di Hotel Swiss Bell Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (2/4/2018).

“Pemilukada 2018, Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2019 menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk menjaga prinsip independensi, adil dan proposional dan tidak diintervensi. Pembelaan media  yang terlalu jauh terhadap pihak atau golongan tertentu akan membuat lembaga penyiaran kehilangan kepercayaan publik,” kata Andre," panggilan akrabnya.

Menurut Andre, media penyiaran harus mengedepankan prinsip independensi, netralitas, adil dan proposional dalam upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menepis isu-isu yang sensitif seperti SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). “Hal inilah yang harus dilakukan lembaga penyiaran untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengungkapkan lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan izin siaran harus tetap diberi arahan dari regulator. Hal ini agar konten-konten yang disampaikan tidak melenceng dari aturan serta berkualitas. “Kita harus menjaga hal itu. Jangan kita tidak peduli karena ini tugas dan kewajiban kita,” katanya.

Andre juga mengatakan KPI tidak bisa bekerja sendiri untuk menuntaskan semua masalah yang terjadi di bidang penyiaran. Karenanya, forum Rakornas KPI 2018 ini sangat penting untuk memutuskan hal yang strategis di bidang penyiaran. “Saya minta Pemerintah untuk memperhatikan problematika kelembagaan KPID yang mengalami banyak kesulitan,” ujarnya. 

Andre menyampaikan, Rakornas KPI akan membahas agenda di tiga bidang yakni Kelembagaan, Isi Siaran dan Perizinan atau PS2P (Penyelenggaran Sistem Penyelenggaraan Penyiaran). Hal yang paling mendesak dibahas soal kelembagaan KPID. ***

 

K.H Ma'ruf Amin.

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada K.H. Ma’ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018. KPI menilai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini memiliki kepedulian besar terhadap dunia penyiaran di Tanah Air.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, kepada perwakilan K.H Ma’ruf Amin pada acara puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (1/4/2018).

Menurut Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia Harsiarnas ke-85, Ubaidillah, alasan KPI mendaulat K.H. Ma’ruf Amin sebagai Tokoh Penyiaran tahun 2018 lantaran memiliki perhatian besar terhadap penangkalan hoax di televisi. “Beliau tak kenal lelah mengimbau televisi untuk tidak serta menggoreng informasi palsu atau hoax sebagaimana yang terjadi di sosial media,” jelas Ubaid.

KH. Ma’ruf Amin, lanjut Ubaid, selalu menekankan adanya pemberantasan terhadap radikalisme. Radikalisme dinilai Dia sebagai paham dan gerakan yang bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ra'is 'Aam Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini berkata bahwa kelompok yang ingin mengubah dasar negara muncul karena cara berpikir yang intoleran. Menurut Ma’ruf Amin intoleransi ini melahirkan radikalisme dan selanjutnya terorisme. Akar dari semua Pitu adalah cara berpikir tekstual dalam membaca dan memahami Kitab Suci. ”Pandangan-pandangan K.H. Maruf Amin selalu menjadi rujukan baik oleh kelompok atau individu, tak terkecuali oleh KPI Pusat dalam memantau tayangan televisi yang berbau atau mendorong dengan peragaan visual menyebarkan paham-paham radikalisme,” kata Ubaid.

Selain itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bidang Hubungan Antar Agama Periode 2010 hingga 2014 juga memiliki perhatian terhadap tayangan Ramadahan. Kepedulian terhadap tayangan ramadhan diaplikasikan dalam bentuk kerjasama dengan KPI Pusat dan Kementerian Agama dengan memberikan perhargaan terhadap televisi yang menghibur sekaligus mencerahkan dan tidak melanggar nilai-nilai agama.

“Beliau ingin memastikan bahwa lembaga penyiaran harus diawasi dan dikontrol atas konten siarannya, sehingga masyarakat benar-benar menerima tayangan yang edukatif, informatif serta menghibur. Keseriusan MUI tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim internal MUI bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pengawasan terhadap konten siaran pada bulan Ramadhan,” kata Ubaidillah.

K.H. Ma’ruf Amin mendorong adanya kontrol kualitas terhadap Da’i yang siaran di televisi. Maraknya tayangan yang menyajikan program dakwah namun tidak diimbangi dengan kualitas pendakwah (da’i) atau materi dakwah yang cenderung menjurus pada persoalan khilafiyah yang menyebabkan pro dan kontra di masyarakat menjadi salah satu fokus perhatian MUI Pusat.

Selama ini, kata Ubaid, sebagian da’i yang tampil di televisi masih dinilai kurang mumpuni dalam menyampaikan pesan-pesan agama. Di luar itu, bahkan tak jarang da’i memonopoli tafsir nilai-nilai agama yang bertendensi mendorong ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Bangsa.

“KH. Ma’ruf Amin mengamini pentingnya pelatihan dan standarisasi bagi da’i di TV. Beliau juga meminta kepada KPI Pusat agar memperhatikan dan menegur lembaga penyiaran yang menayangkan program seperti itu. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa KPI dan MUI yang dipimpin oleh KH. Ma’ruf Amin telah menjadi lembaga yang konsisten untuk terus membenahi permasalahan penyiaran nasional serta ikut serta dalam menjaga moral generasi bangsa,” kata Ubaid.

Fenomena infotainment menjadi perhatian besar K.H. Ma’ruf Amin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan kepeduliannya dengan mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment pada 2010 baik bagi televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya. Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment disebutkan bahwa menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek, membeberkan aib, kejelekan, dan gosip juga haram. Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.

“Hal-hal itu menjadi dasar kami ketika memutuskan Beliau sebagai Tokoh Penyiaran. Pemikiran dan perhatian berliau terhadap pengembangan penyiaran yang berkualitas, mendidik dan bermanfaat untuk umat sangat besar,” jelas Ubaid usai acara Puncak Peringatan Harsiarnas ke-85.

KPI juga memberikan penghargaan kepada Provinsi atau daerah yang memiliki kepedulian terhadap penyiaran. Kali ini, Pemerintah Provinsi Sulteng memperoleh penghargaan tersebut. Selain itu, KPI memberikan penghargaan untuk Komunitas Indonesia Melek Media (IM Media) yang memiliki kepedulian terhadap literasi media. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.