- Detail
- Dilihat: 8175
Denpasar-Dari hasil pantaun langsung oleh KPID Bali diketahui dalam satu bulan ada sejumlah lembaga penyiaran swasta dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dalam program siaran muatan lokalnya 70% nya adalah mata acara yang di putar secara berulang-ulang. Diketahui pemutaran dilakukan secara berulang dalam waktu satu minggu hingga dua mingu sekali.
Tiga tahun terakhir, pemantauan program siaran muatan lokal rutin dilakukan oleh KPID Bali pada 13 stasiun televisi swasta SSJ. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah siaran muatan lokal pada televisi SSJ sudah dilakukan minimal 10% sesuai aturan bidang penyiaran. Stasiun televisi SSJ adalah stasiun televisi yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berjaringan di daerah Bali sejak tahun 2012 dimana induk jaringannya ada di Jakarta yaitu : Global TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Metro TV, RCTI, NET TV, SCTV, INDOSIAR, MNC TV, ANTV, KOMPAS Dewata dan I NEWS/BMC.
KPI secara nasional sejak tahun 2012 terus mendorong lembaga penyiaran televisi SSJ dapat memenuhi minimal 10 % kontens lokal. Untuk wilayah Bali dari hasil pemantauan menunjukan durasi siaran kontens lokal diketahui masih belum memenuhi ketentuan minimal 10% dari total jam siaran.
Data menunjukan pada triwulan pertama 2015 secara keseluruhan rata-rata tayangan kontens lokal masih dibawah 10% yaitu rata-rata 3,87 % dan pada triwulan pertama 2016 durasi kontens lokal jauh meningkat menjadi rata-rata 7,42 %.
Sementara dari hasil pantaun tiga bulan terakhir tahun 2016, bulan Juli persentase kontens lokal rata-rata 6,69%, bulan Agustus 6,95% dan bulan Oktober 7,23 %. Berdasarkan jam tayang kontens lokal tersebut ditayangkan tersebar pagi Pk. 06.00 wita hingga sore dan dini hari sekitar Pk. 02.56 Wita hingga pagi Pukul 05.55 Wita. Siaran Trisandya walau termasuk kontes lokal, namun dalam perhitungan ini tidak dimasukan karena sudah menjadi program siaran rutin.
Dari 13 stasiun SSJ yang dipantau hingga bulan September 2016 sebagian sudah ada yang mampu memenuhi kontens lokal minimal 10% yaitu pada bulan Juli ada 6 stasiun (40%), bulan Agustus 5 stasiun (33,33%) dan bulan September 5 stasiun (33,33%). Sementara dua stasiun TV yaitu; Bali TV dan TVR I BALI dalam perhitungan ini dipisahkan karena status ijin Bali TV adalah Lembaga Penyiaran Lokal dan TVRI Bali adalah Lembaga Penyiaran Publik. Kedua stasiun televisi tersebut sudah menayangkan kontens lokalnya diatas 10%.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Ni Putu Suaryani berharap, kedepan durasi kontens lokal oleh stasiun TV SSJ dapat terus ditingkatkan, mulai minimal 10%, kami juga banyak menerima aduan kontens lokal di tayangkan secara berulang-ulang dan penyangan kontens lokal pada jam malam hingga subuh, ucap Suaryani.
Pemantauan isi siaran oleh KPID Bali dilakukan untuk mengetahui sejauh mana lembaga penyiaran SSJ melakanakan aturan bidang penyiaran yaitu wajib menayangkan minimal 10 % kontens lokal. Penayangan kontens lokal juga sejalan dengan mandat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yaitu pentinganya keragaman isi dalam program siaran (diversity of contens) –dalam hal ini termasuk muatan lokal.
Staf monitoring siaran KPID Bali Putu S. Mardawa mengatakan, data siaran muatan lokal tersebut belum di bedakan berdasarkan ruang lingkup dan penggolongan program siaran seperti ketentuan dalam Peraturan KPI No. 2/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, hal itu membutuhkan kajian yang lebih komprehensif lagi, terang Mardawa.
“Kendala kami saat monitoring adalah peralatan komputer yang sering eror, sehingga peralatan monitoring butuh perawatan rutin karena menyala 24 jam untuk memantau seluruh stasiun,”imbuhnya.
Seperti diketahui Ijin Penyelenggaran Penyiaran Televisi berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. Terkait hal ini Ketua KPID Bali AA. Gede Rai Sahadewa mengatakan, dunia penyiaran sangat kompleks karena memadukan sisi kepentingan industri dan kepentingan publik, hal itu mengharuskan KPI melakukan monitoring isi siaran secara rutin. UU menyebutkan penilaian isi siaran terkait dengan aspek perizinan yaitu seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan; “Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik”. Data ini hanya gambaran umum saja, tentu sangat terbuka untuk dikaji kembali, pungkas Sahadewa .