- Detail
- Dilihat: 25903
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran televisi. Usaha ini dimaksudkan agar bahasa nasional bangsa ini dapat bertahan di tengah arus perubahan zaman sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Upaya yang akan dilakukan KPI dengan mengingatkan semua lembaga penyiaran khususnya televisi agar menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar dalam konten siarannya,” kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, pada sesi I seminar Kongres Bahasa Indonesia X di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut Judha, pihaknya siap mengirimkan pemberitahuan ke lembaga penyiaran agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siarannya. “Kami menunggu rekomendasi dari Kongres ini dan jika isi rekomendasinya meminta KPI untuk mengingatkan lembaga penyiaran, kami akan sampaikan,” kata Judha yang disambut tepuk tangan peserta Kongres.
Kongres yang dihadiri oleh ratusan para guru Bahasa Indonesia dari dalam dan juga luar negeri tersebut mengkhawatirkan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar di televisi. Menurut mereka, pelajaran bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar dimulai dari siaran televisi, media massa yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Saat ini, banyak istilah bahasa yang ditemukan dalam siaran televisi yang bukan bagian dari bahasa Indonesia. Istilah yang tidak umum itu dinilai membingungkan masyarakat yang pada akhirnya merubah tatanan dan cara mereka mengungkapkan bahasa Indonesia yang sesuai, baik dan benar.
Judha menilai kekhawatiran akan istilah bahasa yang tidak umum tersebut cukup beralasan dikarenakan konten televisi banyak terpengaruh budaya Jakarta serta istilah-istilah luar yang belum pernah ditetapkan dalam kamus bahasa Indonesia. Harusnya, setiap program siaran dapat mengaplikasikan cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sistem siaran sentralistik atau Jakarta sentris, sebelum lahirnya UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dianggap sebagai salah satu biang keladi pudarnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai. “Istilah-istilah loe dan gue jadi ditiru-tiru oleh orang di daerah lain padahal istilah itu bukan berasal dari daerah tersebut,” kata Judha.
Ditempat yang sama, Pemimpin Redaksi RCTI, Arief Suditomo mengakui jika penggunaan bahasa Indonesia dalam siaran televisi sekarang masih banyak tidak sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar. Karena itu, dirinya mendukung gerakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran.
“Televisi harus memberi kontribusi berbahasa yang baik dan benar. Kami akan coba untuk mengembangkan terus berbahasa Indonesia di televisi. Kita akan perjuangkan ini mulai dari ruang redaksi kami,” paparnya. Red