Makassar - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak pemerintah mengkaji ulang peraturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait tarif dan biaya hak pengunaan spektrum frekuensi radio yang digunakan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Mengingat LPK merupakan entitas penyiaran non komersil dengan wilayah layanan yang hanya mencapai 2,5 kilometer, yang berbeda dengan entitas penyiaran lainnya, terutama lembaga penyiaran swasta. KPI berharap, biaya yang dibebankan pada LPK harus lebih sedikit dibanding biaya pada LPS. Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi Rakornas KPI 2015, yang ditetapkan bersama seluruh anggota KPI dan KPI Daerah se-Indonesia.

Rekomendasi lain yang ditetapkan dalam Rakornas di Makassar kali ini adalah peraturan KPI tentang persyaratan program siaran dalam perizinan dan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Aturan ini dirumuskan KPI guna menjamin kepentingan publik tidak dirugikan oleh penyelenggaraan penyiaran. Aturan tentang LPB ini bersifat teknis dan operasional, dan diharapkan mampu mendorong pengurusan izin, mengingat hingga saat ini masih banyak LPB yang  digelar tanpa izin. Selain itu, dengan peraturan ini, LPB diharapkan lebih selektif dalam menyalurkan program yang sesuai dengan budaya ketimuran di Indonesia. Sehingga siaran di LPB ini bebas dari muatan kekerasan, pornografi dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Sedangkan terkait penyiaran digital, Rakornas KPI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberi kepastian hukum terhadap kelanjutan proses pelayanan perizinan bagi pemohon Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) TV Digital yang sudah sesuai dengan peluang penyelenggaraan penyiaran.

Rakornas KPI merekomendasikan perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Perlindungan kepentingan publik
  2. Penghormatan terhadap hak privacy
  3. Perlindungan kepada anak
  4. Pelarangan dan pembatasan seks
  5. Pelarangan dan pembatasan kekerasan
  6. Pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural
  7. Penggolongan program siaran
  8. Program siaran jurnalistik
  9. P3 dan SPS Lembaga Penyiaran Berlangganan (konten)
  10. Siaran Iklan
  11. Hukum Acara

KPI juga menegaskan bahwa penyiaran merupakan ranah publik, sehingga pengaturan dan penegakan hukumnya tetap berada pada lembaga negara yang mewakili publik, yakni KPI Pusat dan KPI Daerah. Terkait revisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Rakornas KPI menetapkan untuk melakukan penguatan kelembagaan KPI dengan mengawal perubahan undang-undang tersebut. Diantaranya dengan menguatkan kewenangan KPI untuk penyelenggaraan penyiaran, membentuk tim khusus terdiri atas KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI daerah untuk menyusun draf usulan KPI terhadap rancangan undang-undang penyiaran, serta menambah jumlah wilayah penelitian “Rating Publik: Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi” , menjadi 18 (delapan belas) provinsi di tahun 2016.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.