Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima aduan dari Yayasan Scorpion Indonesia (LSM pemerhati satwa) mengenai eksploitasi satwa dalam tayangan di sejumlah stasiun televisi, Selasa, 28 Februari 2017. Ada sekitar 28 catatan Yayasan Scorpion Indonesia terkait tayangan yang melakukan eksploitas terhadap satwa.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis saat menerima aduan tersebut mengatakan, laporan dari Yayasan Scorpion Indonesia akan dikaji KPI Pusat apakah muatannya memang melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Dalam aturan P3 dan SPS terdapat pasal mengenai pelarangan eksploitasi satwa secara berlebihan. “Kita membutuhkan kajian mengenai batasan eksploitasi itu seperti apa. Kami akan teliti ini sesegera mungkin,” katanya.
Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah yang ikut dalam pertemuan itu menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika memang terdapat pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.
Sementara itu, Investigator Senior Yayasan Scorpion Indonesia, Marison Guciano menyampaikan, pihaknya meminta KPI Pusat agar mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi untuk tidak menayangkan konten eksploitasi terhadap satwa liar.
Menurutnya, tayangan dengan konten eksploitasi satwa liar akan berkontribusi terhadap tidak pekanya masyarakat pada kekerasan terhadap binatang. Ini juga mengajarkan anak-anak untuk menganggap hewan hanya sebagai obyek yang akan digunakan dan disalahgunakan untuk hiburan.
“Pelatih hewan dan showmen sering kali terlibat dalam penguatan negatif, seperti mencambuk dan mencolok hewan, memaksa mereka untuk melaksanakan trik yang tidak wajar dan menunjukkan bahwa hewan hanya bisa dikendalikan oleh rasa sakit dan rasa takut,” jelas Marison kepada wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Morison menyampaikan bahwa secara global sudah banyak negara yang melarang penggunaan satwa liar dalam pertunjukan. “Berbagai dukungan, termasuk media televisi pada eksploitasi satwa liar adalah bertentangan dengan tren yang kita lihat di seluruh dunia dimana ada keprihatinan untuk kesejahteraan hewan dan pengakuan dari teknik kasar dalam pertunjukan hewan yang sepenuhnya tidak dapat diterima,” tandasnya. ***
Serpong – Tanggungjawab yang dipikul Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangatlah besar dan tak hanya terbatas dengan persoalan teknis saja. Menciptakan tatanan penyiaran yang ciamik disertai perbaikan kualitas konten yang sesuai harapan adalah diantara tanggungjawab besar tersebut.
Terkait peningkatan kualitas konten siaran, salah satu tugas KPI adalah terus mendorong terciptanya sumber daya manusia (SDM) penyiaran yang berkualitas dan baik. Upaya itu merupakan tanggungjawab KPI yang terus menerus dilakukan dengan berbagai cara salah satunya terjun langsung ke lembaga penyiaran dan bimbang teknis penyiaran (Sekolah P3 dan SPS KPI).
“Tanggungjawab ini bagian dari tujuan KPI menciptakan konten-konten yang bermutu dan baik bagi publik. Kami tak pernah lelah turun ke lapangan menemui langsung pihak lembaga penyiaran untuk menyatakan maksud baik ini,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, disela-sela menyampaikan presentasi di depan Rapat Kerja Daerah KPID Banten di Hotel Merlyn In, Serpong, Banten, Senin, 27 Februari 2017.
Peningkatan kualitas konten lokal, lanjut Andre, bentuk antisipasi dari ketergantungan kita terhadap produk konten asing yang diakuinya memang lebih baik dari segi kualitas dibanding konten dalam negeri. “Kita harus membangun jati diri kita melalui konten-konten lokal yang berkualitas dengan lebih dahulu membangun sumber daya manusia yang bermutu dan penuh kreatifitas,” katanya.
Ia juga menceritakan bagaimana konten luar negeri mulai menguasai layar kaca televisi di tanah air. Kondisi ini tak lepas dari rendahnya mutu program lokal seperti sinetron yang makin diperparah ongkos produksi yang selangit. “Biaya pembuatan satu episode sinteron kita bisa mencapai angka 400 jutaan. Sedangkan harga satu episode acara sinetron luar tidak lebih dari 100 juta. Dari segi bisnis saja sudah jelas pilihan mana yang lebih menguntungkan,” ungkap Andre yang juga Presiden Ibraf ini.
