Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan untuk Lembaga Penyiaran (LP) Jawa Pos Multimedia TV atau JPM TV, Senin (15/06/2026). Pembinaan ini terkait kepatuhan JPM TV terhadap regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Agenda ini dilatarbelakangi temuan atas Program Siaran “Inovator” yang tayang pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan klasifikasi R-BO (Remaja - Bimbingan Orang Tua) menampilkan model perempuan yang dapat menjurus pada tampilan vulgar.

“Kami juga menanyakan bagaimana dinamika penyiaran Jawa Pos TV, apakah betul sudah tidak bersiaran di terrestrial,” tanya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, pada kesempatan yang sama.

Selain itu, KPI juga menyinggung pemberitaan dalam program “Bebeja” di JPM TV yang berkaitan dengan kasus asusila, terutama mengenai pentingnya penyamaran identitas korban dan pihak-pihak yang harus dilindungi sesuai ketentuan P3SPS.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi JPM TV, Sofyan Hendra, menyampaikan permohonan maaf. Pihaknya mengakui bahwa sebelum ditayangkan, terjadi perdebatan internal terkait tayangan yang dimaksud. Maka dari itu, mewakili lembaganya, Sofyan juga menegaskan bahwa masukan dari KPI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat proses penyuntingan dan pengawasan internal sebelum tayangan disiarkan.

Terkait informasi mengenai JPM TV yang disebut tidak lagi bersiaran, Sofyan menyatakan hal tersebut merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penataan ulang merek dan jaringan penyiaran, khususnya di wilayah Jawa Timur, guna menghindari kebingungan publik akibat penggunaan beberapa merek yang berada dalam satu ekosistem media. 

“Jawa Pos TV (JPM TV) tetap berfungsi sebagai induk jaringan penyiaran seperti biasa,” ujarnya.

Menguatkan pernyataan rekannya, Anggota KPI Pusat Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhamad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap P3SPS, terutama terkait norma kesopanan dan kesusilaan. Pun demikian, dia mengapresiasi penjelasan yang diberikan sekaligus mengingatkan pentingnya pembaruan data perizinan dan wilayah layanan penyiaran agar selaras dengan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menutup pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah kembali mengingatkan JPM TV agar lebih berhati-hati dalam menayangkan visual yang melibatkan model manusia, terutama pada jam tayang yang berpotensi diakses oleh anak-anak. KPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator dan lembaga penyiaran dalam mewujudkan penyiaran yang bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Pengurus KPID Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2026-2029 melakukan kunjungan kerja pertama ke Kantor KPI Pusat, Senin (15/6/2026). Ketua KPID Kalteng, Sesa Mareki menyampaikan, kunjungan ini dalam upaya mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPI Pusat.

“Kami ingin bersilaturahmi untuk kolaborasi dan mencetuskan ide-ide yang baru terkait konten-konten siaran. Kami juga ingin menimba ilmu dari KPI Pusat agar KPID dapat menjadi lembaga yang efektif dan tidak keluar dari regulasi serta sesuai ekspektasi,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan jajaran Komisioner KPI Pusat lain yang menerima secara langsung kunjungan tersebut. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menanggapi penyampaikan tersebut menyarankan KPID Kalteng untuk banyak menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi terutama dalam pengembangan program kegiatan KPID agar lebih efektif dan sesuai ekspektasi. 

“Kolaborasi dengan KPID-KPID lain juga diperlukan untuk melihat dan mempelajari bagaimana program-program kegiatannya,” ujar Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan fokus utama dalam pengawasan KPID adalah isi siaran lembaga penyiaran. Menurutnya, hingga saat ini, landasan utama regulasi yang dipergunakan masih Undang-Undang (UU) Penyiaran tahun 2002. 

