- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 52892
Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membahas rencana rekruitmen calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Periode 2017-2020. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kalsel akan membentuk tim seleksi (Timsel) penerimaan calon Anggota KPID.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalsel, Suritno, kepada Komisioner KPI Pusat Ubaidillah dan Mayong Suryo Laksono serta Kabag Hukum dan Perencanaan Sekretariat KPI Pusat, Umri, di Kantor KPI Pusat, Selasa (26/9/2017).
“Tujuan kedatangan kami datang ke KPI Pusat salah satunya ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai aturan dan tatacara pemilihan calon Anggota KPID. Kami juga minta masukannya bagaimana sebaiknya proses tersebut berjalan,” kata Suritno.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, sebaiknya DPRD segera membentuk tim seleksi. Tim seleksi beranggotakan orang-orang pilihan dari berbagai kalangan seperti akademisi, tokoh masyarakat atau perwakilan KPID.
“Kebijakan pembentukan Timsel sepenuhnya menjadi kewenangan dari Komisi I DPRD. Adapun KPID hanya dapat mengusulkan saja,” kata Ubed, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.
Selain membahas rekruimen, pertemuan tersebut menyinggung soal surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran KPID. Menurut Umri, terbitnya surat edaran tersebut sepenuhnya sudah menjawab keraguan daerah terkait penganggaran KPID. “Jadi selama revisi UU Penyiaran masih berjalan, surat edaran tersebut yang berlaku,” jelas Umri. ***