Hal yang paling dikhawatirkan Andre adalah pada saat alih teknologi dari analog ke digital. Jika mutu konten dalam negeri tidak ada peningkatan, hasilnya slot kanal yang disediakan untuk siaran akan dikuasai konten-konten luar yang dari mutu dan harga menang banyak dari kita. “Jangan sampai nanti pada saat alih teknologi, konten asing lebih dominan ketimbang konten lokal kita. Kita harus bersama-sama mengembangkan konten lokal kita,” tuturnya penuh harapan.
Andre optimis harapannya dapat tercapai disebabkan pemilik-pemilik lembaga penyiaran khususnya televisi merupakan orang-orang negarawan. Mereka tentunya memiliki pemikiran yang sama dengan KPI yaitu menciptakan konten siaran yang baik, sehat, penuh manfaat dan aman bagi semuanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyatakan bahwa kebijakan KPI melakukan tindakan terhadap program siaran yang melanggar aturan P3 dan SPS merupakan bentuk dari pembinaan terhadap lembaga penyiaran supaya dapat lebih berkembang dan memperbaiki diri. “KPI tidak ingin disebut membunuh kreatifitas, tapi KPI ingin membantu lembaga penyiaran menciptakan hal-hal yang baru dan bermutu,” katanya diamini Ketua KPID Provinsi Banten Ade Bujhaeremi yang duduk disampingnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Perencanaan Sekretariat KPI Pusat, Umri menjelaskan perencanan program dan penganggaran Sekretariat KPI Pusat. Menurutnya, untuk menciptakan dan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan KPID harus juga diimbangi dengan penganggaran dan perencanaan program kerja yang jelas. ***
Bandung – Kesengajaan beberapa kelompok media internasional yang menggunakan frase “Teror Islam” dalam menyajikan berita tentang aksi teror dinilai sebagai upaya membuat persepsi kontra terhadap Islam. Upaya membentuk pandangan negative terhadap Islam itu harus dicegah dengan terus memberikan informasi yang benar dan menyampaikan bahwa Islam itu agama damai. Pandangan tersebut disampaikan Presiden RTUK, Ilhan Yerlikaya, dalam sambutannya di pembukaan Konferensi Internasional dan Pertemuan Tahunan Ibraf ke 5 di Bandung, beberapa hari lalu.
Menurut Ilhan, semua negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam atau OKI harus secara bersama-sama menentang persepsi yang salah tersebut melalui kebijakan pendistribusian informasi yang benar untuk disebarkan media di negara-negara anggota OKI.
Pada saat kondisi seperti ini, lanjut Ilhan, sangat penting bahwa media profesional berbicara kebenaran, obyektif, dan tidak menggunakan media sebagai senjata. Media pun harus memiliki tanggung jawab sosial dari setiap keputusan editorial yang dibuat.
“Setiap media profesional harus sangat sensitif dalam menangani aksi teror dan memastikan bahwa mereka tidak memberikan kontribusi untuk setiap program yang akan melayani tujuan teror. Ini tidak boleh dilupakan bahwa tujuan teror adalah agar suara mereka didengar oleh massa dan untuk mempengaruhi agenda populer,” kata Ilhan di depan peserta pembukaan Internasional Conference di Hotel The Trans Luxury, Bandung.
Ia menjelaskan media harus menyadari bahwa mereka mungkin akan mengalami ketidaksengajaan membuat propaganda untuk teror bahkan ketika mereka mengutuknya. Media tidak boleh membiarkan suara teroris untuk didengar atau sebaliknya melayani tujuan mereka yang melakukan aksi teror.
Media massa memiliki efek terhadap pengembangan budaya dan ekonomi kerjasama di tingkat internasional. Dalam konteks ini, Ilhan menceritakan, produksi drama televisi Turki sebagai ekspor budaya ke pasar global dalam beberapa tahun terakhir. Drama Turki telah diakui secara luas untuk nilai-nilai produksi yang tinggi dan prestasi teknis.
Didorong oleh kemajuan itu, RTUK telah mengevaluasi perannya sendiri dan peran yang mungkin dari pihak yang berwenang dari Republik Rakyat Cina dan Republik Korea pada tahun 2016 dengan tujuan untuk mengembangkan budaya dan kerjasama ekonomi dengan negara-negara ini melalui co-produksi.