Ia juga mengusulkan KPID Kalteng menjadi jembatan komunikasi dan sosialisasi melalui kegiatan literasi yang terarah. Hal ini dalam upaya menjaga keberadaan lembaga penyiaran di Kalteng agar tetap eksis dan berkembang. “Jika lembaga penyiaran lokalnya mati, maka keberadaan KPID juga tidak relevan,” katanya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, berharap KPID Kalteng dapat mengembalikan tatanan penyiaran lokal di tengah makin banyaknya lembaga penyiaran yang mengembalikan izin siarannya ke negara. “Bangun kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bangun lembaga penyiaran lokal.  Buat kegiatan literasi penyiaran yang mengajak masyarakat untuk kembali tonton TV dan dengarkan radio,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa. Menurutnya, keterlibatan pemda sangat dibutuhkan untuk membantu kerja dan sosialisasi KPID dalam upaya mengembangkan lembaga penyiaran lokal di Kalimantan Tengah. “Harus juga dibuat program-program kegiatan yang memang sejalan dengan harapan tersebut,” paparnya.

Dalam kunjungan ini, Selain Ketua KPID Kalteng, turut mendampingi Wakil Ketua KPID Eni Artini, Komisioner KPID (Koordinator bidang PKSP) Akhmad Rusdiyan Noor, Komisioner KPID (Koordinartor bidang Kelembagaan) Novianto Eko, dan Komisioner KPID (Koordinator Pengawasan Isi Siaran) Bachtiar Ali. ***/Foto: Agung R

 

 

Bandung -- Dampak informasi kekerasaan yang disebarkan secara massif melalui media terhadap masyarakat sangatlah mengkhawatirkan. Salah satunya adalah kekerasan tersebut akan dianggap sebagai hal yang lumrah. 

“Hari ini kita ngomongin dampak dari informasi kekerasan yang disebarkan melalui media. Semakin banyak siaran kekerasan, bullying, (tayangan yang menampilkan) adegan berdarah, caci maki, dan sebagainya, menimbulkan efek media yang mana bisa mempengaruhi kita sehingga menganggapnya sebagai perilaku biasa,” kata Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti, saat menjadi narasumber kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) bertajuk “Gerakan Penyiaran Anti Kekerasan: Dari Siaran Menjadi Kesadaran” di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/06/2026) kemarin.

Sementara itu, pemerhati penyiaran Ahmad Riyadi Sadrin Leky menyoroti perlunya penguatan regulasi dan peningkatan partisipasi publik dalam mengawal kualitas informasi yang beredar. Menurutnya, normalisasi kekerasan dalam berbagai bentuk tayangan dapat berdampak pada penurunan empati dan meningkatnya perilaku agresif apabila tidak diimbangi dengan literasi yang memadai. 

Ia juga menegaskan pentingnya adaptasi kebijakan penyiaran terhadap perkembangan media digital yang semakin dominan di masyarakat. 

Dewan Pembina PW Fatayat NU Jawa Barat yang juga merupakan pemerhati perempuan dan anak, Hirni Kifa Hazefa, mengapresiasi upaya KPI Pusat yang melibatkan generasi muda sebagai sasaran literasi. Menurutnya, penguatan kolaborasi antara regulator, organisasi masyarakat, komunitas, dan institusi pendidikan menjadi kunci dalam membangun gerakan literasi yang lebih luas dan berkelanjutan. 

Di tempat yang sama, menanggapi apa pokok bahasan diskusi, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Lukman Munawar Fauzi memaparkan upaya yang sudah dilakukan lembaganya dalam menghadapi beragam tantangan dan dinamika saat ini.  

Pertama, KPID Jabar telah melakukan penguatan kolaborasi dengan pendekatan makro yang menyasar masyarakat luas, mikro yang difokuskan pada kelompok dan komunitas, serta meso yaitu pada lingkungan keluarga dan individu. Kedua, penguatan program berbasis data dan penelitian melalui kerja sama dengan berbagai tingkatan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. 

“Ketiga, memberikan perhatian lebih pada fenomena yang terjadi di masyarakat, terutama yang melibatkan kelompok rentan,” jelasnya. 

