- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 20127
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program infotainmen “Halo Selebriti” di SCTV, Selasa, 7 Maret 2017. Program tersebut kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012. Adapun tayangan “Halo Selebriti” yang melanggar tertanggal 16 Februari 2017 pukul 09.50 WIB.
Pelanggaran tersebut yakni ditampilkannya adegan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suaminya (Rudi Sutopo). Dalam tayangan tersebut kedua pihak saling mengungkapkan aib secara terperinci. KPI Pusat menilai muatan konflik pribadi tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan remaja serta penghormatan terhadap hak privasi.
Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedomana Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta SCTV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Upaya ini dalam rangka meminimalisir adanya pelanggaran atau kesalahan terhadap P3 dan SPS KPI. ***