Ende -- Sinergi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik di pusat maupun daerah, harus diperkuat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan proses Pilkada yang baik guna mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Harapan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur terkait pengawasan siaran Pilkada 2024, Jumat (6/9/2024).

Dia menjelaskan, sinergi keduanya dapat dilakukan melalui koordinasi yang intesif ketika terjadi pelanggaran oleh peserta Pilkada dan lembaga penyiaran dalam program siaran. KPI yang mengawasi sektor penyiaran dan Bawaslu yang mengawasi peserta Pilkadanya, harus duduk bersama sebelum memutuskan kebijakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para kontestan dan lembaga penyiaran. 

“Jadi, jika ada pelanggaran pemilu kepala daerah di daerah, KPID bisa memanggil lembaga penyiarannya. Sedangkan Bawaslu melakukan konfirmasi ke pesertanya. Jadi yang harus kita jaga adalah bagaimana kita berkomunikasi dengan baik antar lembaga jika terjadi dugaan pelanggaran,” ujar Tulus dihadapan Komisioner dan staf Bawaslu Ende.

Namun demikian, lanjut Tulus, harapan terbesar dari suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah ini adalah lahirnya para pemimpin yang tepat, peduli, dan bisa bekerja. Karenanya, harapan ini harus didukung dengan penyajian informasi yang aktual dan akurat tentang para kontestan yang berlaga di Pilkada.

“Kami punya harapan, bukan hanya sekedar sukses penyelenggaraannya, tapi juga penyiaran pilkada mampu menyajikan informasi yang aktual dan akurat terkait kontestan,” tegas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.  

Berdasarkan catatan dari KPUD setempat, ada 4 pasangan kontestan yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Ende. “Harapan kami lembaga penyiaran bisa memberikan informasi tentang latar belakang, visi misi dan rekam jejak para peserta. Sehingga para pemilih itu bisa memberikan suara secara obyektif dan hasilnya berkualitas. Jadi paslon yang dipilih benar-benar bisa berkerja dengan baik,” kata Tulus.

Dalam kesempatan ini, Tulus mengingatkan masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengkonfimasi setiap informasi yang berasal dari media berbasis internet di media konvensional. Pasalnya, hampir sebagian besar masyarakat, khususnya Gen-Z dan Alfa, sudah tidak mengkonsumsi media arus utama seperti TV dan radio. 

“Saat ini, orang banyak mencari berita itu semuanya dari media sosial. Tapi keyakinan mereka atas informasi tersebut masih mengkonfirmasinya ke media konvensional termasuk TV dan radio. Karena Informasi yang disajikan Masih bisa dipercaya faktanya.” tutup Tulus. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ende Basilius Wena menyampaikan harapan yang sama agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Ende berjalan baik dan menghasilkan pimpinan yang berkualitas. Dia juga berharap pandangan dari KPI terkait pengawasan Pilkada di lembaga penyiaran serta tugas dan fungsi KPID dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihaknya. 

“Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada Bawaslu terkait pilkada yang sehat dan berkualitas. Bagaiman juga mekanisme pengawasan yang baik dan proporsional dalam aspek penyiarannya serta bagaimana sinergi Bawaslu dan KPID dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut,” kata Basilius Wena. ***

 

 

Ende – Menghadapi Pilkada 2024, lembaga penyiaran diharapkan mampu menginformasikan seluruh proses kontestasi secara lengkap. Namun demikian, informasi yang disampaikan tidak hanya sekedar lengkap tapi juga akurat dan edukatif. Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat mengisi acara diskusi di LPP RRI Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/9/2024).

Menurut Tulus, informasi yang disampaikan harus lengkap seperti rekam jejaknya, visi misinya hingga kapasitas dan kapabilitas kontestannya. Sehingga masyarakat dapat menilai dan menentukan calon pemimpinnya dengan tepat dan rasional.

“Kelemahan masyarakat kita kalau memilih itu kebanyakan menggunakan perasaannya ketimbang rasionalitas. Saya berharap, lembaga penyiaran bisa merubah itu dan nantinya bukan hanya kandidat yang dikehendaki yang terpilih tapi juga benar-benar orang yang mampu bekerja untuk membangun daerahnya,” jelasnya.

Terkait hal ini, Tulus mendorong agar lembaga penyiaran dapat membantu masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat pada kontestasi Pilkada serentak 2024 ini. Pasalnya, saat ini, media massa konvensional masih dinilai menjadi sumber Informasi yang dipercaya masyarakat dan memiliki jangkauan yang luas.

