- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 7487
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyesalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait pembatalan larangan iklan politik di luar masa kampanye. PTUN mengabulkan gugatan terhadap surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017. Menurut Meutya, keputusan tersebut dapat mencederai kewenangan KPI sebagai lembaga pengawas penyiaran.
"Hal ini memberikan preseden buruk bagi penegakan aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dibuat oleh KPI," ujar Meutya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017). Keputusan PTUN salah satunya meminta KPI mengeluarkan surat edaran lintas sektor, yakni dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Meutya menganggap poin tersebut aneh, karena tugas dan fungsi KPI adalah mengawasi tanpa terikat. Penyelenggara pemilu pun tidak bisa menindak isi siaran yang dianggap melanggar P3SPS.
"Bagaimana mungkin KPI yang mempunyai wewenang mengawasi televisi, harus berkoordinasi dengan lembaga negara lain sebelum membuat keputusan?" kata Meutya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, iklan politik yang diputar secara masif dan berulang-ulang di luar masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran. Menurut dia, iklan di televisi harus menguntungkan publik dan negara yang mendapat manfaat dari frekuensi yang disewakan kepada lembaga penyiaran.
Sebelumnya, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat. Surat edaran KPI nomor 225 itu isinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Namun, ia memastikan KPI akan mengajukan banding.
Belum juga mengajukan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam, Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari Partai Perindo. Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.
"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly. (KOMPAS.COM)