- Detail
- Dilihat: 9161
SURABAYA - Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang digelar di Hotel Java Paragon, Surabaya pada Rabu – Kamis (11-12/06/2014) diikuti oleh 40 Lembaga Penyiaran. Jumlah itu menjadi EUCS dengan tingkat kepesertaan lembaga penyiaran terbanyak dalam sejarah perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Danang Sangga Buwana mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran harus senantiasa mengemban amanat UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, di mana penyiaran niscaya diselenggarakan dengan tujuan terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
Selain itu, Danang menegaskan pentingnya aspek legalitas perizinan bagi semua Lembaga Penyiaran, mengingat tidak sedikit lembaga penyiaran di Jawa Timur dan di berbagai daerah ditemukan berstatus ilegal. “Terpenting, lembaga penyiaran di daerah harus mempunyai komitmen untuk membangun khazanah kearifan lokal, baik dalam konteks pendidikan, budaya, ekonomi dan hiburan yang sehat, sekaligus sebagai kontrol dan perekat sosial,” kata Danang di hadapan peserta EUCS.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengingatkan agar lembaga penyiaran harus memiliki sistem sensor internal (self regulation) sebagai pedoman internal dalam membuat program siaran dan penayangannya. “Self regulation ini merupakan batasan-batasan yang dibuat pengelola lembaga penyiaran dan diberlakukan internal, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembuatan program siaran dan apa saja yang tidak pantas untuk ditayangkan. Ini penting terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip,” ujar Fajar.
Harapannya, lanjut Fajar, saat EUCS lembaga penyiaran siap dengan self regulation dan ketika mendapatkan IPP Tetap diharapkan lembaga penyiaran sudah mengimplementasikan etika penyiaran yang bersumber dari regulasi penyiaran. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia harus menginisiasi agar lembaga penyiaran membuat dan memiliki self regulation. “KPI Daerah sebaiknya memfasilitasi lembaga penyiaran radio dan televisi membuat self regulation yang subtansinya bisa mengambil dari UU Penyiaran dan P3SPS,” terang Fajar.
Senada dengan Fajar, Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arief menegaskan, khusus bagi Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat, sebab ini tercantum dalam UU Penyiaran. Dalam EUCS ini Ketua KPID yang kerap dipanggil Doni pun berharap agar KPI dan Kominfo menjadikan hal ini menjadi persyaratan perizinan yang bersifat perintah mandatory. (Int/ZL)