Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan lawatan ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 27 Februari 2017. Lawatan ini untuk berkonsultasi dengan KPI Pusat terkait persoalan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan penyiaran di daerah. Delegasi DPRD Provinsi DIY dipimpin langsung Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksano dan Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang.

Di awal pertemuan, Ketua DPRD DIY Yoeke menyampaikan inventarisasi permasalahan penyiaran di daerahnya antara lain mengenai penyelenggaraan dan fungsi KPID terkait keluarnya surat dari Mendagri tertanggal 30 Desember 2016, belum terpenuhinya kuota siaran lokal sebesar 10% untuk televisi dan 60% untuk radio, banyaknya lembaga penyiaran komunitas yang bersiaran tanpa izin, masalah yang timbul setelah masa izin penyiaran sejumlah lembaga penyiaran yang habis, belum terbentuknya kesadaran bermedia sehat di kalangan masyarakat serta belum adanya aturan terkait penyiaran melalui streaming.

“Kami ada delapan pertanyaan yang sudah kami siapakan terkait daftar masalah yang kami sebutkan tadi. Kami berharap jawaban dari KPI Pusat dapat memberi masukan dan gambaran mengenai hal-hal yang kami sampaikan tadi,” kata Yoeke.

Sementara itu, KPI Pusat melalui Komisioner Agung Suprio menjawab beberapa hal yang ditanyakan seperti kuota konten lokal 10% untuk televisi dan 60% untuk radio. Menurutnya, apa yang dikeluhkan DPRD sangat beralasan karena kebutuhan konten 10% bagi daerah sangatlah ditunggu. Selain soal kuota, hal lain yang tak selaras harapan adalah jam tayang untuk konten lokal. Jam tayangan konten lokal cenderung ditaruh pada jam-jam tengah malam mendekati subuh. Padahal, keinginan masyarakat daerah menyaksikan siaran lokal pada saat primetime.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Ubaidillah mengatakan perihal fungsi KPID dan penganggarannya bisa mencontoh beberapa KPID seperti DKI Jakarta. Namun demikian, persoalan ini akan dibahas secara detail pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia di Bengkulu, akhir Maret nanti. “Kita akan menghadirkan Mendagri untuk membahas hal ini dan mencarikan jalan keluarnya. Tapi, kita juga akan mengajak Kementerian Kominfo untuk ikut,” katanya.

Mayong Suryo Laksono menambahkan, KPID merupakan muara dari semua proses perizinan dimulai. Jadi, keberadaan KPID sangatlah sentral dalam rangkaian proses penyelenggaraan penyiaran. “Kami akan mengajak instansi terkait membicarakan hal ini. Kita akan bahas ini dalam Rakornas nanti,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.