- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 15397
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.
Adapun iklan itu yakni, siaran iklan Generation-G: Galih & Ratna, siaran iklan Generation-G: SHVR Ground Festival, siaran iklan Projam Festival dan siaran iklan Suryanation Motor Land 2017.
Berdasarkan hasil analisis KPI Pusat, iklan tersebut dinilai memiliki potensi promosi rokok. KPI Pusat mengkhawatirkan hal itu dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja yang menonton.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin, KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012, termasuk dalam hal penayangan program siaran iklan. ***