“Moment pilkada ini merupakan ajang untuk mendapatkan pemimpin yang mau bekerja untuk masyarakat di daerah. Masyarakat bisa mengganti pemimpin yang dinilai tidak baik dan tidak mampu menjalankan program-programnya. Tapi jika dinilai bisa bekerja, ini menjadi momen untuk dipilih kembali. Maka lembaga penyiaran harus mampu menyajikan Informasi yang barguna bagi masyarakat untuk menelisik jejak setiap kandidat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini,  Tulus meminta lembaga penyiaran publik, seperti RRI menjadi media penjernih di tengah kegaduhan ruang digital. “RRI bisa menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah-daerah ketika mereka mendapakan informasi dari media sosial atau internet mereka akan mengkonfirmasi ke siaran RRI soal kebenaran beritanya,” tandasnya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa “Pembatasan Durasi dan Waktu Siaran” untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program siaran bergenre variety show ini dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Pelanggaran tersebut terjadi dalam tayangan “Brownis” pada tanggal 18 Juli 2024 mulai pukul 13.07 WIB.  Program dengan klasifikasi R (Remaja) ini menampilkan seorang pria a.n. Rahul Khan dengan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.

Adapun pelaksanaan sanksi ini dimulai pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, hingga hari Rabu, tanggal 11 September 2024. Apabila sanksi ini tidak dilaksanakan oleh Trans TV sebagaimana waktu yang telah ditentukan, maka KPI Pusat akan meningkatkan level sanksi yang dimaksud. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang telah dilayangkan pekan lalu. 

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, pemberian sanksi pembatasan durasi dan waktu siaran merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi setelah mendengarkan klarifikasi pihak Trans TV. 

“Pasal-pasal yang dilanggar terkait perlindungan terhadap anak dalam seluruh aspek isi siaran serta penggolongan program siaran. Kami tidak bisa mentolerir segala bentuk tayangan yang menampilkan perilaku yang tidak pantas dan memberikan contoh yang tidak baik kepada anak-anak, Hal ini jelas tidak mendidik dan akan memberi dampak negatif terhadap penonton khususnya anak-anak dan remaja,” jelas Tulus, Senin (2/9/2024). 

Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, pihaknya telah menerima surat keberatan dari stasiun Trans TV tertanggal 26 Agustus 2024 lalu perihal penyampaian hak keberatan atas keputusan sanksi administratif tersebut. “Dan kami sudah membahas keberatan tersebut dan mengeluarkan keputusan,” katanya.

Aliyah meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan P3SPS serta surat edaran agar kejadian serupa tidak terulang. Program siaran yang berklasifikasi R, lanjutnya, mesti berisikan siaran yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf a disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. 

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pelaksanaan sanksi tersebut. ***

 

 

Jakarta – Anggota Komisi I DPR menyinggung permasalahan kesulitan anggaran yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Mereka mengusulkan adanya bantuan penganggaran dari pusat untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi lembaga kuasi tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi dan Dewan Pers terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkominfo Tahun Anggaran 2025, Rabu (4/9/2024). 

Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini menyampaikan, dalam kunjungan ke beberapa daerah pihaknya mendapati sejumlah KPID memiliki anggaran yang minim. Bahkan untuk honor atau gaji, jumlahnya tidak sama di setiap daerah dan cenderung di bawah standar. “Gajinya tidak sama. Saya tidak tahu apakah ada subsidi yang berbeda dari daerah,” katanya.

Jazuli mengusulkan, mekanisme penganggaran KPID ke depan dibuat satu pintu melalui APBN. “Kan tidak enak rasanya, lembaga yang sama dibentuk oleh undang-undang, kerjanya sama-sama capek, tapi gajinya ada kejomplangan. Saya kira ke depan perlu dipikirkan bahwa gaji mereka dipakai standar dari pusat atau nasional. Dan syukur jika anggarannya dari pusat,” ujar politisi dari Partai PKS ini.  

Dukungan senada turut disampaikan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Menurutnya, apa yang disampaikan Jazuli harus jadi perhatian serius khususnya dari Kemenkominfo. “Ini yang sering kami hadapi dalam pertemuan ke daerah yaitu masalah honor. Ini serius pak, karena kita sudah berhasil dengan kementerian luar negeri dan kesejahteraan prajurit. Nah, sekarang kita bahas KPI dan KIP,” katanya.  

