- Detail
- Dilihat: 4240
Jakarta – Komisi I DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 3 Oktober 2016, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membahas perpanjangan izin penyelenggaraan perizinan (IPP) lembaga penyiaran televisi yang akan habis izin penyiaran pada tahun ini. RDP kali ini merupakan RDP yang kedua dengan topik bahasan soal perpanjangan izin.
Di awal RDP, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz, selaku pimpinan rapat, mempersilahkan Menteri Kominfo Rudiantara memberikan keterangan seputar proses perpanjangan izin lembaga penyiaran televisi yang akan habis masa izinnya pada akhir 2016 ini. Dalam kesempatan itu, Rudi mengusulkan adanya evaluasi penyelenggaraan penyiaran setiap setahun sekali. Tujuannya agar lembaga penyiaran melakukan pembenahan serius terhadap kualitas isi siarannya.
Setelah itu, giliran KPI Pusat diberi kesempatan memberikan penjelasan. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan secara umum mengenai proses perpanjangan izin penyiaran ke sepuluh lembaga penyiaran televisi yang akan habis izin siarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan perihal metode dan penilaian KPI mulai dari aspek program, sistem stasiun jaringan, sumber daya manusia, hingga administrasi.
RDP yang berlangsung hingga lewat tengah hari ini, juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat H. Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah, dan Dewi Setyarini. Hadir pula Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang beserta beberapa staf KPI Pusat. ***