Jakarta - Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo mengunjungi kantor KPI Pusat. Kunjungan didampingi oleh Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Noval S. Talani. 

Menurut Noval kunjungan itu dalam rangka mengenalkan KPI kepada mahasiswanya dan ajakan kerjasama kampanye tontonan sehat kepada masyarakat di Gorontalo. "Selain itu juga ingin membuka pemahaman teman-teman mahasiswa tentang kajian komunikasi dalam penyiaran untuk kajian skripsi," kata Noval di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 8 April 2014.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan Asisten Komisioner Muhammad Yusuf. Fajar menjelaskan, KPI adalah bentuk representasi dari publik dalam pengawasan penyiaran. Selain itu, menurut Fajar, KPI juga memiliki wewenang dalam ranah perizinan Lembaga Penyiaran televisi dan radio.

"KPI tidak sepenuhnya menjadi regulator penyiaran, dalam hal perizinan, KPI bersama pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bagian yang menjadi fokus KPI adalah dalam pengawasan isi siaran Lembaga Penyiaran," ujar Fajar.

Dalam pengawasan isi siaran, menurut Fajar, KPI tidak melakukan sensor sebelum tayang. Namun pengawasan setelah program acara ditayangkan. Fajar menjelaskan, banyak yang mengira selama ini KPI bertugas sebagai lembaga sensor.

Dalam mengawasi program siaran, KPI berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut Fajar, tayangan yang mendapat sanksi dari KPI adalah Lembaga Penyiaran yang menayangkan atau program acara yang keluar dari acuan P3SPS.

"Jadi sekali lagi saya tekankan KPI bukan lembaga sensor, tapi pengawasan setelah ditayangkan. Memang itu wewenang KPI dalam UU Penyiaran dan ini juga mengacu pada aturan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Fajar.

Terkait pemahaman penyiaran untuk mahasiswa komunikasi, menurut Fajar, mahasiswa komunikasi yang ingin meneliti penyiaran dan komunikasi dan media massa, tidak hanya mengetahui seputar konten dalam media. Selain itu perlu memahami Undang-undang Penyiaran, P3SPS, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi, dan peraturan terkait dan aturan turunan lainnya.

"Jadi teman-teman dari ilmu komunikasi, juga perlu tahu tentang regulasinya, selain mempelajari unsur-unsur penting dalam komunikasi itu sendiri," kata Fajar.

Untuk kerjasama kampanye tontonan sehat, Fajar menyambut baik inisiatif dari Universitas Negeri Gorontalo. Menurut Fajar, tugas lain KPI adalah mengajak serta masyarakat, khususnya perguruan tinggi, tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang media dan penyiaran melalui literasi media. 

Fajar berharap, kerjasama itu segera terlaksana. "Pengawasan penyiaran bukan hanya tugas KPI semata, tapi tugas kita bersama. KPI sebagai representasi publik memiliki kewajiban dalam menyertakan publik terkait aturan hingga kegiatan terkait penyiaran lainnya," ujar Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.