Berdasarkan keterangan dari kunjungannya, Nurul mengetahui jika besaran gaji Komisioner KPID bergantung dari kebijakan Pemda atau Pemprov. Karenanya, dia mendukung usulan perlunya standarisasi anggaran maupun gaji KPID. 

“Saya mendukung ini supaya menjadi ada standar. Misalnya untuk provinsi-provinsi katakanlah tergantung dengan luas geografi, permasalahan penyiarannya dan instrument lain yang harus diakomodir. Ini betul-betul menjadi mandat. Tolong ini dicatat untuk ada standarisasi honor bagi KPID dan KI di daerah. Jangan, mohon maaf nih, kayak minta-minta ke pemprov. Ini kan lembaga,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Menanggapi permintaan ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait standarisasi anggaran KPID dan KI daerah. “Ini akan kami komunikasikan,” janjinya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi I DPR dengan kondisi sulit anggaran yang dihadapi KPID. Terkait masalah ini khususnya gaji, lanjutnya, KPI Pusat telah menginisiasi membuat surat edaran yang yang dalam pembahasannya melibatkan Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kemendagri. Isinya terkait penguatan kelembagaan diantaranya batasan minimal anggaran yang diterima KPID.

“Karena anggaran KPID ini dari APBD maka kami titipkan ke Kemendagri agar ada standar minimalnya. Dan angka yang kami buat ketemu dengan kementerian keuangan adalah di angka 2,5 milyar. Itu standar paling minimal. Alhamdulillah Surat Edaran itu sudah digunakan beberapa KPID dan untuk pengajuan penganggaran KPID di tahun 2025,” terang Ubaidillah dalam Raker bersama itu.

Dia juga menambahkan, ikhtiar pusat untuk membantu KPID melalui edaran tersebut dapat diikuti daerah lain. “Tentunya dengan komunikasi dengan Kominfo karena KPID ini sinerginya dengan Kominfo di daerah, Mudah-mudahan Menkominfo bisa ada penguatan lagi untuk KPID di daerah,” kata Ubaidillah yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dan Sekretaris KPI Pusat Umri. ***/Foto: Agung R

 

 

Serang - Netralitas lembaga penyiaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) menjadi sebuah kemestian yang harus dilaksanakan. Hal ini sebagai usaha menciptakan pesta demokrasi yang netral serta kondusif dan aman di tengah masyarakat.  Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan kunjungan kerja spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten bersama mitra Komisi I diantaranya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI Daerah Banten, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI.

Hasanuddin juga menegaskan, pentingnya kolaborasi antarlembaga terkait, baik itu TVRI, RRI, Lembaga Penyiaran atau juga KPI Daerah yang mengawasi konten dan isi siaran Pilkada Serentak 2024 di Banten. Menurutnya konten siaran yang netral dan berimbang bagi seluruh kandidat kepala daerah, dapat membantu menghadirkan suasana yang kondusif di tengah masyarakat, sehingga perta demokrasi juga memberi banyak kemaslahatan bagi masyarakat Banten, termasuk melahirkan pemimpin yang membawa provinsi ini lebih sejahtera, ujarnya. 

Hadir pula dalam Kunker Spesifik Komisi I DPR RI di Banten, Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang didampingi anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarsi dan Amin Shabana. Pada pertemuan tersebut Ubaidillah berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini dapat mengikutsertakan LPP lokal dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) lokal untuk menyiarkan konten Pilkada. “Apalagi ini kan pemilihannya tingkat provinsi, kabupaten dan kotamadya, seharusnya televisi dan radio lokal juga diberikan peluang berkontribusi pada momentum demokrasi ini,” ujarnya. 

Ubaidillah melihat, dengan mengikutsertakan televisi dan radio lokal, baik itu LPP atau pun LPS, tentunya konten siaran yang disampaikan akan lebih tepat sasaran pada para pemilih setempat. Jangan sampai juga, kegiatan debat kandidat tingkat kabupaten atau kotamadya, justru disiarkan secara nasional. “Hal seperti ini tentu tidak tepat sasaran,” tambahnya. 

Lebih jauh dirinya berharap, pemerintah daerah dapat menempatkan iklan sosialisasi Pilkada Serentak pada lembaga penyiaran lokal yang selama ini telah berkiprah menunaikan hak-hak informasi bagi publik. “Kami berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini juga memberikan stimulus finansial bagi lembaga penyiaran lokal yang saat ini berjuang tetap eksis di tengah gempuran media digital,” pungkasnya. (Foto: KPI PUsat/Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.