Ilhan juga menceritakan, Radio dan Televisi Dewan Tertinggi (RTUK) didirikan pada tahun 1994 sebagai otoritas tunggal di Turki untuk sektor penyiaran dan lingkungan media audio visual pada umumnya. RTUK mengatur dan memonitor pergerakan 2 Miliar USD sektor audio visual di mana lebih dari 1700 radio, televisi dan on-demand penyedia layanan media ada sebagai pelaku pasar. ***
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan lawatan ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 27 Februari 2017. Lawatan ini untuk berkonsultasi dengan KPI Pusat terkait persoalan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan penyiaran di daerah. Delegasi DPRD Provinsi DIY dipimpin langsung Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksano dan Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang.
Di awal pertemuan, Ketua DPRD DIY Yoeke menyampaikan inventarisasi permasalahan penyiaran di daerahnya antara lain mengenai penyelenggaraan dan fungsi KPID terkait keluarnya surat dari Mendagri tertanggal 30 Desember 2016, belum terpenuhinya kuota siaran lokal sebesar 10% untuk televisi dan 60% untuk radio, banyaknya lembaga penyiaran komunitas yang bersiaran tanpa izin, masalah yang timbul setelah masa izin penyiaran sejumlah lembaga penyiaran yang habis, belum terbentuknya kesadaran bermedia sehat di kalangan masyarakat serta belum adanya aturan terkait penyiaran melalui streaming.
“Kami ada delapan pertanyaan yang sudah kami siapakan terkait daftar masalah yang kami sebutkan tadi. Kami berharap jawaban dari KPI Pusat dapat memberi masukan dan gambaran mengenai hal-hal yang kami sampaikan tadi,” kata Yoeke.
Sementara itu, KPI Pusat melalui Komisioner Agung Suprio menjawab beberapa hal yang ditanyakan seperti kuota konten lokal 10% untuk televisi dan 60% untuk radio. Menurutnya, apa yang dikeluhkan DPRD sangat beralasan karena kebutuhan konten 10% bagi daerah sangatlah ditunggu. Selain soal kuota, hal lain yang tak selaras harapan adalah jam tayang untuk konten lokal. Jam tayangan konten lokal cenderung ditaruh pada jam-jam tengah malam mendekati subuh. Padahal, keinginan masyarakat daerah menyaksikan siaran lokal pada saat primetime.
Komisioner KPI Pusat lainnya, Ubaidillah mengatakan perihal fungsi KPID dan penganggarannya bisa mencontoh beberapa KPID seperti DKI Jakarta. Namun demikian, persoalan ini akan dibahas secara detail pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia di Bengkulu, akhir Maret nanti. “Kita akan menghadirkan Mendagri untuk membahas hal ini dan mencarikan jalan keluarnya. Tapi, kita juga akan mengajak Kementerian Kominfo untuk ikut,” katanya.
Mayong Suryo Laksono menambahkan, KPID merupakan muara dari semua proses perizinan dimulai. Jadi, keberadaan KPID sangatlah sentral dalam rangkaian proses penyelenggaraan penyiaran. “Kami akan mengajak instansi terkait membicarakan hal ini. Kita akan bahas ini dalam Rakornas nanti,” katanya. ***
Bandung - Konferensi Internasional dan Pertemuan Tahunan ke-5 OIC Broadcasting Regulation Authorities Forum (IBRAF) selesai digelar. Pertemuan tersebut menghasilkan deklarasi Bandung tentang Peran Media Dalam Mempromosikan Toleransi dan Memerangi Terorisme dan Islamophobia.
Menurut President IBRAF yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, isu media yang paling muncul di dunia saat ini yakni islamophobia dan terorisme. Isu tersebut, lanjut Yuliandre, seolah mendekatkan keadaan yang ekstrimis dan keadaan yang baik itu adalah Islam.
"Media-media ini bertanggung jawab memberikan sebuah isu atau isi dari sebuah berita. Harapan dari forum ini itu adalah bagaimana isu-isu ini bisa objektif bisa disampaikan dengan baik, tidak diframing," ujarnya usai konferensi yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2017).
Di beberapa media menurut Yuliandre menampilkan isu radikalisme yang sangat tinggi. Konvergensi media sudah terjadi namun literasi publik tidak dilakukan dengan baik. "Tentu ini menjadi PR bagi masing-masing negara dan kita berharap forum ini menghasilkan regulasi disebut dengan modern regulation," terangnya.
Dalam forum tersebut juga melahirkan sebuah Deklarasi Bandung tentang Peran Media Dalam Mempromosikan Toleransi dan Memerangi Terorisme dan Islamophobia.
