Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.

Pada saat pembukaan kelas Angkatan ke VII tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan kepada peserta maksud dari dibukanya sekolah P3SPS oleh KPI. Karenanya Dia berharap ilmu yang diperoleh dari sekolah P3SPS dapat diterapkan para peserta di lembaga penyiara tempat mereka bekerja.

Menurut Judha, orang-orang yang bekerja di lembaga penyiaran merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tempat mereka bekerja merupakan ranah publik dengan ketersediaan yang terbatas.

Selain itu, aspek lain yang sangat penting adalah tayangan yang disampaikan ke masyarakat memiliki dampak terhadap mereka. Dampak tersebut bisa berupa hal yang baik dan sebaliknya. Jika dampak itu sesuatu yang baik, ini sesuai dengan tujuan dari penyiaran kita. Namun apabila dampak yang terjadi adalah hal yang buruk, ini akan mengkhawatirkan terhadap perubahan etika, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat kita.

“Kita mesti menyadari hal itu. Kita semua  ini ikut bertanggungjawab dalam membangun bangsa ini. Mudah-mudahan setelah sekolah ini, peserta sekolah mampu mengaplikasikan dengan niat baik untuk memperbaiki dan memajukan bangsa ini. Berikanlah yang terbaik untuk itu,” kata Judha.

Dalam kesempatan itu, Judha juga berharap dalam setiap program acara disisipkan nilai-nilai edukasi yang bisa diserap publik. Selain itu, setiap acara hiburan jangan hanya menyajikan sesuatu yang menghibur saja tapi juga dapat menyehatkan, menyehatkan dalam arti yang sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku.

Di hari pertama sekolah P3SPS Angkatan ke VII ini, para peserta juga mendapatkan paparan materi dari lembaga survey Nielsen. Selanjutnya, para peserta akan mendapatkan pendalaman materi mengenai kekerasaan, jurnalistik, anak dan pornografi. ***

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan anugerah kepada sejumlah lembaga penyiaran di wilayahnya yang dinilai memiliki kepedulian mengedukasi masyarakat melalui program-program siarannya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan anugerah pada malam puncak anugerah "KPID NTB Award" 2015, yang digelar pada Selasa malam (8/12). Hadir pada acara itu Wakil Gubernur NTB H Mohammad Amin.

"Pemberian anugerah ini merupakan wujud komitmen kami untuk membangkitkan gairah kreativitas insan penyiaran di daerah, memproduksi dan menyiarkan program siaran terbaik dalam ikut serta membangun daerah melalui penyiaran," kata Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

Sukri menyebutkan, jumlah karya yang diterima panitia "KPID NTB Award" 2015, sebanyak 150 karya, meliputi 65 karya televisi dan 85 karya radio.

Setelah melalui serangkaian seleksi penjurian, maka terjaring 50 nominasi yang bersaing ketat memperebutkan 11 juara untuk 10 kategori, meliputi program berita radio dan televisi (TV), program talkshow radio dan tv, program hiburan radio dan tv.

Selain itu, penyiar hiburan radio, pemandu talkshow tv, program iklan layanan masyarakat radio, progam feature tv bidang pariwisatas dan budaya serta kategori penghargaan khusus tv swasta sistem stasiun jaringan peduli daerah NTB.

"Khusus kategori penghargaan khusus tv swasta stasiun jaringan peduli daerah NTB diberikan kepada stasiun tv Trans7," katanya.

Menurut dia, lembaga penyiaran yang mendapat anugerah telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh dewan juri yang diketuai Mustakim Biawan, budayawan senior NTB, dan anggota dewan juri lainnya, yakni Dr Kadri, Dr Salman Faris, dari kalangan akademisi, Drs H Hadjar AS, salah seorang senior praktisi radio, dan Kepala Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA Biro NTB, Masnun.

"Seluruh lembaga penyiaran yang mendapat anugerah merupakan murni hasil penilaian dewan juri yang berasal dari kalangan independen, kami dari KPID tidak bisa mengintervensi," ucap Sukri.

Dia mengatakan, anugerah "KPID NTB Award" 2015, merupakan yang ketiga kali dilaksanakan oleh KPID NTB.

Kegiatan tersebut juga salah satu rangkaian memperingati hari ulang tahun ke-57 NTB dengan mengambil tema yang terbaik untuk NTB.

Menurut Sukri, ada catatan menarik dalam penyelenggaran "KPID NTB Award" 2015, yakni karya insan penyiaran tv lokal menunjukkan peningkatan dari sisi teknik produksi yang kualitasnya makin membanggakan.

Demikian juga makin beragamnya program feature tematik terkait pariwisata dan budaya daerah.

Sayangnya, kreativitas insan penyiaran kita dalam memproduksi karya tv tidak dibarengi dengan kepatuhan menjalankan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

"Akibatnya, ada dua kategori yang tidak memiliki juara, yakni program hiburan tv dan feature tv," kata Sukri. (*)

Sumber: Antara

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada perusahaan pengiklan untuk mempertimbangkan ulang untuk memasang iklan di program-program siaran televisi yang tidak berkualitas. Karena hal tersebut sama saja dengan memberikan kelanggengan bagi program-program tersebut tampil di layar kaca. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, saat ekspose hasil survey indeks kualitas program siaran televise yang dilakukan oleh KPI Pusat, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (Sembilan) kota besar di Indonesia, (30/11).

Judha menyatakan, dengan adanya hasil survey indeks kualitas program siaran televisi ini, seharusnya para pengiklan berpikir ulang jika mengiklan pada program-program yang dianggap masyarakat tidak berkualitas. “Jika tetap beriklan disitu, masyarakat dapat mengambil kesimpulan bahwa produk-produk yang diiklankan tidak peduli terhadap pembangunan kualitas masyarakat yang mendapat pengaruh besar dari televisi,” ujar Judha.

Senada dengan Judha, komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho menyampaikan salah satu landasan yang mendasari diadakannya survey oleh KPI. “Kita harus mengetahui, seberapa besar peran televisi dalam pembangunan peradaban kebangsaan,’ ujarnya. Untuk itu, KPI mengukur program siaran televisi dalam survey ini dengan indikator seperti yang dituliskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan demikian, diperoleh gambaran seberapa besar kontribusi lembaga penyiaran pada peradaban bangsa ini, serta kesesuaian program siaran televisi dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.

Dalam ekspose hasil survey ke-empat ini, diperoleh nilai indeks yang mengalami penurunan dibandingkan survey ke-tiga. Selain itu, tiga kategori program yakni sinetron, infotainment, dan variety show masih mendapatkan nilai indeks paling rendah. Sedangkan indeks tertinggi diperoleh program religi dan wisata/ budaya. Atas hasil yang diperoleh ini, Bekti berharap agar lembaga penyiaran melakukan perbaikan kualitas programnya. Mengingat tiga program ini mendapatkan durasi yang cukup banyak dalam waktu satu hari siaran di televisi. Dirinya mengingatkan bahwa sejatinya frekwensi yang digunakan lembaga penyiaran dalam menayangkan program-program siarannya, diutamakan untuk proses mengedukasi masyarakat. “Bagaimanapun juga, frekwensi untuk edukasi adalah keharusan!” pungkas Bekti.

Jakarta - Momen penganugerahan program-program siaran berkualitas di lembaga penyiaran, kembali diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam acara Anugerah KPI 2015. ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat.

Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-sembilan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Drama, Program Animasi, Program Infotainment, Program Feature, Program Iklan Layanan Masyarakat di Radio, Program Iklan Layanan Masyarakat di Televisi, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan.

Adapun pemenang Anugerah KPI 2015 adalah:

Kategori Program Anak :

Bocah Petualangan: Episode Persahabatan Lintas Budaya (Trans 7)

Kategori Program Animasi :
Keluarga Somat: Episode Air Sumber Kehidupan (Indosiar)

Kategori Program Drama:
Single & Hopefully Happy: Episode Putus (Kompas TV)

Kategori Program Infotainment:
Entertainment News : (Episode News Siang NET TV)


Kategori Program Talkshow:
Kick Andy: Episode Keberhasilan Membebaskan Kemiskinan (Metro TV)

Kategori Program Radio Feature Budaya :
Indonesia Bagus: Episode Kisah Kebanggaan dari Kampung Tarak Fak Fak, Papua (NET TV)

Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
ILM Nasionalisme: Episode Apapun Gaya Kota Hati Tetap Indonesia (TVRI)

Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio :
Naik Kendaraan Umum Aja (Prambors)

Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan :
Lentera Indonesia: Episode Bersama Rakyat Indonesia Kuat (Net TV)

Kategori Program Radio Peduli Perbatasan :
Siaran Bela Negara (RRI Produksi SKOUW , Jayapura)

Kategori Presenter Wanita Favorit
Sarah Sechan (Net TV)

Kategori Presenter Pria Favorit
Karni Ilyas (TV One)

