- Detail
- Dilihat: 7970
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan acara bertemakan ramadhan di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran ini tidak seharusnya ada di tengah harapan publik mendapatkan tontonan acara-acara ramadhan yang bermartabat dan ramah.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan program yang ditemukan memiliki potensi tinggi pelanggaran paling banyak terdapat di acara variety show komedi. Padahal, menurut Idy pihaknya sudah lama mengingatkan akan resiko terjadinya pelanggaran dalam acara seperti ini.
“Kami sudah melakukan berbagai cara agar terciptanya siaran ramadhan bermartabat dan ramah. Sudah sejak empat bulan lalu kami mengumpulkan semua pihak untuk bahas persiapan proses di hulu penyusunan program ramadhan mana yang tidak boleh dan boleh ditayangkan dalam siarann ramadhan,” jelas Idy di depan peserta dan wartawan yang hadir dalam acara evaluasi 15 hari tayangan ramadhan di kantor MUI Pusat, Kamis, 23 Juni 2016.
Memang hanya beberapa stasiun televisi saja yang masih menyiarkan program acara ramadhan dengan konsep variety show komedi. Stasiun televisi lainnya sudah banyak yang beranjak dengan program-program yang lebih bagus seperti ceramah talkhow, audisi, hingga feature bertemakan ramadhan. “Penemuan pelanggaran dalam acara variety show komedi ramadhan ini selaras dengan temuan MUI,” kata Idy.
Meskipun begitu, lanjut Idy, dari pengaduan yang masuk ke KPI Pusat pada ramadhan tahun ini mengalami penurunan ketimbang pengaduan masyrakat pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agtha Lily menyampaikan, KPI Pusat sudah melayangkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran perihal apa yang tidak boleh disiarkan dalam program acara bernapaskan ramadhan. Adapun hal-hal yang tidak boleh tersebut yakni:
1. Candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain;
2. Menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang;
3. Materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
4. Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
5. Menyisipkan iklan niaga pada saat adzan;
6. Adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita;
7. Pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; serta
8. Muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Lily juga menyebutkan program-program yang mendapatkan peringatan dan teguran KPI pada bulan ramadhan ini. Ada tiga program bertemakan ramadhan yang mendapatkan peringatan KPI Pusat yakni “Pesbukers Ramadhan” ANTV, “Mejelis Sakinah” I-News TV, dan “OVJ Sahur Lagi” Trans 7.
Kemudian, lanjut Lily, ada lima program acara yang mendapatkan teguran KPI yakni “Obsesi” Global TV, “Insert Update” Trans TV, “Insert Siang” Trans TV, “CCTV” Trans 7, dan “Apa Kabar Indonesia Malam” TV One.
Sementara, Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.
“Kita akan menyerahkan laporan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti. MUI tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sepenuhnya kita serahkan ke KPI berikut dengan argumentasi dan metodologi pemantauan yang kita gunakan,” kata Kiai Ma’ruf.
Ketua MUI Pusat berharap adanya perubahan pada program yang tidak sejalan dengan konteks bulan susi ini karena masih ada waktu untuk memperbaiki siaran di bulan Ramadhan tahun ini,” jelas Kiai Ma’ruf. ***