Saat sesi diskusi dengan peserta, para narasumber menekankan kembali bahwa literasi media saat ini tidak hanya sebatas kemampuan membaca dan memahami informasi, tetapi juga kemampuan untuk menganalisis, memverifikasi, serta menyaring konten yang beredar di berbagai platform. Peserta diajak memahami dampak paparan konten kekerasan terhadap perilaku masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang dapat memengaruhi pembentukan karakter, sensitivitas sosial, dan pola penyelesaian konflik. 

“Kami di KPI memastikan bahwa TV dan radio adalah salah satu rujukan atau referensi utama, yang mana di dalamnya tidak ada hoaks,” pungkas Mimah Susanti menutup paparannya.

KPI Pusat berharap kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dan organisasi kepemudaan ini diharapkan dapat melahirkan agen-agen literasi media yang mampu menyebarkan pemahaman mengenai pentingnya memilih informasi yang berkualitas, sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, beretika, dan bebas dari kekerasan. 

Dalam hal ini, KPI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi media dan mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan karakter bangsa. **/Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan klarifikasi atas ramainya kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitoring KPI terhadap konten siaran televisi nasional, setidaknya terdapat 9 televisi yang telah memberitakan demonstrasi tersebut, yaitu BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans 7, Kompas TV, Garuda TV, dan TV One.

“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Tulus menegaskan bahwa tudingan kooptasi media massa oleh pemerintah agar tidak meliput demonstrasi tidak berdasar.

“Regulator seperti KPI dan pemerintah khususnya Kementerian Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.

Sebagai regulator penyiaran, KPI Pusat senantiasa menghormati prinsip kebebasan pers dan berkomitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran untuk terus menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

KPI akan terus melakukan pemantauan secara rutin terhadap isi siaran televisi dan radio guna memastikan pemenuhan standar penyiaran yang beretika dan berkualitas. *

 

 

Bandung -- Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang benar, bermanfaat, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. 

Hal ini disampaikannya dalam sambutan kunci di kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) bertajuk “Gerakan Penyiaran Anti Kekerasan: Dari Siaran Menjadi Kesadaran” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/06/2026).

Terkait hal itu, ia mengapresiasi berbagai upaya KPI Pusat dalam mengedukasi masyarakat mengenai literasi media. Pasalnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah pola produksi dan konsumsi informasi di masyarakat. 

Oleh menyatakan, situasi ini akan direspon pihaknya dengan penguatan ekosistem informasi melalui regulasi dan kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman. “Terakhir, bagaimana saluran informasi betul menyukseskan apa yang menjadi sebuah rencana Asta Cita presiden, gubernur, bupati, dan kepala desa. Paling pokok dari Komisi I DPR RI, bagaimana kanal informasi mampu mempercepat perwujudan nilai Pancasila,” tutur Oleh Soleh. 

Sebelumnya, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, mengawali dengan penegasan bahwa di tengah perkembangan media digital, televisi dan radio tetap memiliki peran strategis sebagai media informasi yang terverifikasi dan diawasi. 

“Dalam Undang-undang tentang Penyiaran, disebutkan asas, tujuan, dan fungsi, bahwa arah penyiaran sama dengan tujuan negara, yaitu mencerdaskan masyarakat, membentuk masyarakat yang bermartabat, berbudaya, serta berintegritas, melalui informasi yang akurat dari TV dan radio, yang bisa menjadi media pendidkan dan kontrol sosial,” ujarnya.

Lebih jauh I Made Sunarsa menjelaskan bahwa penyiaran memiliki fungsi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang bermartabat, serta menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, KPI terus berupaya meningkatkan partisipasi publik dan memperkuat literasi media agar masyarakat semakin kritis dalam memilih dan mengonsumsi informasi. 

Sementera itu, Komisioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, menyatakan kegiatan GLSP menjadi ruang kolaborasi antara regulator, legislatif, akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. “Gerakan ini dalam upaya membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya penyiaran yang sehat, edukatif, dan bebas dari konten kekerasan,” tandas PIC kegiatan GLSP ini. */Anggitaa Rend/Foto: Agung R

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot