- Detail
- Dilihat: 21521
Jakarta - Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh KPID Jabar terhadap 13 lagu bermuatan pornografi. “Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, lagu-lagu dengan lyrik bermuatan pornografi dilarang hadir di Penyiaran. Untuk itu, kami mengapresiasi langkah tegas KPID Jabar mencekal lagu bermuatan porno. Bahkan kalau bisa KPID-KPID lain juga melakukan hal serupa,” ujar Azimah.
Lebih jauh Azimah menambahkan televisi dan radio sebagai media yang menggunakan ranah publik haruslah senantiasa menjaga program siarannya agar bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat. “Menyiarkan program hiburan seperti lagu atau musik tentu boleh. Tapi hiburan yang sehat, bukan pornografi,” imbuh Azimah.
Apalagi di tengah-tengah kondisi maraknya kejahatan seksual terutama yang menimpa anak saat ini, Azimah berharap media khususnya televisi dan radio dapat lebih selektif lagi dalam menyiarkan program-programnya. “Pornografi bermasalah terutama karena menggunakan media. Kegiatan privat yang harusnya dilakukan di ruang tertutup menjadi tersebar di ranah publik akibat media. Sungguh memperihatinkan jika kini banyak anak-anak dan remaja terpapar muatan pornografi dari media. Oleh karena itu, media penyiaran diharapkan tidak menyiarkaan pornografi,” pungkas Azimah yang juga anggota Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penganganan Pornografi (GTP3) ini.
Berikut daftar lagu yang dicekal KPID Jabar
1. Paling suka 69 (Julia Perez)
2. Wanita Lubang Buaya (Mirnawati)
3. Simpanan (Zilvana)
4. Hamil Sama Setan (Ade Farlan)
5. Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ)
6. Apa Aja Boleh (Della Puspita)
7. Hamil Duluan (Tuty Wibowo)
8. Mucikari Cinta (Rimba Mustika)
9. Satu Jam Saja (Zaskia Gothic)
10. Melanggar Hukum (Moza Kirana)
11. Cowok Oplosan (Geby Go)
12. Merem Merem Melek (Ellicya)
13. Gak Zaman Punya Pacar Satu (Lolita)