- Detail
- Dilihat: 10211
Kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial yang terjadi 2 minggu lalu menimbulkan pemberitaan yang cukup marak mengenai fenomena praktek prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial. Beberapa lembaga penyiaran pun secara detail mengupas praktek-praktek prostitusi baik dalam bentuk straight news, wawancara investigasi maupun liputan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, KPI menemukan sejumlah muatan yang tidak pantas dan tidak etis untuk disiarkan di ruang publik terkait praktek prostitusi tersebut, seperti cara PSK memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktek tersebut, besaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan hingga tarif jual keperawanan. Bahkan terdapat TV yang menampilkan contoh pemasaran PSK melalui media sosial dengan kata-kata yang sangat vulgar.
Kami memahami bahwa media menjalankan fungsi yang sangat penting dalam melakukan kontrol sosial dan membongkar praktek-praktek tidak lazim yang membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kasus prostitusi ini. Namun demikian, lembaga penyiaran tidak dapat mengupas praktek-praktek prostitusi tersebut secara detail yang dapat menyebabkan masyarakat mencontoh prilaku yang tidak baik dan tidak pantas. Terlebih tayangan yang mengupas praktek prostitusi secara detail disiarkan di bawah pukul 22.00 dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang masih menonton televisi pada jam tersebut.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 secara jelas telah mengatur bahwa program siaran yang menampilkan muatan mengenai PSK wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat (Pasal 21). Program tersebut juga harus disajikan secara santun, berhati-hati dan tidak membenarkan prilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (Pasal 22). Di samping itu, prinsip-prinsip jurnalistik juga melarang program siaran yang bersifat cabul (Pasal 40 huruf a).
Atas dasar hal-hal tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam P3SPS dan prinsip-prinsip jurnalistik. Hal ini harus menjadi perhatian mengingat televisi merupakan media yang berpengaruh sangat besar terhadap sikap, pola pikir dan prilaku masyarakat. Fenomena praktek prostitusi yang semakin marak sungguh menjadi keprihatinan bagi kita semua, maka lembaga penyiaran dihimbau tidak over expose dalam menayangkan muatan-muatan yang tidak pantas yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat untuk turut menggunakan jasa pekerja seks komersil serta mendorong masyarakat menempuh jalan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah kondisi ekonomi yang sulit.
Kepada masyarakat, khususnya orang tua agar secara selektif memilah tayangan dan melarang anak-anak dan remaja menonton muatan-muatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usianya. Orang tua juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan agar anak-anak dan remaja tidak terpengaruh pada arus dan gaya hidup yang negatif.