Banda Aceh - Penyelenggaraan penyiaran di kawasan perbatasan antar negara memiliki nilai diplomasi yang strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Untuk itu, berbagai kendala yang dihadapi seperti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Penyiaran, keterlibatan publik, serta profesionalitas SDM, harus diatasi dengan adanya terobosan program yang tepat guna antar-stakeholder terkait. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SDM Penyiaran di Kawasan Perbatasan Antar-Negara yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Banda Aceh (14/4).

Dalam acara Bimtek tersebut, hadir sebagai pembicara Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo, Amiruddin, Danang Sangga Buwana, dan Komisioner KPI Aceh Said Firdaus. Selain itu KPI juga menghadirkan praktisi penyiaran di daerah perbatasan, Widhie Kurniawan yang merupakan perintis Studio Radio Perbatasan RI di Entikong. 

Secara khusus Said Firdaus mengakui bahwa ketersediaan anggaran KPI Aceh untuk pembinaan bagi lembaga penyiaran di kawasan perbatasan masih minim. Namun demikian, dirinya melihat adanya peluang kerjasama dengan pemerintah-pemerintah daerah untuk menjadikan lembaga penyiaran di daerahnya menjadi lebih berkembang dan professional. Said mencontohkan untuk wilayah Sabang yang kawasan lautnya berbatasan dengan India, Srilanka, juga Malaysia. “Luberan siaran dari radio berbahasa China dan India masuk ke Sabang,” ujarnya. Sedangkan radio yang bersiaran di Sabang hanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Sabang dan RRI Sabang.

Bahkan, ujar Said, LPPL Suara Sabang telah dijadikan proyek percontohan untuk siaran radio di perbatasan.  Proses perizinan untuk radio dan televisi di kawasan perbatasan memang sudah dipercepat. Bahkan KPI Aceh juga membina hukungan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membantu pengelolaan lembaga-lembaga penyiaran, diantara melalui pembangunan infrastruktur jalan untuk memudahkan investasi, serta bantuan pengadaan perangkat-perangkat siaran.

Menurut Said, KPI Aceh menyadari betul bahwa kawasan perbatasan antar negara adalah beranda, wajah orang Indonesia.  Untuk itu, siaran yang ditangkap masyarakat di kawasan tersebut haruslah mencerminkan masyarakat Indonesia.

Azimah sepakat bahwa seluruh stakeholder harus berkoordinasi dalam menangani masalah penyiaran di kawasan perbatasan. “Harus diakui, saat ini banyak lokasi di daerah perbatasan yang tidak dapat menerima siaran, atau blakspot,” ujar Azimah. Sementara siaran asing dari negara tetangga justru meluber demikian banyaknya. Padahal, seharusnya sebagai wilayah terdepan negara, siaran di kawasan perbatasan menampilkan wajah Indonesia yang sesungguhnya.

Jakarta - Selain sosialisasi Program Siaran Ramadan 2015, KPI juga menyampaikan persiapan peluncuran Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran). P3SPS adalah pedoman yang digunakan KPI dalam menilai sebuah siaran dan panduan program acara di Lembaga Penyiaran.

Sosialisasi disampaikan kepada perwakilan Lembaga Penyiaran oleh Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Sekolah P3SPS, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Menurut Rahmat, ada beberapa alasan dibentuknya Sekolah P3SPS, di antaranya pengenalan P3SPS yang lebih intensif kepada masyarakat. Selain itu menurutnya, teguran-teguran KPI selama ini, sering berulang-ulang pada objek yang sama di Lembaga Penyiaran. 

"Selain itu kami sering diundang oleh banyak pihak untuk menyampaikan P3SPS, baik oleh lembaga lain atau Lembaga Penyiaran. Sekolah P3SPS ini seperti pendidikan singkat dan ada tanda sertifikat kepada pesertanya nanti," kata Rahmat di Ruang rapat KPI Pusat, Selasa, 14 April 2015.

Sekolah P3SPS akan diluncurkan pada 21 April 2015. Sedangkan pelaksanaannya akan berlangsung selama tiga hari pada bulan Mei 2015 dan bulan-bulan berikutnya untuk tiap angkatan yang terdiri dari 25-30 orang.

Menurut Fajar, peserta Sekolah P3SPS untuk tahap awal berawal dari Lembaga Penyiaran, terutama bagian-bagian yang terkait langsung dengan penyiaran itu sendiri, mulai dari tingkatan produser, sensor internal (Quality control), dan bagian kreatif. "Ke depan Sekolah P3SPS akan terbuka untuk umum, mulai dari mahasiswa yang merupakan calon pekerja penyiaran, bahkan masyarakat yang memiliki minat dalam bidang penyiaran," ujar Fajar.

Selama tiga hari pelaksanaan P3SPS, menurut Fajar, para peserta akan diajak membicarakan P3SPS dan bahasan teknis penyiaran itu sendiri. Selama dua hari, peserta akan menerima materi dan hari terakhir peserta akan menyampaikan presentasi sebagai bentuk tugas akhir.

Jakarta - Atraksi goyang dribble yang ditampilkan penyanyi duet, Duo Serigala di program “Late Night Show” di Trans TV, melanggar aturan tentang larangan menampilkan gerakan tubuh erotis. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan Teguran Tertulis pada stasiun Trans TV atas program siaran “Late Night Show” yang tayang pada 1 April 2015 lalu.

Dalam penilaian KPI, atraksi goyang dribble yang menggoyang-goyangkan dada secara erotis sambil bernyanyi ini, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.  Bahkan pada program ini, atraksi goyang dribble muncul secara close up. Atraksi ini juga mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.

