- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4052
Tangerang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus berusaha meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran (TV dan radio) terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pemahaman aturan siaran ini penting agar seluruh program acara yang disiarkan sesuai dengan ketentuan sehingga laik dan aman dikonsumsi pemirsa maupun pendengarnya.
Terkait hal ini, KPI Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI secara khusus di B Universe TV atau BTV. Sebagai salah satu TV yang bersiaran jaringan, KPI berharap sumber daya BTV mampu memahami dan mengadopsi aturan penyiaran dengan baik dalam setiap programnya.
“Harapannya setelah kegiatan ini, BTV bisa memperbaiki program siarannya. Karena selain sanksi juga ada apresiasi bagi program terbaik. Semoga pada apresiasi-apresiasi KPI berikutnya BTV dapat ikut dan menjadi yang terbaik,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengawali acara Bimtek di kantor BTV, Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Kabupetan Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024).
Menurut Ubaidillah, pemahaman aturan penyiaran berkaitan erat dengan penguatan SDM penyiaran. Jika SDM penyiaran baik, hal ini akan mendorong produksi siaran-siaran dan informasi yang baik dan berkualitas. “TV dan Radio bisa jadi katalisastor informasi dan SDM-nya juga harus kuat,” ujarnya.
Di sela-sela sambutannya ini, Ubaid kembali mengingatkan peran lembaga penyiaran khususnya BTV untuk mengumandangkan rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya setiap pagi.
“Perlu segera dilakukan penyemarakkan lagu Indonesia Raya. Kita ingin meningkatkan nasionalisme, mulai dari berangkat kerja, sekolah, jadi bisa ditanamkan ke masyarakat,” pintanya sesuai dengan pesan Presiden Prabowo terkait penanaman rasa nasionalisme melalui penayangan rutin lagu Indonesia Raya di lembaga penyiaran.
Managing Director BTV, Apreyvita Wulansari, menyampaikan apresiasinya pada KPI Pusat atas kesempatan bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar pihaknya dapat menerapkan standar siaran yang diterapkan KPI.
“Ada teman-teman news, programming, editor, semua support ada di sini. Ada sekitar 85 orang. Saya menitipkan kepada bapak kepala sekolah untuk arahannya ke depan,” katanya usai sambutan Ketua KPI Pusat.
Pada kesempatan pertama paparan materi, Anggota KPI Pusat Aliyah, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang meminta lembaga penyiaran mengedepankan siaran yang berbobot, edukatif dan inspiratif, khususnya pada waktu anak-anak banyak menonton TV.
Setelahnya, Aliyah menjelaskan sejumlah pasal terkait penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan. Dia juga menjabarkan pasal-pasal terkait penghormatan terhadap nilai, norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepentingan publik dan layanan publik. Kemudian, ketentuan terkait perhormatan privasi dan perlindungan terhadap anak, remaja dan Perempuan.
Usai materi dari Aliyah, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso, memaparkan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas serta pelarangan dan pembatasan kekerasan dalam siaran.
Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini menjelaskan ketentuan siaran yang bermuatan mistik, horor dan supranatural. Menurut Tulus, program siaran yang menampilkan hal ini dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Mengenai ketentuan ini, tambah Tulus, program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (dewasa), sehingga hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pembekalan sesi kedua dilanjutkan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Di sela-sela penjabarannya tentang ketentuan program siaran penggalangan dana, ia mengingatkan porsi konten lokal yang harus dipenuhi setiap TV berjaringan. Menurutnya, pemenuhan konten lokal merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap induk jaringan seperti BTV.
“Kita selalu mendorong lembaga penyiaran untuk meningkatkan kesadaran untuk meningkatkan porsi siaran lokalnya. Sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakagt di daerah,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini.
Hasrul juga mengingatkan TV induk jaringan perihal konten lokal yang sering diulang. Temuan ini menjadi catatan pihaknya. Terkait hal ini, ia meminta TV induk jaringan agar lebih fokus dan mulai mengedepankan produksi konten lokal dalam siarannya. Saat ini, lanjutnya, jumlah TV induk jaringan ada 24 dengan 668 anggota. Adapun TV non SSJ ada 211.
“Saya juga berharap kepada lembaga penyiaran TV untuk tetap menjaga ketepatan informasi meskipun sudah kalah cepat dengan media baru,” tuturnya di akhir paparan.
Di waktu yang sama, Anggota KPI Pusat I Made Sunarsa, menjelaskan pasal-pasal terkait program siaran jurnalistik. Perihal ini, dia menekankan pihak redaksi untuk lebih jeli dan paham semisal penyamaran identitas dan wajah korban dan keluarga korban pelecehan atau kekerasaan terhadap anak. Dia juga meminta para reporter untuk mengedepankan acuan jurnalitik serta rasa pada saat meliput korban bencana. ***