Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dalam pertemuan dengan pimpinan TVRI Ambon di Ambon.

Ambon – Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan perlunya pemetaan dan peningkatan infrastruktur penyiaran di daerah. Upaya ini untuk mengurangi wilayah blankspot seperti yang terdapat di daerah Maluku.

“Saat ini, hanya sedikit wilayah Maluku yang bisa tercover siaran analog. Karenanya, peningkatan infrastuktur penyiaran di wilayah seperti ini sangat mendesak,” katanya saat melakukan pertemuan dengan LPPL TVRI di Ambon, Selasa (6/5/17).

Menurut Hardly, untuk meningkatkan infrastruktur tersebut haruslah didukung semua pihak termasuk pemerintah kabupaten di Maluku.

Ketua KPID Maluku, Mutiara menambahkan, daerah terpencil mestinya menjadi prioritas utama dalam penyebaran informasi. Kenyataan yang terjadi, daerah-daerah tersebut makin dikecilkan karena minimnya informasi yang didapat masyarakat di wilayah tersebut.

“Jangan jadikan daerah terpencil makin terpencil karena terbatasnya informasi yang mereka dapat. Saat ini siaran telvisi analog yang dapat diterima di Maluku hanya ada di Ambon,  Masohi,  dan Seram bagian Barat saja,” jelas Mutiara.

Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Maluku, Akbar Saidi , menyampaikan bahwa untuk mengcover siaran di wilayah Maluku hanya dapat melalui satelit yang diterima pemancar. Jika mengandalkan siaran terestrial terganjal dengan keadaan geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang dimana jarak antar pemancar satu dengan lainnya terlalu jauh.

“Namun untuk menggunakan satelit dibutuhkan infrastruktur yang besar dan dibutuhan dukungan semua pihak temasuk Pemeritah Kabupaten yang ada di Maluku,” papar Akbar. ***

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono.

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran terkait posisi kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta penganggarannya dalam Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD).  Diharapkan, setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, keberadaan KPID kembali berfungsi sesuai amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, serta pelayanan kepada masyarakat terkait penyiaran dapat terselenggara dengan baik. Hal tersebut terungkap usai diadakannya pertemuan antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dengan KPI Pusat dan KPI Daerah, serta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, di kantor Dirjen Otda Kemendagri (5/6).

Soemarsono, Dirjen Otda Kemendagri yang memimpin pertemuan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sehingga seluruh provinsi dapat memberikan anggaran kepada KPID, dan lembaga ini dapat bekerja sebagaimana biasa. Pertemuan ini sendiri didasari atas adanya perubahan eksistensi KPID setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diantara konsekuensi atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut adalah pembubaran kesekretariatan KPID, tidak adanya anggaran bagi kegiatan KPID dalam APBD Provinsi, tidak dapat dicairkannya anggaran KPID meski sudah teranggarkan dalam APBD. Sementara UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa KPI dibiayai oleh APBN sedangkan KPID dibiayai oleh APBD.

Beberapa perwakilan dari KPID yang ikut hadir dalam pertemuan ini adalah, KPID Sulawesi Utara, KPI Sumatera Selatan, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID Kepulauan Riau, KPI DKI Jakarta, KPID Jawa Barat serta KPID Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis juga memaparkan kondisi terakhir KPID di beberapa provinsi. “Akibat dari tidak adanya anggaran untuk KPID, proses pelayanan perizinan jadi terhambat”, ujar Yuliandre. Selain itu, pemantauan siaran televisi dan radio lokal yang dilakukan oleh KPID juga terhenti. Padahal, saat ini banyak ancaman stabilitas negara yang disiarkan melalui medium radio di berbagai daerah.

Hal senada dengan Ketua KPI Pusat, disampaikan pula Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Rosarita Niken Widyastuti.  Menurut Niken, fungsi KPID sangat vital saat ini. “Beban dan tanggung jawab KPID adalah mengawasi TV lokal dan radio yang saat ini sudah banyak muncul muatan radikal”, ujar Niken. Dirinya sangat memahami betul, pentingnya KPID tetap eksis baik dalam pelayanan perizinan ataupun pengawasan muatan siaran yang hadir di tengah masyarakat.