Program  ini telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I, karenanya KPI memberikan teguran tertulis kepada  Trans TV. Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program “Late Night Show”. Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 & SPS. KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 & SPS.

Teguran Tertulis merupakan sanksi administratif yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 & SPS. Sebelumnya, program Late Night Show ini sudah mendapatkan peringatan dari KPI pada bulan November 2014, karena membahas pembincangan dengan tema “Wanita Simpanan”.

Jakarta - Mendekati Ramadan yang bertepatan pada Juni 2015, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan sosialiasi program siaran Ramadan. Sosialisasi dengan mengundang Lembaga Penyiaran televisi dan radio. 

Sosialisasi program Ramadan disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugroho. Rahmat mengatakan, program acara Ramadan tahun lalu relatif lebih baik dari tahun sebelumnya, karena program siaran yang bermuatan penuh tawa dan canda yang berlebihan semakin berkurang.

"Tapi perlu diingat, saat Ramadan tahun lalu bersamaan dengan Piala Dunia dan penonton banyak beralih ke sana. Jadi tahun ini adalah pembuktian sesungguhnya," kata Rahmat di Ruang Rapat KPI Pusat, Selasa, 14 April 2015.

Rahmat meminta kepada Lembaga Penyiaran memprioritaskan program acara yang ramah Ramadan. Menurutnya, tayangan yang ramah Ramadan bukan harus diisi dengan acara pengajian semata, namun siaran yang mengajak penonton dan pendengar memaknai dan mendorong penjiwaan atas nilai-nilai Ramadan untuk berbuat baik terhadap sesama dan giat dalam menjalankan ibadah.

Pada siaran Ramadan tahun sebelumnya, menurut Rahmat, dari pantauan KPI masih menemukan program acara sinetron yang menampilkan tontonan yang berindikasi merisak (mem-bully) orang lain, siaran yang mengarah pada ajakan konsumtif, dan kriminal. "Pemantauan program acara Ramadan akan dilakukan bersama MUI dalam bentuk Gugus Tugas bersama," ujar Rahmat.

Sedangkan menurut Fajar, Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak coba-coba menanyangkan program acara yang rawan dengan teguran, karena pemantauan siaran Ramadan KPI bekerjasama dengan sejumlah lembaga. Dengan pemberitahuan jauh-jauh sebelum Ramadan, KPI berharap Lembaga Penyiaran saat Ramadan bisa menampilkan acara yang menghibur dan inspiratif.

"Di akhir Ramadan, tepatnya saat Syawalan, KPI akan menyampaikan hasil pantauannya dalam Anugerah Siaran Ramadan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Lembaga Penyiaran yang menayangkan program acara yang inspiratif dan menghibur bagi penonton. Semoga ini menjadi kebaikan kita semua," kata Fajar.

Jakarta - Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo mengunjungi kantor KPI Pusat. Kunjungan didampingi oleh Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Noval S. Talani. 

Menurut Noval kunjungan itu dalam rangka mengenalkan KPI kepada mahasiswanya dan ajakan kerjasama kampanye tontonan sehat kepada masyarakat di Gorontalo. "Selain itu juga ingin membuka pemahaman teman-teman mahasiswa tentang kajian komunikasi dalam penyiaran untuk kajian skripsi," kata Noval di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 8 April 2014.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan Asisten Komisioner Muhammad Yusuf. Fajar menjelaskan, KPI adalah bentuk representasi dari publik dalam pengawasan penyiaran. Selain itu, menurut Fajar, KPI juga memiliki wewenang dalam ranah perizinan Lembaga Penyiaran televisi dan radio.

"KPI tidak sepenuhnya menjadi regulator penyiaran, dalam hal perizinan, KPI bersama pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bagian yang menjadi fokus KPI adalah dalam pengawasan isi siaran Lembaga Penyiaran," ujar Fajar.

Dalam pengawasan isi siaran, menurut Fajar, KPI tidak melakukan sensor sebelum tayang. Namun pengawasan setelah program acara ditayangkan. Fajar menjelaskan, banyak yang mengira selama ini KPI bertugas sebagai lembaga sensor.

Dalam mengawasi program siaran, KPI berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut Fajar, tayangan yang mendapat sanksi dari KPI adalah Lembaga Penyiaran yang menayangkan atau program acara yang keluar dari acuan P3SPS.

"Jadi sekali lagi saya tekankan KPI bukan lembaga sensor, tapi pengawasan setelah ditayangkan. Memang itu wewenang KPI dalam UU Penyiaran dan ini juga mengacu pada aturan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Fajar.

Terkait pemahaman penyiaran untuk mahasiswa komunikasi, menurut Fajar, mahasiswa komunikasi yang ingin meneliti penyiaran dan komunikasi dan media massa, tidak hanya mengetahui seputar konten dalam media. Selain itu perlu memahami Undang-undang Penyiaran, P3SPS, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi, dan peraturan terkait dan aturan turunan lainnya.

"Jadi teman-teman dari ilmu komunikasi, juga perlu tahu tentang regulasinya, selain mempelajari unsur-unsur penting dalam komunikasi itu sendiri," kata Fajar.

Untuk kerjasama kampanye tontonan sehat, Fajar menyambut baik inisiatif dari Universitas Negeri Gorontalo. Menurut Fajar, tugas lain KPI adalah mengajak serta masyarakat, khususnya perguruan tinggi, tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang media dan penyiaran melalui literasi media. 

Fajar berharap, kerjasama itu segera terlaksana. "Pengawasan penyiaran bukan hanya tugas KPI semata, tapi tugas kita bersama. KPI sebagai representasi publik memiliki kewajiban dalam menyertakan publik terkait aturan hingga kegiatan terkait penyiaran lainnya," ujar Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.