Berikut isi deklarasi tersebut:
Para anggota OKI Broadcasting Badan Pengawas Forum;
Memperingati Piagam Organisasi Kerjasama Islam dan tujuannya untuk memperkuat kerjasama dan pemahaman umum di antara negara anggota tetap menghormati kedaulatan, integritas teritorial, stabilitas dan keamanan dan non-campur tangan dalam urusan internal mereka nasional;
Mengingat Konvensi OKI tentang Memerangi Terorisme Internasional (1999) dan semua dokumen yang diadopsi pada Sidang ke-11 Konferensi Islam Menteri Informasi (ICIM) pada 21 Desember 2016 di Jeddah, khususnya Media Strategi Melawan Islamofobia dan Mekanisme Implementasinya;
Mengingat dalam hal ini prinsip-prinsip "Kode Etik untuk Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam tentang Pemberantasan Terorisme Internasional";
Sadar akan keragaman budaya, kepercayaan dan tradisi di antara negara-negara kami dan menggarisbawahi kebutuhan untuk meningkatkan dialog asli dan budaya perdamaian, baik di tingkat nasional dan internasional, dan menghormati situs suci dan simbol-simbol agama;
Berkomitmen untuk mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, pemerintahan yang baik, penegakan hukum, demokrasi dan akuntabilitas sesuai dengan sistem konstitusional dan hukum masing-masing anggota kami;
Sadar akan meningkatkan tingkat kekerasan, teror dan ekstremisme, kebencian, rasisme, xenophobia dan Islamophobia di seluruh dunia;
Percaya bahwa hidup adalah karunia ilahi dan bestowment untuk setiap individu dan memiliki prioritas dan sedang menuju semua hak asasi manusia; seperti dikutip dalam Alquran (05:32), "Jika seseorang membunuh seseorang, itu akan seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya: dan barangsiapa yang memelihara kehidupan, itu akan menjadi seperti jika ia menyelamatkan nyawa seluruh orang di bumi "
Memperhatikan fakta bahwa terorisme merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan, serta hambatan bagi fungsi bebas dari lembaga dan pembangunan sosial-ekonomi;
Berkeinginan untuk menjamin dan meningkatkan hak untuk kebebasan berekspresi dan informasi dalam kaitannya dengan liputan media dari tindakan teroris dan ancaman dengan memastikan latihan yang bertanggung jawab dari media terutama dengan mempromosikan adopsi praktik yang baik melalui kode etik;
Menyoroti peran penting media dalam memerangi Islamophobia dengan menghadirkan citra Islam yang sebenarnya dan menekankan bahwa Islam adalah agama damai, persaudaraan dan toleransi;
Mengingatkan bahwa pesan, suara dan gambar dilakukan melalui laporan media pada tindakan teroris dan ancaman yang mungkin tidak sengaja berfungsi untuk tujuan terorisme sementara memiliki efek buruk pada psikologi orang melalui reaksi emosional seperti takut, marah, sedih dan putus asa;
Memperhatikan bahwa media pelayanan publik adalah alat yang paling efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik dan sumber informasi yang akurat dan benar;
Mengingat bahwa media sosial adalah inter-alia semakin menjadi lingkungan komunikasi untuk sirkulasi informasi mengenai tindakan teroris karena sifatnya info-menyebarkan luas dan pesat;
Menggarisbawahi pentingnya kerjasama dengan organisasi internasional lainnya dalam rangka memerangi terorisme dan Islamophobia;
Percaya bahwa perang melawan terorisme adalah tanggung jawab Negara dengan mengadopsi strategi yang komprehensif dengan mempertimbangkan bahwa tindakan membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan media harus sesuai dengan dokumen internasional tentang hak asasi manusia, terutama Pasal 19 Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan ketat mematuhi prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas dan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum. Red dari detik.com
1. Bahwa Program Siaran “ Seleberita Expouse” yang ditayang oleh stasiun televisi Trans 7 pada tanggal 26 Oktober 2022 Pukul 17:15 18:00 WIB menampilkan muatan video yang berisi tentang keadaan salah satu selebriti yang jatuh sakit lalu program menayangkan muatan video lain dari salah satu program televisi reality show yang memuat berita ucapan untuk sang selebriti yang sedang sakit “ Udah kecil kok masih diet “. Namun program ini menampilkan orang yang mengatakan tersebut diedit (menambahkan grafis) untuk bahan lelucon karena yang bersangkutan memiliki badan yang besar.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 Ayat (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku,
budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 Ayat (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkandampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 7 yang berbunyi, Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Pasal 15 Ayat 1 Huruf c, orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU Pasal 15 Ayat (2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
Pojok Apresiasi
vidi hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN