- Detail
- Dilihat: 52051
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada Burhanuddin Jusuf Habibie sebagai Tokoh Inspirasi Nasional. Pemberian penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 tanggal 1 April yang puncak acaranya dilangsungkan di Bali.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, didampingi Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, menyerahkan secara langsung plakat penghargaan kepada B.J Habibie dikediaman beliau dibilangan Kuningan Jakarta, Senin Sore, 25 Maret 2013.
Sedianya penghargaan tersebut akan diberikan kepada mantan Presiden RI ke 3 pada saat malam Harsiarnas 2013 di Hotel Ayodya Palace, Nusa Dua, Bali, Senin, 1 April 2013. Atas pertimbangan kesehatan beliau dan waktu, KPI memutuskan memberikan langsung plakat penghargaan tersebut di Jakarta.
Dalam ramah tamah di ruang perpustakaan pribadinya, B.J Habibie menyempatkan diri berdiskusi dengan rombongan mengenai penyiaran di tanah air. Menurut beliau, baik dan buruk peradaban suatu bangsa dipengaruhi baik dan buruknya kualitas isi siaran atau informasi yang disampaikan pada masyarakat khususnya generasi penerus bangsa ini. Dirinya berharap dunia penyiaran di tanah air bisa lebih baik lagi dari semua aspek sehingga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
"Saya juga mengucapkan hari penyiaran nasional ke 80," katanya. Red
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pendaftaran seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk Zona I yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Zona XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.
Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.

