- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6201
Mamuju - Dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat (Sulbar). Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding).
Penandatangan MoU dilakukan antara Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa, serta ratusan peserta Bimbingan Teknis yang ada di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/8/2019) kemarin.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, menjelaskan penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan fungsinya.
"Iya, KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan bekerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio," jelas Sri Ayuningsih.
Dia menyampaikan, dalam Pasal 3 di Nota Kesepahaman tersebut dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat.
Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara lain meliputi 1). Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan; 3) Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 4) Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Balai POM. Red dari Humas KPID