Lifetime Achievement Award
Maria Oentoe

Dalam Anugerah KPI 2015 ini, hadir pula Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Jusuf Kalla, didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam pidato penutup, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa semua muatan penyiaran harus memenuhi segala kriteria. “Penyiaran harus tentu menyenangkan, namun juga harus berbobot dan bermanfaat bagi kita semua,” ujar Wapres. Dirinya juga mengatakan setiap sepuluh tahun KPI akan mengevaluasi perusahaan penyiaran televisi atau radio mana saja yang banyak melanggar sehingga penyiarannya dapat dihentikan. "Apabila stasiun televisi atau radio yang tidak memanfaatkan frekuensi dengan baik maka setiap sepuluh tahun akan dimintai siapa yang melanggar banyak ketentuan itu dan pemerintah melalui KPI menilai dapat menghentikan siaran itu," tegas Jusuf Kalla. Lebih jauh Wapres meminta kepada seluruh pemangku kepentingan media penyiaran di Indonesia untuk memberikan acara hiburan yang mendidik dan memberikan kedamaian pada masa saat ini.


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani memorandum of understanding atau MoU terkait pengawasan siaran, promosi dan iklan obat-obatan serta makanan di lembaga penyiaran. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Kepala BPOM Roy A. Sparringa disela-sela acara Gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Balai Kartini, kawasan Kuningan Jakarta, Senin, 30 November 2015.

Kepala Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplement BPOM sekaligus PIC acara ini Sampurno dalam laporannya di awal acara mengatakan BPOM berupaya melindungi masyarakat dari hal buruk akibat penggunaan obat tradisional berbahaya. Kerjasama dengan stakeholder serta instansi terkait seperti KPI dinilai sangat penting untuk memberantas peredaran obat tradisional berbahan baku kimia obat.

“Kami mencatat ada peningkatan peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat pada tahun ini. Hal ini harus ditekan supaya tidak semakin tinggi. Upaya-upaya sosialisasi terus kami lakukan supaya masyarakat tahu , berhati-hati dan lebih sadar terhadap peredaran obat-obat tradisional berbahan baku kimia obat tersebut,” kata Sampurno di depan ratusan tamu undangan yang hadir dari berbagai elemen dan daerah.

Kepala BPOM dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan usaha produksi obat tradisional di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi tersebut selaras dengan pertumbuhan produksi obat tradisional berbahan baku kimia obat. Menurut Roy, hingga November 2015 pertumbuhannya mencapai 2,11 %.

Roy pun menyatakan BPOM terus berupaya mempersempit ruang gerak usaha produksi obat tradisonal berbahan baku kimia obat bekerjasama dengan Kepolisian melalui penguatan intelijen. “Pengusaha-pengusaha obat tersebut bergerak sangat cepat dan berpindah-pindah untuk menghindari operasi kami,” katanya.

Terkait MoU dengan KPI, Roy mengatakan pengawasan siaran dan iklan obat tradisional di lembaga penyiaran sangat penting dan itu menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia. Pasalnya, cukup banyak iklan atau promo tentang obat-obatan tradisional yang menyesatkan di lembaga penyiaran. “Kami berharap kerjasama ini nantinya berlaku surut ke daerah dan pokja-pokka di daerah akan bekerja demi melindungi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, BPOM mengungkapkan hasil operasi terhadap obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai mencapai Rp. 27,6 milyar. Mereka juga menemukan ada 54 merk obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya dan 47 diantaranya illegal.

Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan kerjasama ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari siaran atau iklan mengenai obat tradisionalyang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, MoU  ini tidak hanya meliputi pengawasan siaran promosi dan iklan obat tetapi juga produk makanan termasuk siaran promosi atau iklan rokok.

“MoU ini untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar dalam isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sekaligus soal keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya,” katanya.

Usai penandatanganan MoU antara KPI dan Badan POM, dilakukan juga penandatanganan komitmen pelaku usaha dan pemerintah dalam penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Adapun wakil pemerintah yang menandatangani komitmen tersebut antara lain Badan POM, Dirjen APK Kominfo, KPI, Pemerintah Daerah Cilacap, Pemerintah Daerah Banyuwangi, Pemerintah Daerah Sukoharjo. Sedangkan pelaku usaha diwakili Ketua KOJAI Sukaharjo, Direktur PT Putri Sakti, Pimpinan CV Al Ghuroba, Ketua Paguyuban Jamu Banyuwangi dan Wakil Ketua KPJA Anekasari Cilacap.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.