Soemarsono menjelaskan bahwa dalam surat edaran Kemendagri tersebut akan memberikan ruang bagi penganggaran KPID di APBD, hingga aturan yang baru tentang penyiaran lewat Revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan. Soni berharap, setelah surat edaran keluar, seluruh fungsi serta personil yang ada di KPID akan kembali memberikan pelayanan pada masyarakat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk tayangan “Nadin” di ANTV. Peringatan ini diberikan lantaran program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat ke ANTV, Selasa (30/5/17) lalu. Adapun tayangan “Nadin” yang kedapatan menyiarkan muatan horor dalam program berklasifikasi R yakni tanggal 15 Mei 2017 pukul 21.08 WIB.

Dalam surat itu dijelaskan, program siaran “Nadin” memuat visualisasi beberapa hantu yang ditampilkan di bawah pukul 22.00 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI tahun 2012 tentang larangan menampilkan muatan horor pada program siaran klasifikasi R.

“Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

Dalam surat itu, KPI Pusat menegaskan jika ANTV ingin tetap menayangkan program tersebut, ANTV diwajibkan mengikuti ketentuan tayangan muatan mistik atau horor yakni pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

"Ke depan, ANTV diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tandas Andre. ***

Jakarta – Program Siaran Jurnalistik “Net 24” yang ditayangkan NET TV tanggal 18 Mei 2017 mulai Pukul 00.14 WIB, dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk program tersebut, Selasa (30/5/17).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dijelaskan program siaran jurnalistik tersebut menampilkan video seorang guru menampar murid-muridnya dengan durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS.

Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Ke depan, NET TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Kami minta peringatan ini agar menjadi perhatian NET TV,” katanya dalam surat peringatan. ***

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini saat menyampaikan presentasinya di KPPPA.

 

Jakarta – Tambahan pasal tentang perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dalam Peraturan P3 dan SPS KPI dinilai perlu. Kehadiran pasal-pasal tersebut diharapkan mampu menekan kuantitas tayangan yang tidak ramah terhadap Perempuan dan Anak.

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, saat menjadi narasumber acara Review Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Rabu, (31/5/17).

“Saat ini, kita sering melihat tayangan televisi yang menampilkan adegan kekerasan visual dan verbal, bulying, stereotip negatif perempuan, dan eksploitasi seksual dalam sinetron, drama, film,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, aturan dalam P3SPS yang memberi perlindungan pada perempuan hanya ada di Pasal 20 ayat 2 SPS yakni soal larangan perempuan menjadi obyek seks dan eksploitasi secara berlebihan dalam suatu acara.

Dewi juga menyoroti begitu banyaknya program siaran yang menyalahi aturan mengenai perlindungan anak. “Saat ini, masih banyak program acara yang menjadikan anak sebagai narasumber dalam suatu kejadian atau kasus yang dikhawatirkan dapat menimbulkan traumatik bagi mereka,” kata Dewi.

Padahal dalam P3SPS sudah tertulis dengan jelas mengenai aturan perlindungan anak. Masalahnya, kata Dewi, komitmen dari lembaga penyiran dalam mengimplementasikan aturan tersebut yang dinilai kurang.

Dewi juga menyayangkan kurangnya tayangan atau program yang ramah terhadap Anak dan Perempuan. Dia berharap adanya tambahan tersebut dapat mendorong produksi program siaran ramah Anak dan Perempuan. “Mudah-mudahan hal itu akan juga menciptakan tayangan dengan nilai moral yang bermanfaat bagi perempuan dan anak,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir narasumber lain seperti Samiaji Bintang Nusantara dari Lembaga Studi Pers Pembangunan. Pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Agustina Erni Susiyanti. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.